Ideatax

Tahun 2025 segera berakhir yang menandakan wajib pajak harus segera menyiapkan laporan keuangan beserta dokumen pendukung untuk pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi, hal penting yang tidak boleh diabaikan adalah Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

 

Sejak diatur dalam PMK/213/PMK.03/2016, ketentuan TP Doc terus berkembang. Terbaru, tertuang dalam PMK 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

 

Salah satu prinsip mendasar dalam penyusunan TP Doc adalah Arm’s Length Principle (ALP) atau Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

 

Apa Itu Arm’s Length Principle?

Menurut OECD, Arm’s Length Principle adalah kondisi ketika transaksi antara dua entitas berelasi dianggap seolah dilakukan oleh pihak independen. Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti dalam Article 9 of the OECD Model Tax Convention.

 

Di Indonesia, Arm’s Length Principle diterjemahkan sebagai praktik bisnis yang wajar, di mana transaksi antar entitas dilakukan seolah-olah tidak ada hubungan istimewa.

 

Penerapan Arm’s Length Principle di Indonesia

Penerapan ALP harus mencerminkan kondisi sebenarnya pada saat transaksi afiliasi terjadi dan mengikuti tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam PMK 172/2023.

 

Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Entitas yang melakukan hubungan afiliasi dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memiliki enam tahapan utama yang harus dilakukan sesuai dengan PMK 217 tahun 2023. Enam tahapan utama tersebut adalah sebagai berikut:

 

  1. Identifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi
    1. Identifikasi transaksi afiliasi yang dilakukan oleh wajib pajak
    2. Identifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi afilasi
    3. Identifikasi bentuk hubungan afiliasi

       

  2. Analisis industri

    Melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha, termasuk faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Faktor-faktor yang dimaksud meliputi jenis produk, karakteristik industri dan pasar, tingkat persaingan usaha, tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi, keadaan ekonomi, regulasi yang mempengaruhi, hingga faktor lain yang mempengaruhi kinerja usaha.

     

  3. Identifikasi hubungan komersial dan keuangan

    Melakukan analisis kontrak, fungsi, aset, risiko, karakteristik produk, keadaan ekonomi, serta strategi bisnis yang dijalankan.

     

  4. Melakukan analisis kesebandingan
    1. Memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji
    2. Mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding
    3. Menentukan pihak yang diuji indikator harganya dalam hal metode penentuan Transfer Pricing
    4. Mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi yang diuji dan calon pembanding
    5. Melakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi
    6. Menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih

       

  5. Menentukan metode Transfer Pricing

    Berdasarkan PMK 172 tahun 2023, pemerintah mengatur delapan metode yang dapat digunakan wajib pajak dalam menentukan Transfer Pricing, yaitu sebagai berikut:

    1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method)
    2. Metode harga penjualan kembali (resale price method)
    3. Metode biaya-plus (cost plus method)
    4. Metode pembagian laba (profit split method)
    5. Metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)
    6. Metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method)
    7. Metode dalam penilaian harta berwujud atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation)
    8. Metode dalam penilaian bisnis (business valuation)

       

  6. Menerapkan dan menentukan Transfer Pricing yang wajar

    Dalam menerapkan metode Transfer Pricing, PMK 172 tahun 2023 telah memberikan pengaturan, yaitu sebagai berikut:

    1. Metode perbandingan harga antarpihak yang independen dilakukan dengan membandingkan harga antara transaksi afiliasi yang diuji dan transaksi independen
    2. Metode harga penjualan kembali dilakukan dengan mengurangkan laba kotor yang wajar terhadap harga jual kembali
    3. Metode biaya-plus dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar terhadap harga pokok penjualan barang
    4. Metode pembagian laba dilakukan dengan membagi laba gabungan transaksi di dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa
    5. Metode laba bersih transaksional dilakukan dengan membandingkan tingkat laba operasi bersih pihak yang diuji dengan pembanding
    6. Metode perbandingan transaksi independen dilakukan dengan membandingkan harga atau laba terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen
    7. Metode dalam penilaian harta berwujud atau harta tidak harta tidak berwujud dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan
    8. Metode dalam penilaian bisnis dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur tentang tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan

 

Ketentuan Hukum

Penerapan Arm’s Length Principle dan Transfer Pricing Documentation diatur melalui beberapa dasar hukum penting, yaitu:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2916 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

 

Banyak wajib pajak masih bingung tentang bagaimana menerapkan Arm’s Length Principle secara tepat dan apa saja dokumen yang dibutuhkan dalam Transfer Pricing Documentation. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan terkait topik ini.

 

  1. Apa tujuan Arm’s Length Principle dalam perpajakan?

    Tujuannya untuk memastikan bahwa transaksi antar entitas berelasi dilakukan secara wajar dan tidak digunakan untuk mengalihkan laba secara tidak sah.

     

  2. Kapan TP Doc harus disiapkan?

    Transfer Pricing Documentation harus disusun paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan untuk SPT Tahunan.

     

  3. Apakah semua metode Transfer Pricing harus digunakan?

    Tidak. Wajib pajak cukup memilih metode yang paling sesuai dengan karakteristik transaksi, namun harus dapat menjelaskan alasan pemilihannya secara logis dan terukur.

Previous

Share:

Comments (0)


profile