Ideatax

Dalam konferensi pers di Jakarta pada 23 Februari 2026, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan bahwa DJP telah melakukan pemblokiran terhadap dua Wajib Pajak dengan nilai total mencapai Rp2,6 miliar. Namun, proses eksekusi berupa penjualan atau pelelangan saham belum dapat dilakukan karena DJP perlu membentuk rekening khusus untuk menampung hasil penjualan saham tersebut.

 

Meskipun ketentuan mengenai pemblokiran dan penjualan saham telah diatur pada 2025, implementasi pemblokiran baru dilakukan pada 2026. Hal ini menunjukkan mitigasi risiko pemblokiran saham menjadi isu yang semakin relevan bagi Wajib Pajak, khususnya yang memiliki saham di pasar modal.

 

Dasar Hukum Pemblokiran dan Penyitaan Saham

 

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2025, pemerintah mengatur tata cara pelaksanaan penyitaan dan penjualan atas surat berharga berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal dalam rangka penagihan pajak.

 

Dalam konsideransnya, disebukan aturan tersebut dibuat untuk memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman dalam pelaksanaan penagihan pajak. Pemerintah merasa perlu mengatur secara rinci tata cara penyitaan dan penjualan barang milik Penanggung Pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal.

 

Ketentuan ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan atas saham milik Penanggung Pajak. Namun, sebelum tindakan tersebut dilakukan, DJP wajib menyampaikan permintaan pemberitahuan nomor rekening keuangan serta informasi saldo harta kekayaan Penanggung Pajak kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

 

Permintaan Pemblokiran Rekening Saham

 

Sebelum melakukan pemblokiran, DJP harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu:

  1. Telah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
  2. Telah memiliki informasi mengenai Rekening Keuangan Penanggung Pajak.

 

Permintaan pemblokiran rekening saham dilakukan melalui dua jalur, yaitu:

  1. Disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk meneruskan perintah tertulis kepada LPP agar melakukan pemblokiran atas saham dalam Sub Rekening Efek milik Penanggung Pajak sesuai ketentuan pasar modal.
  2. Disampaikan kepada Bank Rekening Dana Nasabah atas saldo harta kekayaan milik Penanggung Pajak.

 

Penyitaan dan Penjualan Saham

 

Apabila berita acara pemblokiran telah diterima dan Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak serta biaya penagihan, jurusita akan melakukan penyitaan. Penyitaan dilakukan atas saham dalam Sub Rekening Efek milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak atau saldo harta kekayaan dalam Rekening Dana Nasabah milik dan/atau atas nama Penanggung Pajak.

 

Jurusita akan membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak, Penanggung Pajak, saksi-saksi, serta pihak LPP. Salinan berita acara disampaikan kepada Penanggung Pajak dan LPP.

 

Jika dalam 14 hari setelah penyitaan Penanggung Pajak belum melunasi kewajibannya, DJP berhak menjual saham yang telah disita untuk melunasi utang pajak. Tak hanya itu, DJP juga berwenang melakukan pemindahbukuan saldo harta kekayaan dari Rekening Dana Nasabah milik Penanggung Pajak ke Rekening Dana Nasabah DJP.

 

Penjualan saham dilakukan di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

 

Mitigasi Risiko Pemblokiran Saham

 

Dengan adanya kewenangan pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan saham oleh DJP, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu:

 

  1. Memastikan kepatuhan administratif dan substantif

    Wajib Pajak perlu melaporkan SPT Tahunan dan SPT Masa secara tepat waktu, melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo, serta segera melunasi tunggakan pajak.

     

  2. Mengajukan angsuran atau penundaan

    Apabila terdapat tunggakan dalam jumlah besar, segera ajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak untuk mencegah penagihan aktif oleh jurusita.

     

  3. Melakukan pelunasan sebagian

    Jika utang pajak dirasa terlalu besar, pelunasan sebagian dapat menjadi alternatif dengan negosiasi yang tepat dan niat baik untuk melakukan pembayaran.

     

  4. Menghindari terbitnya surat paksa

    Proses penyitaan umumnya dilakukan setelah DJP menyampaikan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan. Risiko meningkat signifikan setelah Surat Paksa terbit. Oleh karena itu, penyelesaian utang pajak sebaiknya dilakukan sebelum atau segera setelah Surat Teguran diterima.

     

  5. Restrukturisasi atau Corporate Action

    Restrukturisasi bertujuan memperbaiki likuiditas agar kewajiban pajak dapat segera dilunasi dan saham tidak menjadi objek sita. Langkah ini dapat dilakukan melalui restrukturisasi utang, rights issue, penjualan aset non-produktif, atau konversi utang menjadi modal.

     

  6. Menghindari pengalihan aset untuk penghindaran pajak

    Pengalihan aset untuk menghindari pajak berisiko dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat memperberat konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana perpajakan.

 

Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 26/PJ/2025 menegaskan saham di pasar modal dapat menjadi objek pemblokiran, penyitaan, hingga penjualan dalam rangka penagihan pajak. Oleh karena itu, mitigasi risiko pemblokiran saham harus menjadi bagian dari strategi kepatuhan dan pengelolaan risiko perpajakan Wajib Pajak.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha

https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri

https://ideatax.id/id/articles/tata-cara-pembayaran-pajak-melalui-coretax

Previous

Share:

Comments (0)


profile