Ideatax

Sejak diundangkan pada 2007, regulasi yang mengatur Perseroan Terbatas telah mengalami beberapa kali perubahan. Salah satu perubahan terakhir ada dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Perubahan tersebut kemudian diikuti oleh penerbitan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait syarat dan tata cara pendirian, perubahan, serta pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas.

 

Dalam konsideransnya, regulasi tersebut bertujuan meningkatkan layanan jasa hukum Perseroan Terbatas agar lebih transparan, efektif, akuntabel, tertib administrasi, serta mudah diakses. Selain itu, peraturan sebelumnya dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia usaha.

 

Di tengah perubahan regulasi tersebut, aspek perpajakan Perseroan Terbatas menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam setiap tahapan siklus hidup badan hukum, mulai dari pendirian, perubahan, hingga pembubaran perseroan.

 

Aspek Perpajakan dalam Pendirian Perseroan Terbatas

 

Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas, pemohon wajib melengkapi formulir pendaftaran dengan sejumlah dokumen, salah satunya adalah surat pernyataan pendiri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta laporan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada tahap ini, pemohon belum diwajibkan melampirkan NPWP, karena baru diwajibkan setelah perseroan berdiri dan disahkan oleh notaris.

 

Namun, ketentuan mengenai kewajiban memperoleh laporan penerimaan SPT menimbulkan multitafsir. Di satu sisi, kewajiban ini dapat dimaknai cukup dipenuhi minimal satu kali. Di sisi lain, jika dikaitkan dengan ketentuan perpajakan, kewajiban pelaporan SPT dimaknai sebagai kewajiban tahunan selama perseroan masih beroperasi.

 

Selain itu, tidak terdapat pengaturan yang jelas mengenai sanksi apabila pemohon gagal memperoleh NPWP atau bukti pelaporan SPT Tahunan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait kemungkinan pembatalan permohonan pendirian perseroan.

 

Aspek Perpajakan dalam Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

 

Aspek perpajakan juga melekat pada proses perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan. Salah satu dokumen yang wajib dilampirkan adalah NPWP perseroan yang wajib disimpan oleh notaris sebagai bukti perseroan telah terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Pada praktiknya, perubahan anggaran dasar atau data perseroan wajib dilaporkan oleh pengurus sebagai Wajib Pajak kepada DJP melalui Coretax. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 1 Tahun 2026.

 

Aspek Perpajakan dalam Pembubaran Perseroan Terbatas

 

Dalam pembubaran perseroan, PERMENKUMHAM Nomor 49 Tahun 2025 mengatur dokumen berupa NPWP dan tanda terima pelaporan SPT Tahunan wajib disimpan oleh notaris. Namun, aspek perpajakan dalam pembubaran usaha tidak sesederhana kewajiban administratif tersebut.

 

PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan bukti badan usaha telah dibubarkan. Tak hanya itu, bukti lain bisa berupa dokumen yang menunjukkan Bentuk Usaha Tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

 

Wajib Pajak yang mengajukan penghapusan NPWP, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan jangka waktu pemeriksaan selama 12 bulan.

 

Demikian aspek perpajakan terkait pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan terbatas. Jika butuh bantuan lebih lanjut, Ideatax siap membantu anda.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha

https://ideatax.id/id/articles/delta-spt-lebih-bayar-dalam-era-coretax

https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri

Previous

Share:

Comments (0)


profile