Ideatax

Pada Januari 2026, Menteri Keuangan melakukan inspeksi mendadak terhadap dua perusahaan baja di Kawasan Industri Milenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam inspeksi tersebut, ditemukan indikasi sejumlah pabrik baja asal Tiongkok tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada negara.

 

Menurut Menteri Keuangan, modus yang digunakan antara lain transaksi tunai langsung kepada pembeli tanpa penerbitan faktur pajak, serta penggunaan rekening pengurus, pemegang saham, hingga karyawan untuk menyembunyikan omzet. Dalam inspeksi tersebut, Menteri Keuangan didampingi oleh Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kanwil DJP Banten. Potensi kerugian negara diproyeksikan mencapai Rp4 triliun.

 

Kondisi tersebut menunjukkan kelalaian maupun kesengajaan dalam pemenuhan kewajiban PPn tidak hanya menimbulkan sanksi administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.

 

Aspek Pidana PPN dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

 

Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagai berikut dapat dikenakan sanksi pidana:

 

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  2. menyalahgunakan atau menggunakan hak NPWP atau pengukuhan PKP;
  3. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT);
  4. menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
  5. menolak dilakukan pemeriksaan pajak;
  6. memperlihatkan pembukuan atau dokumen palsu atau yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya;
  7. tidak menyelenggarakan pembukuan atau tidak memperlihatkan dokumen;
  8. tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen pembukuan; dan
  9. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

 

Atas perbuatan tersebut, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

Ketentuan tersebut menjadi dasar utama aspek pidana PPN dalam sistem hukum perpajakan Indonesia.

 

Sanksi Pidana atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak

 

Selain itu, Pasal 39 UU KUP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja:

  1. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; atau
  2. menerbitkan faktur pajak tanpa dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

Dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

 

Hal tersebut menegaskan praktik faktur pajak fiktif atau ilegal merupakan bentuk tindak pidana perpajakan serius dalam konteks PPN.

 

Aspek Pidana Perpajakan dalam KUHP

 

Ketentuan pidana perpajakan juga diatur dalam Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal-usul hasil tindak pidana perpajakan, serta menerima atau menguasainya, dapat dikenakan ketentuan tindak pidana pencucian uang.

 

Dengan demikian, pelanggaran PPN tidak hanya berisiko sanksi pidana perpajakan, tetapi juga dapat berkembang menjadi sanksi pidana pencucian uang.

 

Upaya Pencegahan Risiko Pidana dalam Pajak Pertambahan Nilai

 

Guna menghindari pengenaan sanksi pidana perpajakan dan pencucian uang, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban PPN, Wajib Pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut:

 

  1. Mendaftarkan diri sebagai PKP apabila omzet tahunan melebihi Rp4,8 miliar;
  2. menyampaikan SPT PPN secara tepat waktu setiap akhir bulan berikutnya;
  3. menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas;
  4. menyetorkan pajak yang telah dipungut paling lambar akhir bulan berikutnya setelah pemungutan;
  5. tidak melakukan pengkreditan pajak masukan atas transaksi yang tidak sebenarnya; dan
  6. memilih konsultan pajak yang handal dan terpercaya.

 

Apabila perusahaan anda merupakan perusahaan lokal maupun multinasional dan membutuhkan advice terkait PPN, Ideatax adalah pilihan yang tepat.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha

https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-tata-cara-penerapan-tax-treaty-pmk-1122025

Previous

Share:

Comments (0)


profile