Ideatax

Penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) merupakan aspek fundamental dalam sistem perpajakan Indonesia. Status ini tidak hanya menentukan hak pemajakan bagi otoritas pajak, tetapi juga menentukan kewajiban Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar pajak di Indonesia.

 

Perlu diketahui, status subjek pajak tidak selalu sejalan dengan status kewarganegaraan. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berstatus sebagai subjek pajak luar negeri, sementara Warga Negara Asing (WNA) dapat menjadi subjek pajak dalam negeri. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai kriteria dan ketentuan SPDN menjadi sangat penting, terutama dengan berlakunya regulasi terbaru.

 

Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai Subjek Pajak Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025.

 

Dasar Hukum Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri

 

Ketentuan terbaru mengenai penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri diatur dalam PER-23/PJ/2025. Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum karena aturan sebelumnya, yaitu PER-02/PJ/2009 dan PER-43/PJ/2011, dinilai sudah tidak sepenuhnya selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

PER-23/PJ/2025 disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

 

Pengertian Subjek Pajak Dalam Negeri

 

Secara umum, Subjek Pajak Dalam Negeri meliputi:

 

  1. Orang pribadi, baik WNI maupun WNA, yang:
    1. Bertempat tinggal di Indonesia.
    2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
    3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  3. Warisan yang belum terbagi, sebagai satu kesatuan yang menggantikan pihak yang berhak.

 

Subjek Pajak Dalam Negeri Orang Pribadi

 

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dapat ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri. Berdasarkan PER-23/PJ/2025, seseorang dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

  1. Bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
    1. Dikuasai atau dapat digunakan setiap saat
    2. Dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan
    3. Bukan sekadar tempat persinggahan sementara
  2. Memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia, baik untuk urusan pribadi, sosial, ekonomi, maupun keuangan.
  3. Menjalankan kebiasaan atau aktivitas sehari-hari di Indonesia, termasuk aktivitas rutin, hobi, atau kegiatan sosial.

 

Orang pribadi juga ditetapkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri apabila berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus-menerus maupun terputus-putus. Perhitungan hari dimulai sejak kedatangan pertama di Indonesia.

 

Seseorang juga dapat ditetapkan sebagai subjek pajak dalam negeri apabila memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

 

  1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
  3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari.
  4. Kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
  5. Dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

 

Subjek Pajak Dalam Negeri Badan

 

Badan ditetapkan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri apabila memenuhi salah satu dari dua unsur berikut:

 

  1. Status pendirian

    Badan dianggap Subjek Pajak Dalam Negeri apabila:

    1. Didirikan atau dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan Indonesia.
    2. Didaftarkan di Indonesia.
    3. Dibentuk dalam wilayah hukum Indonesia.

       

  2. Status tempat kedudukan

    Selain status pendirian, badan juga dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri apabila memiliki:

    1. Tempat kedudukan di Indonesia.
    2. Kantor pusat, administrasi, atau keuangan di Indonesia.
    3. Pusat manajemen di Indonesia.

 

Namun, badan pemerintah dikecualikan dari Subjek Pajak Dalam Negeri. Badan pemerintah yang dikecualikan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

 

  1. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  3. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  4. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

 

Ketentuan Terkait

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

 

Berikut ini beberapa pertanyaan paling sering ditanyakan terkait Subjek Pajak Dalam Negeri berdasarkan ketentuan dan praktik perpajakan yang berlaku.

 

  1. Apakah WNI yang bekerja di luar negeri otomatis bukan Subjek Pajak Dalam Negeri?

    Tidak. Status SPDN tidak ditentukan oleh kewarganegaraan, melainkan oleh tempat tinggal, masa tinggal, dan niat bertempat tinggal. WNI yang memenuhi kriteria tersebut tetap dapat berstatus sebagai SPDN.

     

  2. Bagaimana cara menghitung 183 hari keberadaan di Indonesia?

    Perhitungan dilakukan berdasarkan jumlah hari keberadaan fisik di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara berturut-turut maupun terpisah, sejak kedatangan pertama.

     

  3. Apakah kepemilikan KITAS atau KITAP otomatis menjadikan Subjek Pajak Dalam Negeri?

    Pada umumnya, kepemilikan KITAS atau KITAP dengan masa berlaku lebih dari 183 hari merupakan indikator kuat adanya niat bertempat tinggal di Indonesia dan dapat menetapkan status SPDN.

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile