Ideatax

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan pembaruan terbaru terhadap OECD Model Tax Convention on Income and Capital yang mencakup panduan rinci mengenai hak pemajakan atas pekerjaan jarak jauh lintas negara serta ketentuan pemajakan terhadap aktivitas ekstraksi sumber daya alam.

 

Model perjanjian ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1963 sebagai pedoman negara-negara anggota OECD dalam menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) bilateral. Tujuannya adalah untuk mengurangi praktik pemajakan berganda yang berpotensi menghambat perdagangan dan investasi lintas negara.

 

Evolusi OECD Model Tax Convention dan Peran MLI

 

Sejak 1963, OECD Model Tax Convention terus mengalami penyempurnaan. Salah satu inovasi signifikan adalah pengenalan Multilateral Instrument (MLI) yang bertujuan untuk mencegah praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting). Melalui MLI, sebuah negara dapat melakukan perubahan terhadap tax treaty tanpa melalui proses renegosiasi bilateral yang panjang.

 

Hingga kini, MLI telah diterapkan di lebih dari 100 yurisdiksi pajak, memperkuat fleksibilitas dalam penyesuaian perjanjian pajak internasional sesuai dinamika ekonomi global.

 

Dua Fokus Utama Update OECD Tax Treaty Model 2025

 

  1. Hak Pemajakan atas Pekerjaan Remote Lintas Negara

    OECD memperjelas ketentuan terkait pekerjaan jarak jauh yang dilakukan oleh non-resident taxpayers. Dalam commentary article 5, dijelaskan bahwa rumah atau lokasi yang digunakan untuk bekerja, selain untuk kegiatan bersifat persiapan (preparatory), dapat dianggap sebagai Permanent Establishment (PE)

     

  2. Pemajakan Aktivitas Ekstraksi Sumber Daya Alam

    OECD memberikan dua alternatif pengaturan bagi negara sumber (source country) terkait pemajakan aktivitas ekstraksi sumber daya alam yang dilakukan secara offshore:

    1. Mempertahankan ketentuan lama yang menganggap aktivitas tersebut sebagai other relevant activity yang dapat menimbulkan PE, atau
    2. Secara eksplisit menetapkan bahwa aktivitas ekstraksi offshore merupakan PE

 

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan negara sumber memperoleh hak pemajakan yang lebih adil, mengingat praktik ekstraksi offshore seringkali tidak menimbulkan PE karena sifat peralatan yang mudah dipindahkan.

 

Berdasarkan article 7 OECD tax treaty model, negara sumber hanya dapat mengenakan pajak terhadap entitas non-residen apabila terdapat PE di wilayah tersebut, sehingga perubahan ini memperkuat posisi fiskal negara berkembang.

 

Dampak Strategis bagi Negara Berkembang

 

Pembaruan OECD Tax Treaty Model 2025 dinilai sebagai terobosan signifikan dalam memperkuat hak pemajakan negara berkembang, khususnya dalam konteks digitalisasi tenaga kerja dan industri ekstraktif lintas negara.

 

Guna membantu memahami implikasi praktis dari pembaruan OECD Tax Treaty Model 2025, berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait konsep PE, hak pemajakan, dan penerapannya dalam praktik perpajakan internasional.

 

  1. Apakah rumah pribadi dapat dianggap sebagai PE?

    Ya, berdasarkan pembaruan 2025, rumah yang digunakan untuk aktivitas kerja non-preparatory dapat dianggap sebagai permanent establishment.

     

  2. Mengapa aktivitas ekstraksi offshore menjadi perhatian OECD?

    Karena aktivitas tersebut sering tidak menimbulkan PE, sehingga negara sumber kehilangan hak pemajakan yang seharusnya dapat diperoleh secara adil.

     

  3. Apa manfaat MLI dalam tax treaty?

    MLI memungkinkan perubahan perjanjian pajak antar negara secara lebih cepat dan fleksibel tanpa renegosiasi bilateral yang kompleks.

Previous

Share:

Comments (0)


profile