Merger dan Akuisisi (M&A) merupakan strategi korporasi yang umum dilakukan untuk memperluas usaha, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat daya saing perusahaan. Institute for Mergers, Acquisitions, and Alliances (2026), mencatat sejak tahun 1990 hingga kini, Indonesia telah mencatat 6.122 kesepakatan merger dan akuisisi dengan nilai agregat sekitar 263 miliar USD.
Pada 2022, jumlah transaksi merger dan akuisisi mencapai 152 kesepakatan dengan nilai 7,17 miliar USD. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 23% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski begitu, secara jumlah transaksi terjadi peningkatan sebesar 2%. Jumlah transaksi tertinggi tercatat pada 2010 sebanyak 590 kesepakatan, sedangkan nilai transaksi terbesar terjadi pada 2012 dengan valuasi mencapai 19,6 miliar USD.
Berdasarkan data tersebut, puncak aktivitas merger dan akuisisi, baik dari sisi jumlah atau nilai terjadi pada periode 2009 hingga 2012. Setelah itu, jumlah merger dan akuisisi serta nilai merger dan akuisisi cenderung menurun.
Kewajiban Perpajakan atas Merger dan Akuisisi
Dari perspektif perpajakan, merger dan akuisisi memiliki implikasi signifikan, khususnya terhadap Pajak Penghasilan (PPh). Pengalihan harta yang terjadi dalam merger dan akuisisi dianggap sebagai peristiwa perpajakan.
Selisih antara nilai pasar harta yang dialihkan dengan nilai buku (book value) dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 3, yang menyatakan objek pajak mencakup keuntungan karena pengalihan harta, termasuk penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
Fasilitas Perpajakan Merger dan Akuisisi
Meskipun secara ketentuan merger dan akuisisi dilakukan berdasarkan nilai pasar, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa penggunaan nilai buku atas pengalihan harta. Fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi.
Lewat ketentuan tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka merger dan akuisisi sepanjang memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Penggunaan nilai buku bertujuan untuk mengurangi beban PPh yang timbul akibat selisih nilai pasar dan nilai buku aset yang dialihkan.
Syarat Pengajuan Penggunaan Nilai Buku
Perlu diketahui, Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan penggunaan nilai buku adalah pihak yang melakukan pengalihan atau menerima pengalihan harta, dengan memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:
- Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama enam bulan sejak tanggal efektif merger atau akuisisi dengan alasan dan tujuan transaksi;
- memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test); dan
- memperoleh surat keterangan fiskal dari Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) terkait.
Business Purpose Test dalam Merger dan Akuisisi
Persyaratan tujuan bisnis (business purpose test) dianggap terpenuhi apabila:
- Tujuan utama dari merger dan akuisisi adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk menghindari pajak;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif dari merger dan akuisisi;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum merger dan akuisisi terjadi, wajib dilanjutkan Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat empat tahun setelah tanggal efektif merger dan akuisisi;
- kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger dan akuisisi tetap berlangsung paling singkat empat tahun setelah tanggal efektif merger dan akusisi; dan
- harta berupa aktiva tetap yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta yang berasal dari merger dan akuisisi tidak dipindahtangankan paling singkat dua tahun setelah tanggal efektif merger dan akuisisi, kecuali pemindahtangan dilakukan untuk tujuan peningkatan efisiensi perusahaan.
Sebagai informasi, harta yang dapat diajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku adalah harta yang telah dialihkan pada tanggal efektif merger dan akuisisi serta nilai buku yang digunakan merupakan nilai buku pada tanggal efektif merger dan akuisisi.
Jumlah Fasilitas Perpajakan Merger dan Akuisisi
Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2024, Kementerian Keuangan melaporkan jumlah belanja perpajakan atas penggunaan nilai buku atas kegiatan merger dan akuisisi mengalami fluktuasi sejak 2021 hingga 2023.
Pada 2021, potensi penerimaan pajak yang hilang diperkirakan sebesar Rp18 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp57 miliar pada 2022, tetapi kembali turun signifikan menjadi Rp6 miliar pada 2023.
Itulah dia penjelasan terkait fasilitas perpajakan dalam rangka merger dan akuisisi, apabila memiliki pertanyaan lebih lanjut, Ideatax siap membantu.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha
https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-tata-cara-penerapan-tax-treaty-pmk-1122025


