Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara umum, Undang-Undang APBN 2026 menetapkan rencana pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp3.153 triliun. Nominal tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dengan detil sebagai berikut:
| No | Pendapatan Negara | Jumlah |
| 1 | Penerimaan Perpajakan | Rp2.693.714.250.000.000,00 |
| 2 | Penerimaan Negara Bukan Pajak | Rp459.199.942.626.000,00 |
| 3 | Penerimaan Hibah | Rp666.274.237.000,00 |
| Jumlah | Rp3.153.580.466.863.000,00 |
Pertumbuhan Penerimaan Perpajakan 2026
Dibandingkan tahun 2025, penerimaan pajak tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp202,8 triliun atau 8,14%. Pada 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp2.490,91 triliun. Kenaikan ini menunjukkan optimisme fiskal pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan negara melalui pajak.
Struktur Penerimaan Perpajakan APBN 2026
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
Pendapatan pajak dalam negeri direncanakan sebesar Rp2.601,24 triliun, meningkat sekitar Rp167 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Struktur pendapatan ini terdiri dari:
No Pendapatan Pajak Dalam Negeri Jumlah 1 Pendapatan atas Pajak Penghasilan Rp 1.209.363.362.920.000,00 2 Pendapatan Pajak Pertambahan Nilai Rp 995.277 .404. 803.000,00 3 Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 26. 13S.114.575.000,00 4 Pendapatan Cukai Rp 243.533.739.783.000,00 5 Pendapatan Lainnya Rp 126.935.367.702.000,00 Jumlah Rp 2.601.247.989.783.000,00
Pajak Perdagangan Internasional
Pendapatan dari pajak perdagangan internasional yang berasal dari bea masuk dan bea keluar ditargetkan sebesar Rp92,46 triliun, meningkat sekitar Rp35 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:
No Pendapatan Pajak Dalam Negeri Jumlah 1 Pendapatan Bea Masuk Rp 49.901.699.242.000,00 2 Pendapatan Bea Keluar Rp 42.564.560.975.000,00 Jumlah Rp92.466.260.217.000,00
Asumsi Makro Ekonomi APBN 2026
Perlu diingat, penetapan target penerimaan pajak tidak lepas dari indikator makro ekonomi. Asumsi indikator makro ekonomi diperlukan sebagai acuan apabila suatu saat indikator makro ekonomi berubah secara signifikan. Indikator tersebut meliputi:
| No | Indikator Makro Ekonomi | Nilai | Satuan |
| 1 | Pertumbuhan Ekonomi | 5,4% | Persen per tahun |
| 2 | Tingkat Inflasi | 2,5% | Persen per tahun |
| 3 | Nilai Tukar Rupiah | Rp16.500 | Per USD |
| 4 | Suku Bunga Surat Berharga | 6,9% | Persen per tahun |
| 5 | Harga Minyak Mentah Dunia | USD70 | Per barrel |
| 6 | Capaian Lifting Minyak | 610.000 | Barel per hari |
| 7 | Capaian Lifting Gas | 984.000 | Barel per hari |
Outlook Penerimaan Pajak 2026
Berdasarkan indikator dan struktur APBN 2026, Outlook Perpajakan 2026 menunjukkan tahun ini akan menjadi periode yang menantang, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Wajib Pajak.
Faktor geopolitik global, pemulihan ekonomi pasca bencana, serta kondisi ekonomi domestik turut mempengaruhi penerimaan pajak. Pada 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 87% yang mencerminkan tantangan struktural dalam sistem perpajakan nasional.
Oleh karena itu, perlu strategi khusus untuk mendorong pertumbuhan voluntary compliance melalui pendekatan humanis, adaptif, dan solutif. Dengan begitu, pengumpulan pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan dan pemeriksaan semata.
Pada sisi Wajib Pajak, kondisi ekonomi yang lesu menuntut adanya strategi pengelolaan risiko perpajakan yang lebih terstruktur dan terukur. Apabila anda memerlukan bantuan dalam mengelola risiko perpajakan, ideatax ahlinya.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/ketentuan-pembulatan-dalam-pelaporan-dan-pembayaran-pajak
https://ideatax.id/id/articles/delta-spt-lebih-bayar-dalam-era-coretax


