Pemilik manfaat (beneficial owner) merupakan konsep penting dalam tata kelola perusahaan modern yang menekankan transparansi mengenai siapa pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari suatu badan usaha. Dalam konteks Indonesia, pengaturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat, Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Pengaturan ini memperkuat prinsip keterbukaan kepemilikan dan pengendalian perusahaan sebagai bagian dari reformasi tata kelola korporasi dan integritas sistem hukum nasional.
Pengertian Beneficial Owner dalam Perseroan Terbatas
Secara definisi, beneficial owner adalah orang perseorangan yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta pihak yang berhak menerima manfaat ekonomi dari perusahaan tersebut. Pengendalian dapat muncul melalui:
- kepemilikan saham mayoritas;
- hak suara dominan;
- kewenangan menunjuk atau memberhentikan direksi dan komisaris; atau
- pengaturan lain yang secara substantif menunjukkan penguasaan.
Dalam Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025, beneficial owner didefinisikan sebagai perseorangan yang:
- dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi;
- memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi;
- berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung;
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi; dan/atau
- memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi tersebut menegaskan penilaian bukan hanya kepemilikan formal, tetapi juga realitas pengendalian yang sesungguhnya.
Kewajiban Pelaporan Beneficial Owner Perseroan Terbatas
Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 mewajibkan setiap Perseroan Terbatas untuk menyampaikan data pemilik manfaat melalui sistem administrasi badan hukum yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak Administrasi Hukum Umum. Informasi yang disampaikan meliputi identitas lengkap, kewarganegaraan, nomor identitas, hubungan kepemilikan, serta pernyataan kebenaran data.
Perlu diingat, data tersebut wajib diperbarui apabila terjadi perubahan struktur kepemilikan atau pengendalian. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, permohonan layanan administrasi hukum dapat ditolak atau ditangguhkan.
Unsur Dokumen Beneficial Owner
Terdapat tiga unsur utama dalam dokumen beneficial owner tersebut, meliputi:
- Surat kuasa dari direksi kepada notaris terkait penyampaian informasi Pemilik Manfaat;
- Surat pernyataan direksi yang menyatakan nama Pemilik Manfaat; dan
- Surat persetujuan selaku Pemilik Manfaat perseroan.
Beneficial Owner dan Transparansi Tata Kelola Perusahaan
Kewajiban pengungkapan pemilik manfaat sejalan dengan komitmen Indonesia dalam rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan secara konsisten menekankan pentingnya transparansi kepemilikan untuk menutup celah penggunaan perusahaan sebagai shell company atau saran penyembunyian aset ilegal.
Secara global, transparansi beneficial ownership juga menjadi rekomendasi utama dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam kerangka tata kelola pajak dan pertukaran informasi lintas negara.
Implikasi Beneficial Ownership dalam Perspektif Perpajakan
Dalam perspektif perpajakan, pengungkapan pemilik manfaat memiliki implikasi signifikan. Direktorat Jenderal Pajak perlu informasi akurat mengenai pihak yang menikmati penghasilan guna memastikan pengenaan pajak yang tepat.
Dalam transaksi lintas negara, status beneficial ownership menentukan apakah suatu entitas berhak memperoleh tarif pajak lebih rendah berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Jika entitas hanya bertindak sebagai perantara (conduit company), maka fasilitas tarif khusus dapat ditolak.
Konsep beneficial ownership juga relevan dalam penerapan prinsip substance over form dalam perpajakan. Otoritas pajak dapat mengabaikan struktur formal yang dibuat semata untuk tujuan penghindaran pajak apabila pengendali dan penerima manfaat berbeda dari yang tercantum secara administratif.
Akurasi Data dan Konsekuensi Hukum
Permenkumham Nomor 49 Tahun 2025 menegaskan pentingnya akurasi dan pembaruan data pemilik manfaat. Perusahaan wajib memastikan bahwa informasi tersebut selalu mutakhir dan sesuai kondisi riil.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau manipulasi data, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa penolakan layanan hukum tertentu. Dalam konteks perpajakan, ketidakakuratan data berpotensi menimbulkan koreksi pajak, sanksi administrasi, bahkan konsekuensi pidana apabila terkait dengan unsur kesengajaan.
Integrasi Beneficial Owner dan Pertukaran Informasi Global
Hubungan antara pemilik manfaat dan perpajakan semakin erat dengan adanya pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) antarnegara. Informasi mengenai beneficial owner dapat menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk menelusuri kepemilikan aset luar negeri yang belum dilaporkan, sehingga mempersempit ruang praktik tax evasion dan memperkuat pengawasan Wajib Pajak berisiko tinggi.
Dengan integrasi antara regulasi hukum korporasi dan ketentuan perpajakan, Indonesia bergerak menuju sistem ekonomi yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri
https://ideatax.id/id/articles/pajak-atas-pengalihan-tanah-dan-bangunan


