Ideatax

Pemerintah telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 yang disetujui bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Secara umum, Undang-Undang APBN 2026 menetapkan rencana pendapatan negara pada 2026 sebesar Rp3.153 triliun. Nominal tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah dengan detil sebagai berikut:

 

NoPendapatan NegaraJumlah
1Penerimaan PerpajakanRp2.693.714.250.000.000,00
2Penerimaan Negara Bukan PajakRp459.199.942.626.000,00
3Penerimaan HibahRp666.274.237.000,00
 JumlahRp3.153.580.466.863.000,00

 

Pertumbuhan Penerimaan Perpajakan 2026

 

Dibandingkan tahun 2025, penerimaan pajak tahun ini mengalami peningkatan sebesar Rp202,8 triliun atau 8,14%. Pada 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp2.490,91 triliun. Kenaikan ini menunjukkan optimisme fiskal pemerintah dalam memperkuat basis penerimaan negara melalui pajak.

 

Struktur Penerimaan Perpajakan APBN 2026

 

  1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri

    Pendapatan pajak dalam negeri direncanakan sebesar Rp2.601,24 triliun, meningkat sekitar Rp167 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Struktur pendapatan ini terdiri dari:

    1. NoPendapatan Pajak Dalam NegeriJumlah
      1Pendapatan atas Pajak PenghasilanRp 1.209.363.362.920.000,00
      2Pendapatan Pajak Pertambahan NilaiRp 995.277 .404. 803.000,00
      3Pendapatan Pajak Bumi dan BangunanRp 26. 13S.114.575.000,00
      4Pendapatan CukaiRp 243.533.739.783.000,00
      5Pendapatan LainnyaRp 126.935.367.702.000,00
       JumlahRp 2.601.247.989.783.000,00

       

  2. Pajak Perdagangan Internasional

    Pendapatan dari pajak perdagangan internasional yang berasal dari bea masuk dan bea keluar ditargetkan sebesar Rp92,46 triliun, meningkat sekitar Rp35 triliun dibandingkan tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:

    1. NoPendapatan Pajak Dalam NegeriJumlah
      1Pendapatan Bea MasukRp 49.901.699.242.000,00
      2Pendapatan Bea KeluarRp 42.564.560.975.000,00
       JumlahRp92.466.260.217.000,00

 

Asumsi Makro Ekonomi APBN 2026

 

Perlu diingat, penetapan target penerimaan pajak tidak lepas dari indikator makro ekonomi. Asumsi indikator makro ekonomi diperlukan sebagai acuan apabila suatu saat indikator makro ekonomi berubah secara signifikan. Indikator tersebut meliputi:

 

NoIndikator Makro EkonomiNilaiSatuan
1Pertumbuhan Ekonomi5,4%Persen per tahun
2Tingkat Inflasi2,5%Persen per tahun
3Nilai Tukar RupiahRp16.500Per USD
4Suku Bunga Surat Berharga6,9%Persen per tahun
5Harga Minyak Mentah DuniaUSD70Per barrel
6Capaian Lifting Minyak610.000Barel per hari
7Capaian Lifting Gas984.000Barel per hari

 

Outlook Penerimaan Pajak 2026

 

Berdasarkan indikator dan struktur APBN 2026, Outlook Perpajakan 2026 menunjukkan tahun ini akan menjadi periode yang menantang, baik bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Wajib Pajak.

 

Faktor geopolitik global, pemulihan ekonomi pasca bencana, serta kondisi ekonomi domestik turut mempengaruhi penerimaan pajak. Pada 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 87% yang mencerminkan tantangan struktural dalam sistem perpajakan nasional.

 

Oleh karena itu, perlu strategi khusus untuk mendorong pertumbuhan voluntary compliance melalui pendekatan humanis, adaptif, dan solutif. Dengan begitu, pengumpulan pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan dan pemeriksaan semata.

 

Pada sisi Wajib Pajak, kondisi ekonomi yang lesu menuntut adanya strategi pengelolaan risiko perpajakan yang lebih terstruktur dan terukur. Apabila anda memerlukan bantuan dalam mengelola risiko perpajakan, ideatax ahlinya.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha

https://ideatax.id/id/articles/ketentuan-pembulatan-dalam-pelaporan-dan-pembayaran-pajak

https://ideatax.id/id/articles/delta-spt-lebih-bayar-dalam-era-coretax

Previous

Share:

Comments (0)


profile