Ideatax

Sebanyak 186 dari 416 kabupaten/kota dilaporkan telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Berdasarkan rekapitulasi sementara Kementerian Ketenagakerjaan, rata-rata UMK 2026 tercatat sebesar Rp3,4 juta per bulan. Upah minimum tertinggi berada di Kota Bekasi sebesar Rp5,9 juta per bulan, sementara yang terendah tercatat di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2,32 juta per bulan.

 

Penetapan UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) mempertimbangkan sejumlah variabel, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (alpha) yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

 

Kenaikan Upah Minimum dan Dampaknya terhadap Pajak Penghasilan

 

Dengan formulasi tersebut, UMP dan UMK dipastikan mengalami kenaikan setiap tahun sesuai perubahan variabel tertentu. Kondisi ini berbeda dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengalami penyesuaian sejak tahun 2016. Akibatnya, pada titik tertentu, upah minimum tenaga kerja berpotensi terdilusi oleh Pajak Penghasilan (PPh).

 

Sebagai contoh, pada 2016, UMP DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp3,1 juta per bulan melalui Peraturan Gubernur Nomor 230 Tahun 2015. Pada periode yang sama, PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 berada pada kisaran rata-rata Rp4,5 juta per bulan. Dengan kondisi tersebut, pekerja dengan upah minimum di DKI Jakarta tidak dikenakan PPh karena penghasilannya masih berada di bawah PTKP.

 

Kondisi yang berbeda terjadi pada tahun ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5,7 juta per bulan. Apabila besaran PTKP tidak mengalami perubahan, maka pekerja dengan upah minimum di DKI Jakarta pada tahun ini akan mulai dikenakan pemotongan PPh.

 

Tekanan Pajak terhadap Kelas Menengah

 

Pekerja kelas menengah juga memiliki tekanan yang serupa. Sejak perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan pada 2008, lapisan tarif PPh Orang Pribadi relatif tidak mengalami perubahan signifikan. Pemerintah memang menambahkan lapisan tarif sebesar 35% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021. Namun, penyesuaian pada lapisan tarif di bawahnya yang tidak ada, menimbulkan tekanan bagi kelas menengah.

 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan peningkatan signifikan porsi pengeluaran pajak pada kelas menengah. Pada 2024, pengeluaran pajak kelas menengah mencapai 4,53% dari total pengeluaran. Angka tersebut meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 2014 yang hanya sebesar 1,62%. Bahkan, pengeluaran pajak kelas menengah hampir sama dengan kelas atas yang tercatat sebesar 4,83%.

 

Risiko Penurunan Kelas Menengah

 

Apabila kondisi seperti ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin risiko penurunan kelas menengah menjadi Aspiring Middle Class (AMC). Menurut BPS, kelas menengah memiliki peran strategis dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi rumah tangga.

 

Sebagai informasi, AMC merupakan kelompok masyarakat yang tidak lagi tergolong miskin, tetapi belum memiliki keamanan ekonomi yang stabil sehingga masih rentan mengalami penurunan status ekonomi apabila terjadi gangguan penghasilan.

 

Reformulasi PPh Pasal 21

 

Guna mencegah hal tersebut, diperlukan reformasi PPh Pasal 21 secara inklusif. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah penyesuaian kembali besaran PTKP dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta perkembangan UMP dan UMK. Penyesuaian PTKP diharapkan tidak hanya melindungi pekerja berpenghasilan rendah dari dilusi upah minimum akibat pajak, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi kelas menengah.

 

Tak hanya itu, langkah lain yang dapat dilakukan adalah menyesuaikan kembali tarif pajak penghasilan orang pribadi. Secara logis, penyesuaian tarif PPh Orang Pribadi akan meningkatkan kemampuan kelas menengah dalam melakukan konsumsi rumah tangga. Dalam teori mikroekonomi, pengurangan tarif PPh Orang Pribadi akan memungkinkan masyarakat membuat pilihan untuk konsumsi yang dilakukan. Dengan begitu, terjadi Multiplier effect pada sektor industri yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

 

Namun, kedua cara tersebut hanya akan efektif apabila penyelenggara negara memberikan pemotongan PPh Pasal 21. Sebagai informasi, penyelenggara negara mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung negara, yang berarti tidak terdapat pajak yang dipotong dari penghasilan penyelenggara negara. Padahal, konsiderans Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan tegas menyebutkan PPh harus dipungut secara adil. Alhasil, timbul kecemburuan dalam masyarakat.

 

Oleh sebab itu, selain melakukan penyesuaian terhadap PTKP dan tarif PPh, pemerintah juga harus mulai memikirkan kebijakan PPh Pasal 21 DTP bagi para penyelenggara negara di tengah tekanan kondisi ekonomi.

 

Baca Juga

https://ideatax.id/id/articles/pph-pasal-26-pajak-atas-wajib-pajak-luar-negeri

https://ideatax.id/id/articles/chart-of-account-dalam-pelaporan-coretax

https://ideatax.id/id/articles/waspada-penonaktifan-akses-faktur-pajak-ketentuan-per-19pj2025

Previous

Share:

Comments (0)


profile