Dalam artikel sebelumnya, Ideatax telah membahas Subjek Pajak Dalam Negeri. Pada artikel ini, akan membahas secara komprehensif mengenai Subjek Pajak Luar Negeri, mulai dari definisi, kriteria penetapan, hingga contoh penerapannya berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru.
Pemahaman yang tepat mengenai status subjek pajak sangat penting karena berpengaruh langsung terhadap cakupan penghasilan yang dikenakan pajak serta kewajiban perpajakan di Indonesia.
Pengertian Subjek Pajak Luar Negeri
Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan usaha yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Kriteria Subjek Pajak Luar Negeri
Terdapat empat kriteria yang ditetapkan untuk menentukan status Subjek Pajak Luar Negeri sebagai berikut:
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia.
- Warga Negara Asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan berikut:
- Bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan.
- Memiliki pusat kegiatan utama yang dapat menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- Suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia.
- Sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia.
- Menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat.
- Memiliki tempat menjalankan kebiasaan sehari-hari di luar Indonesia.
- Menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain.
- Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
Penegasan Aturan Terbaru PER-23/PJ/2025
Guna memberikan kepastian hukum, khususnya bagi WNI yang tinggal di luar negeri, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-23/PJ/2025 menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan Subjek Pajak Luar Negeri dilakukan secara berjenjang.
Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia. Artinya, meskipun WNI memiliki penghasilan di luar negeri atau keluarga di luar negeri, status Subjek Pajak Luar Negeri belum dapat ditetapkan apabila tidak memenuhi persyaratan utama tersebut.
Contoh Kasus Penentuan Subjek Pajak Luar Negeri
Tuan Doni adalah WNI yang bekerja di negara X sejak 1 Januari 2021 dan menyewa apartemen bersama istrinya. Tuan Doni rutin kembali ke Indonesia setiap tiga bulan selama satu minggu untuk menjenguk keluarga dan memantau bisnis rental mobil miliknya.
Tuan Doni memiliki tempat tinggal di Indonesia dan negara X. Keberadaan keluarga dan sumber penghasilan di dua negara menunjukkan bahwa pusat kegiatan utama berada di kedua yurisdiksi.
Namun, berdasarkan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari, Tuan Doni menghabiskan 337 hari di negara X dan hanya 28 hari di Indonesia. Dengan begitu, berdasarkan pemenuhan kriteria secara berjenjang, Tuan Doni memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
Bukti Penetapan Subjek Pajak Luar Negeri di Negara Lain
Status Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dapat menjadi hilang apabila WNI telah ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri di negara lain, dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pembuktian dilakukan lewat surat keterangan domisili atau dokumen sejenis dari otoritas pajak negara lain, dengan ketentuan:
- Menggunakan bahasa Inggris.
- Mencantumkan nama wajib pajak.
- Tanggal penerbitan dan masa berlaku.
- Ditandatangani pejabat berwenang.
Ketentuan Perpajakan Terkait
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.
Berikut adalah beberapa pertanyaan paling sering diajukan terkait Subjek Pajak Luar Negeri.
Apakah WNI yang bekerja di luar negeri otomatis menjadi Subjek Pajak Luar Negeri?
Tidak otomatis. WNI harus memenuhi persyaratan secara berjenjang, terutama memiliki tempat tinggal permanen di luar Indonesia.
Apakah Subjek Pajak Luar Negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya?
Tidak. Pajak hanya dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Apakah Subjek Pajak Luar Negeri wajib memiliki NPWP Indonesia?
Pada prinsipnya tidak wajib, kecuali memiliki kewajiban pajak tertentu di Indonesia.
Baca Juga: https://ideatax.id/id/articles/subjek-pajak-dalam-negeri-pengertian-kriteria-dan-aturan-terbaru


