Ideatax

Ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax kembali diubah. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

 

Perubahan ketentuan perpajakan Coretax ini bertujuan untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pencapaian misi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

 

Dalam konsiderans PMK 1 Tahun 2026 dijelaskan perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

 

Perubahan Definisi dalam Ketentuan Coretax

 

Perubahan Definisi BUMN

 

Dalam PMK 81 Tahun 2024 Pasal 1 angka 135, BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

Dalam PMK 1 Tahun 2026, definisi tersebut diubah. BUMN kini didefinisikan sebagai badan usaha yang memenuhi minimal salah satu dari ketentuan berikut:

 

  1. Seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui penyertaan langsung.
  2. Terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Perubahan Definisi Menteri

 

PMK 1 Tahun 2026 juga merubah Pasal 1 angka 222. Definisi menteri yang sebelumnya merujuk pada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, kini diubah menjadi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Perubahan Substansi Ketentuan Perpajakan Coretax

 

Perubahan Persetujuan Restrukturisasi BUMN

 

Perubahan substansi dalam PMK 1 Tahun 2026 dapat ditemukan pada Pasal 392 ayat (7) dan ayat (8). Pada ketentuan sebelumnya, penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran dan pengambilalihan usaha BUMN harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pembinaan BUMN.

 

Dalam ketentuan terbaru, restrukturisasi harta BUMN dalam rangka pemekaran maupun pengambilalihan usaha harus mendapatkan izin dari Kepala Lembaga Pemerintah yang bertugas menjalankan pengaturan BUMN, yaitu Kepala Danantara.

 

Perubahan Jangka Waktu Kelanjutan Usaha

 

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 393 ayat (2). Sebelumnya, kegiatan usaha Wajib Pajak yang melakukan atau menerima pengalihan harta dalam rangka merger maupun akuisisi BUMN wajib dilanjutkan paling singkat lima tahun sejak tanggal efektif penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.

 

Dalam ketentuan terbaru, jangka waktu tersebut dipersingkat menjadi empat tahun. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi BUMN dalam melakukan pengembangan usaha melalui merger, akuisisi, penggabungan, maupun pemekaran.

 

Kemudahan Penggunaan Nilai Buku

 

Kemudahan lainnya diatur dalam Pasal 405 ayat (4). Pada ketentuan sebelumnya, apabila penggunaan nilai buku telah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak tetapi di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian persyaratan, maka penghitungan kembali harus dilakukan dengan menggunakan nilai pasar pada saat pengalihan harta.

 

Dalam ketentuan terbaru, Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan penggunaan nilai buku tidak perlu melakukan penilaian ulang dengan nilai pasar, sepanjang tetap memenuhi business purpose test.

 

Ketentuan Terkait

 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

 

Berbagai kemudahan yang diberikan melalui perubahan ketentuan perpajakan Coretax diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan keuangan, khususnya melalui optimalisasi restrukturisasi BUMN demi Indonesia yang lebih baik.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/waspada-penonaktifan-akses-faktur-pajak-ketentuan-per-19pj2025

https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha

https://ideatax.id/id/articles/chart-of-account-dalam-pelaporan-coretax

Previous

Share:

Comments (0)


profile