Ideatax

Mengakhiri tahun fiskal 2025, pemerintah kembali menerbitkan sejumlah kebijakan strategis di bidang perpajakan. Salah satu regulasi penting adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau yang dikenal sebagai tax treaty.

 

Perubahan tata cara penerapan tax treaty ini diterbitkan sebagai aturan pelaksana dari Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang secara eksplisit mengamanatkan pengaturan teknis P3B melalui Peraturan Menteri Keuangan.

 

Landasan Hukum PMK 112 Tahun 2025

 

Sebelum berlakunya PMK 112 Tahun 2025, tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda hanya diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018.

 

Dengan diterbitkannya PMK ini, pemerintah mempertegas legitimasi hukum tata cara penerapan tax treaty, sekaligus meningkatkan hierarki regulasinya dari level administratif ke level kebijakan fiskal.

 

Struktur dan Ruang Lingkup PMK 112 Tahun 2025

 

PMK 112 Tahun 2025 terdiri dari lima bab dan 29 pasal, dengan cakupan sebagai berikut:

 

  1. Bab I: Ketentuan umum
  2. Bab II: Tata cara penerapan P3B oleh Wajib Pajak Dalam Negeri
  3. BAB III: Tata cara penerapan P3B oleh Wajib Pajak Luar Negeri
  4. BAB IV: Ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B
  5. BAB V: Ketentuan penutup

 

Struktur ini menunjukkan pendekatan yang lebih sistematis dibandingkan regulasi sebelumnya.

 

Manfaat Tax Treaty dalam PMK 112 Tahun 2025

 

Dibandingkan dengan PER-25/PJ/2018, PMK 112 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih lugas. Pasal 2 ayat (6) secara eksplisit menyebutkan empat manfaat tax treaty, yaitu:

 

  1. Tarif pemotongan atau pemungutan pajak yang lebih rendah dari tarif yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Pemajakan eksklusif di negara domisili.
  3. Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia.
  4. Jangka waktu penentuan bentuk usaha tetap yang berbeda dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

Ketentuan ini tidak ditemukan dalam regulasi sebelumnya dan menjadi salah satu terobosan penting di era pemajakan lintas negara (borderless taxation).

 

PMK 112 Tahun 2025 juga memberikan kejelasan terhadap isu yang selama ini kerap menjadi sengketa, khususnya terkait Surat Keterangan Domisili (SKD). Apabila SKD yang diterbitkan negara mitra tidak mencantumkan masa berlaku, maka SKD tersebut hanya berlaku pada bulan diterbitkannya. Penegasan ini memberikan kepastian, meskipun berpotensi menambah beban administrasi.

 

Ketentuan Anti Penyalahgunaan yang Lebih Rigid

 

PMK 112 Tahun 2025 diakui memiliki pengaturan yang lebih rigid dibandingkan PER-25/PJ/2018, khususnya untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan memenuhi berbagai pernyataan, yaitu:

 

  1. Memiliki substansi ekonomi dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi.
  2. Memiliki legal form yang sama dengan economic substance.
  3. Memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri.
  4. Memiliki aset tetap dan aset tidak tetap.
  5. Memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup.
  6. Memiliki kegiatan usaha aktif selain hanya menerima penghasilan dari dividen atau bunga.
  7. Melakukan transaksi yang tidak memiliki utama untuk memanfaatkan P3B.
  8. Merupakan beneficial owner atas transaksi.

 

Padahal, tidak semua Wajib Pajak Luar Negeri memenuhi kriteria tersebut. Akibatnya, banyak wajib pajak berpotensi kehilangan manfaat atas tax treaty.

 

Tantangan Bahasa dan Proses Administrasi

 

Masalah lain adalah PMK 112 Tahun 2025 mengatur SKD dari WPLN harus disampaikan dalam bahasa Inggris. Padahal, SKD bisa saja berasal dari negara yang tidak menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi kedinasan. Akibatnya, besar kemungkinan SKD tidak dapat diterima pemerintah Indonesia.

 

Selain itu, PMK 112 Tahun 2025 mengatur batas waktu 10 hari kerja bagi DJP untuk menyetujui atau menolak permohonan SKD Wajib Pajak Dalam Negeri. Namun, regulasi ini tidak mengatur konsekuensi hukum apabila DJP melewati batas waktu tersebut.

 

Guna mengatasi hal seperti ini, ketentuan dalam PMK 112 Tahun 2025 perlu diturunkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Hal tersebut agar mencegah kesalahan penafsiran dalam pelaksanaannya.

 

Tanggal Berlaku PMK 112 Tahun 2025

 

Dalam ketentuan penutupnya, PMK 112 Tahun 2025 berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2025. Artinya, mulai Januari 2026 Wajib Pajak menggunakan DGT Form seperti contoh berikut ini:

Perubahan tata cara penerapan tax treaty melalui PMK 112 Tahun 2025 menimbulkan banyak pertanyaan. Berikut ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan seputar kebijakan tersebut.

 

  1. Apakah PMK 112/2025 menggantikan PER-25/PJ/2018?

    Ya, pengaturan tata cara penerapan tax treaty kini berada di level Peraturan Menteri Keuangan.

     

  2. Kapan PMK 112 Tahun 2025 mulai berlaku?

    Berlaku sejak 30 Desember 2025 dan efektif digunakan mulai periode pajak Januari 2026.

     

  3. Apakah DGT Form lama masih bisa digunakan?

    Tidak. Mulai Januari 2026, Wajib Pajak wajib menggunakan DGT Form terbaru sesuai PMK 112 Tahun 2025.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile