Pada Februari 2026, Presiden Republik Indonesia melakukan kunjungan resmi ke Amerika Serikat dalam rangka menghadiri berbagai agenda strategis. Salah satu agenda utama adalah perundingan kerja sama ekonomi yang menghasilkan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Rangkaian kegiatan ini mencakup pertemuan bisnis dan investasi antara pelaku usaha kedua negara, yang menjadi bagian dari upaya penguatan hubungan ekonomi bilateral. Perjanjian ini dirancang sebagai kesepakatan komprehensif yang mencakup pembebasan tarif komoditas unggulan, penyesuaian aturan impor, hingga kesepakatan investasi lintas negara.
Apa Itu Agreement on Reciprocal Trade (ART)?
Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan perjanjian yang memuat berbagai kesepakatan strategis antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, mulai dari pembebasan tarif perdagangan, penghapusan hambatan non-tarif, hingga kerjasama investasi.
Negosiasi ini dilakukan untuk menjaga daya saing produk ekspor Indonesia serta melindungi keberlangsungan sekitar empat hingga lima juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif. Pemerintah memilih jalur diplomasi dibandingkan aksi retaliasi yang berpotensi merugikan ekonomi nasional.
Perjanjian ini mulai berlaku 90 hari sejak ditandatangani.
Pokok-Pokok Kesepakatan dalam ART
Terdapat beberapa kesepakatan yang dicapai antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam ART dan mulai berlaku 90 hari sejak ditandatangani. Pokok-pokok kesepakatan meliputi:
- Produk unggulan Indonesia seperti minyak kelapa sawit, kopi, hingga kakao mendapatkan tarif resiprokal sebesar 0%.
- Pembukaan akses pasar Indonesia untuk 99% produk Amerika Serikat dengan tarif 0%.
- Penghapusan hambatan non-tarif, termasuk perizinan impor, TKDN, pengakuan standar Amerika Serikat, dan sertifikasi halal.
- Pembelian Metallurgical Coal, LPG, Crude Oil, dan Refined Gasoline dari Amerika Serikat senilai USD 15 miliar.
- Pembelian pesawat dari Amerika Serikat senilai USD 13,5 miliar.
- Pembukaan impor beras 1.000 ton dari Amerika Serikat.
- Impor produk ayam Amerika Serikat dalam bentuk live poultry.
- Akses impor hasil pertanian seperti beras, kedelai, bungkil kedelai, gandum, dan jagung senilai USD 4,5 miliar.
Implikasi Agreement on Reciprocal Trade Terhadap Indonesia
Lonjakan impor dan tekanan pada industri domestik
Pasar Indonesia berpotensi dibanjiri produk impor dari Amerika Serikat. Industri kecil dan menengah akan menghadapi persaingan ketat, menjadikan Indonesia sebagai arena kompetisi produk impor dari Amerika Serikat dan Cina.
Namun, peningkatan impor juga berdampak pada kenaikan PPN impor dan PPh Pasal 22 impor, seiring meningkatnya volume transaksi perdagangan.
Risiko neraca perdagangan dan dampak makroekonomi
Impor besar tanpa bea masuk berpotensi menekan neraca perdagangan Indonesia - Amerika Serikat dan berisiko memicu defisit perdagangan secara agregat. Pada akhirnya, dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, pada Mei 2020 hingga Mei 2025, Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan Amerika Serikat sebesar USD 15,38 miliar, terutama dari komoditas mesin dan perlengkapan elektrik, alas kaki, dan pakaian jadi.
Pergeseran struktur penerimaan negara
Penurunan tarif bea masuk berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sisi bea impor. Namun, peningkatan volume perdagangan dapat memperbesar basis pengenaan PPN impor dan PPh Pasal 22 impor, sehingga terjadi pergeseran sumber penerimaan dari tarif protektif menuju pajak berbasis konsumsi dan transaksi.
Peningkatan investasi dan konsekuensi pajak
Peningkatan perdagangan bilateral berpotensi mendorong peningkatan investasi langsung Amerika Serikat di Indonesia. Perusahaan Amerika Serikat yang beroperasi di Indonesia dapat membentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga penghasilannya dikenakan PPh sesuai ketentuan domestik dan perjanjian pajak internasional.
Sampai triwulan II 2025, investasi Amerika Serikat di Indonesia tercatat sebesar USD 0,8 miliar. Dengan berlakunya ART, jumlah investasi ini berpotensi meningkat.
Kompleksitas Transfer Pricing
Peningkatan hubungan afiliasi antara perusahaan Amerika Serikat dan entitas di Indonesia meningkatkan risiko profit shifting. Indonesia mewajibkan dokumentasi transfer pricing berupa Local File, Master File, dan Country-by-Country Reporting, sehingga perjanjian perdagangan tidak mengurangi kewajiban kepatuhan pajak internasional berbaris arm’s length principle.
Implikasi terhadap PPN
Ekspor Indonesia tetap dikenakan tarif PPN 0%, yang memungkinkan restitusi pajak masukan. Peningkatan ekspor ke Amerika Serikat berpotensi meningkatkan klaim restitusi PPN dan mempengaruhi arus kas fiskal.
Sebaliknya, impor dari Amerika Serikat tetap dikenakan PPN domestik, sehingga meningkatkan penerimaan PPN dalam jangka pendek.
Pajak digital dan perdagangan jasa
Jika perjanjian mencakup perdagangan digital dan jasa teknologi, maka kebijakan pajak PMSE perlu diselaraskan agar tidak menimbulkan potensi sengketa dagang, khususnya terkait klausul non-diskriminasi pajak digital.
Insentif fiskal dan basis pajak
Kerja sama perdagangan dapat mendorong pemberian insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance. Namun, kebijakan ini harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan erosi basis pajak nasional.
Withholding Tax dan transaksi lintas negara
Pembayaran dividen, bunga, royalti, dan jasa teknik kepada entitas Amerika Serikat dikenakan PPh Pasal 26. Peningkatan transaksi bilateral memperbesar potensi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi menurunkan tarif elektif akibat pemanfaatan tax treaty.
Pengawasan fiskal dan harmonisasi otoritas
Meningkatnya arus perdagangan menuntut koordinasi yang lebih kuat antara otoritas pajak dan kepabeanan, khususnya terkait under-invoicing, mispricing, dan perbedaan koreksi nilai pabean serta transfer pricing.
ART Indonesia-Amerika Serikat membawa implikasi luas terhadap perdagangan, investasi, dan sistem perpajakan nasional. Keberhasilan implementasi ART sangat bergantung pada keseimbangan antara peningkatan daya saing perdagangan dan perlindungan basis pajak nasional, sehingga tak hanya berdampak teknis tetapi juga strategis dalam membentuk arah kebijakan fiskal Indonesia.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri
https://ideatax.id/id/articles/realisasi-penerimaan-pajak-kuartal-iii-2025


