Ideatax

Ketentuan Pembulatan Dalam Pelaporan Dan Pembayaran Pajak

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan telah diundangkan. Banyak aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut. Salah satunya terkait dengan pembulatan mata uang rupiah dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

 

Pembulatan Pajak Penghasilan Masa dan PPN

 

Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak dan pajak penghasilan yang tercantum dalam bukti pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21/26, bukti pemotongan/pemungutan PPh unifikasi dan SPT Masa PPh diisi dengan pembulatan penuh.

 

Selain itu, ketentuan ini juga mengatur bahwa jumlah Dasar Pengenaan Pajak, PPN, PPnBM, yang tercantum dalam Faktur Pajak, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan  Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh.

 

Adapun pembulatan Dasar pengenaan pajak, PPh dan PPN diatur sebagai berikut:

  1. Jumlah DPP atau pajak kurang dari 0,50 (nol koma lima nol) dibulatkan ke bawah; atau
  2. Jumlah DPP atau pajak sama dengan atau lebih dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.

 

Padahal, dalam ketentuan sebelumnya diatur bahwa penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah hingga ribuan penuh. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan. Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan ke bawah hingga rupiah penuh.

 

Sebagai contoh, jumlah PPh Pasal 21 sebesar Rp45.084,36 dibulatkan menjadi Rp45.084, jumlah PPh Pasal 22 sebesar Rp320.569,50 dibulatkan menjadi Rp320.569,- dan jumlah angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp205.630,66 dibulatkan menjadi Rp205.630.

 

Untuk pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM, ketentuan mengenai pembulatan ini diatur kembali dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN. Dalam beleid tersebut antara lain diatur bahwa jumlah rupiah PPN atau PPnBM dihitung dalam satuan rupiah penuh, tanpa angka di belakang koma. Sebagai contoh, PPN terutang sebesar Rp234.543,65 dibulatkan kebawah menjadi Rp234.543.

 

Pembulatan Pajak Penghasilan Badan

 

Selanjutnya, dalam Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-11/PJ/2025 juga diatur bahwa Jumlah Penghasilan Kena Pajak dan Pajak Penghasilan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat diisi dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat dengan pembulatan hingga 2 (dua) digit nilai desimal. 

 

Adapun ketentuan pembulatan untuk pembukuan yang menggunakan mata uang dollar Amerika adalah sebagai berikut:

  1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau PPh kurang dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) atau PPh sama dengan atau lebih dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.

 

Terkait dengan pembulatan pada surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang menggunakan pembukuan dengan mata uang rupiah, PER-11/PJ./2025 tidak memberikan pengaturan lebih lanjut. Artinya, ketentuan pembulatan PPh Badan terhadap Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam mata uang rupiah tetap mengacu kepada SE - 22/PJ.24/1990 yang antara lain mengatur bahwa Penghasilan Kena Pajak dibulatkan hingga ribuan penuh. Sebagai contoh, penghasilan kena pajak sebesar Rp16.061.943,- dibulatkan menjadi Rp16.061.000.

 

Adapun matriks ketentuan pembulatan sebelum dan sesudah berlakuknya PER-11/PJ/2025 adalah sebagai berikut:

 

Jenis PajakSebelum PER-11/PJ/2025Setelah PER-11/PJ/2025

PPh Masa:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4(2)
Dasar Pengenaan Pajak dan pajak terutang dibulatkan kebawah.

Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak terutang dibulatkan kedalam rupiah penuh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah DPP atau pajak kurang dari 0,50 (nol koma lima nol) dibulatkan ke bawah; atau
  2. Jumlah DPP atau pajak sama dengan atau lebih dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas
PPN dan PPnBMDasar Pengenaan Pajak dan pajak terutang dibulatkan kebawah.

Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak terutang dibulatkan kedalam rupiah penuh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah DPP atau pajak kurang dari 0,50 (nol koma lima nol) dibulatkan ke bawah; atau
  2. Jumlah DPP atau pajak sama dengan atau lebih dari 0,50 (nol koma lima nol), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas
PPh Badan
  • Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan rupiah.
  • Pajak Penghasilan terutang dibulatkan kebawah

Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang USD, berlaku ketentuan sbb:

  1. kurang dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau
  2. sama dengan atau lebih dari 0,005 (nol koma nol nol lima), maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas

 

Ketentuan Terkait

 

  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015 tentang Bentuk, Isi Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN.
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.24/1990 tentang Penulisan Angka Rupiah Pada Dokumen Perpajakan
PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile