Pada 22 Mei 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Sebagaimana diketahui bahwa PER-11/PJ/2025 merupakan tindak lanjut dari Pasal 465 huruf o hingga x Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dalam pertimbangannya, peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pelayanan dalam pelaporan perpajakan.
Dalam konteks SPT lebih bayar, PER-11/PJ/2025 memberikan pedoman teknis mengenai tata cara pelaporan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. SPT lebih bayar terjadi ketika jumlah kredit pajak yang dibayar oleh wajib pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Khusus bagi SPT Lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai, dikenal suatu istilah baru yang bernama Delta SPT. Delta SPT timbul karena berdasarkan PER-11/PJ/2025 tidak mengenal lagi istilah replacement SPT dalam kompensasi SPT pembetulan.
Perlu diketahui bahwa menurut PER-11/PJ/2025, dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan SPT, maka yang menjadi lebih bayar dalam SPT pembetulan adalah sebesar selisih yang dibetulkan (delta). Sedangkan berdasarkan ketentuan lama (PER-29/PJ/2015) jumlah yang menjadi lebih bayar dalam SPT adalah jumlah keseluruhan lebih bayar, termasuk SPT yang dibetulkan.
Sebagai contoh, Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT Masa PPN masa Maret 2025 dengan lebih bayar sebesar 500.000. Setelah melakukan penelitian ulang, diketahui bahwa lebih bayar masa pajak Maret 2025 adalah sebesar 400.000. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak mengkompensasikan kelebihan pembayaran masa maret 2025 tersebut ke masa pajak April 2025.
Berdasarkan ketentuan lama yaitu PER-29/PJ./2025, maka dalam SPT Masa Pembetulan Masa Pajak Maret 2025, Pengusaha Kena Pajak akan melaporkan poin II.D (PPN Kurang atau lebih bayar) sebesar 400.000, poin II.E (PPN kurang atau lebih bayar pada SPT yang dibetulkan) sebesar 500.000 dan poin II.F (PPN kurang atau lebih bayar karena pembetulan) sebesar 100.000 pada form SPT PPN 1111 sebagai berikut:
Selain itu, dalam ketentuan yang lama, terhadap kelebihan pembayaran tersebut dapat dikompensasi ke masa pajak lainnya dengan cara mengganti SPT yang dibetulkan. Sehingga, berdasarkan ketentuan yang lama, PKP tidak diwajibkan untuk membayar kekurangan pembayaran akibat SPT yang dibetulkan sebagaimana di atas.
Namun demikian, menurut ketentuan yang baru, PER-11/PJ/2025, tidak terdapat pilihan untuk mengganti (replace) SPT sebelumnya jika Pengusaha Kena Pajak memilih untuk melakukan kompensasi kelebihan pembayaran ke masa lainnya. Sebagai akibatnya, PKP wajib melakukan penyetoran kekurangan pembayaran PPN pada poin III.G ke kas negara. Lebih lanjut, terhadap pembetulan SPT Masa PPN tersebut dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun format SPT PPN menurut PER-11/PJ.2025 adalah sebagai berikut:
Demikian penjelasan singkat terkait dengan delta SPT. Dalam hal anda memerlukan penjelasan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.
Ketentuan terkait:
- Undang – undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ./2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);


