Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 yang mengatur mengenai penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Aturan ini menjadi perhatian penting karena berdampak langsung pada kelancaran transaksi dan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025.
Apa yang Diatur dalam PER-19/PJ/2025?
Secara umum, ketentuan ini mengatur bahwa Dirjen Pajak dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap PKP yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kriteria PKP yang Dapat Dinonaktifkan Akses Faktur Pajaknya
Akses pembuatan faktur pajak dapat dicabut apabila PKP memenuhi salah satu kondisi tersebut:
- Tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak untuk jenis pajak yang wajib dilakukan selama tiga bulan berturut-turut
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya selama tiga bulan berturut-turut
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk enam Masa Pajak dalam satu tahun kalender
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama tiga bulan berturut-turut
Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
- Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama
- Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama
Tunggakan harus sudah ditegur dan bukan yang sedang dalam pengangsuran
Klarifikasi oleh PKP yang Aksesnya Dinonaktifkan
PKP yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan dapat mengajukan klarifikasi kepada DJP melalui KPP tempat terdaftar. Surat klarifikasi harus memuat:
- Nomor dan tanggal surat atau dokumen klarifikasi
- Tujuan surat atau dokumen klarifikasi yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar
- Identitas wajib pajak atau pengurus, dan/atau penanggung jawab
- Penjelasan atas klarifikasi
- Daftar dokumen pendukung klarifikasi
Lampiran Dokumen yang Wajib Disertakan
Surat klarifikasi yang akan disampaikan harus dilampirkan dengan beberapa dokumen, yaitu sebagai berikut:
- Bukti potong atau pungut untuk kewajiban pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam tiga bulan
- Tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh
- Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut
- Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender
- Bukti pelaporan bukti potong atau pungut selama tiga bulan berturut-turut
- Bukti pelunasan tunggakan pajak atau surat persetujuan pengangsuran atau penundaan
Pengaktifan Kembali Akses Pembuatan Faktur Pajak
Berdasarkan PER-19/PJ/2025, Dirjen Pajak melalui Kepala KPP wajib melakukan penelitian paling lama dalam jangka waktu lima hari setelah surat klarifikasi diterima. Hasil penelitiannya dapat berupa:
- Klarifikasi diterima, sehingga akses faktur pajak kembali diaktifkan
- Klarifikasi ditolak, jika kewajiban belum dipenuhi atau dokumen tidak memadai
Jika KPP tidak memberikan keputusan dalam lima hari, maka klarifikasi dianggap diterima secara otomatis dan Dirjen Pajak wajib mengaktifkan kembali akses PKP.
Ketentuan Terkait
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025
- Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan
Guna memudahkan pemahaman dan membantu PKP yang mungkin menghadapi situasi serupa, berikut sejumlah pertanyaan yang paling sering diajukan terkait penonaktifan akses faktur pajak.
Apakah penonaktifan akses faktur pajak terjadi otomatis?
Ya. Penonaktifan dilakukan otomatis oleh sistem jika PKP memenuhi salah satu kriteria dalam PER-19/PJ/2025.
Bagaimana cara mengetahui bahwa akses faktur pajak dinonaktifkan?
PKP biasanya mengetahuinya saat tidak dapat mengakses sistem penerbitan faktur pajak. Notifikasi atau surat dari KPP juga bisa diterima.
Jika penonaktifan karena tunggakan, apakah harus dilunasi dulu?
Ya, tunggakan harus dilunasi kecuali PKP memiliki surat persetujuan angsuran atau penundaan yang masih berlaku.


