Pemerintah memprediksi tahun 2026 akan menjadi periode yang penuh tantangan dan ketidakpastian. Ketegangan geopolitik internasional, stabilitas keamanan dalam negeri, serta kerentanan terhadap bencana alam masih membayangi pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu, untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi, pemerintah menerbitkan serangkaian paket stimulus fiskal. Salah satu bentuk stimulus tersebut adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tahun 2026.
Namun, insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2026 dan hanya diberikan kepada karyawan tetap dan tidak tetap di beberapa industri tertentu. Industri yang termasuk adalah alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, dan pariwisata.
Kriteria Penerima Insentif PPh Pasal 21 DTP
Seperti yang sudah disebutkan, penerima insentif PPh Pasal 21 DTP adalah pegawai tetap dan tidak tetap di industri tertentu. Bagi pegawai tetap, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), menerima penghasilan bruto tetap tidak lebih dari Rp10 juta dalam satu bulan, dan tidak menerima insentif PPh Pasal 21 lainnya.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap, insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pegawai yang memiliki NPWP atau NIK, rata-rata penghasilan setiap hari tidak lebih dari Rp500 ribu, dan tidak menerima insentif PPh lainnya.
Kewajiban Pemberi Kerja
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21, pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan PPh Pasal 21 DTP secara tunai kepada pekerja. Artinya, penghasilan yang diterima karyawan dibayarkan secara penuh tanpa dipotong PPh Pasal 21, karena pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Meski begitu, pemberi kerja tetap memiliki kewajiban menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 dan melaporkan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 untuk setiap masa pajak. Pelaporan pemanfaatan insentif dilakukan melalui SPT Masa PPh Pasal 21 dan wajib dilaporkan paling lambat 27 Desember 2027.
Apabila terlambat dalam melaporkan, laporan pemanfaatan insentif bisa ditolak dan pemberi kerja wajib membayar PPh Pasal 21 DTP tersebut.
Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 21 DTP
Apabila pada akhir tahun suatu pegawai tetap memiliki PPh Pasal 21 DTP lebih besar dibandingkan PPh Pasal 21 terutang, kelebihan PPh Pasal 21 DTP tidak dikembalikan kepada pegawai tetap yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pemberi kerja juga menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 DTP dan menyatakan kelebihan pembayaran. Kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan dan tidak dapat dikompensasikan.
Contoh Perhitungan Insentif PPh Pasal 21 DTP
Tuan C baru mulai bekerja sebagai pegawai tetap di PT X (aktivitas biro perjalanan wisata/KLU 79121) pada bulan Maret 2026. Tuan C berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Tuan C menerima atau memperoleh gaji dan tunjangan yang bersifat tetap teratur sebesar Rp9 juta. Pada Oktober 2026, Tuan C menerima bonus yang bersifat tidak tetap sebesar Rp5 juta. Rekapitulasi Penghasilan Tuan C selama 2026 adalah sebagai berikut:
| Bulan | Penghasilan Tetap Teratur (Rp) | Penghasilan Tidak Tetap (Rp) | Penghasilan Bruto (Rp) |
| Maret | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| April | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| Mei | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| Juni | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| Juli | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| Agustus | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| September | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| Oktober | 9.000.000 | 5.000.000 | 14.000.000 |
| November | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| Desember | 9.000.000 | - | 9.000.000 |
| Total | 90.000.000 | 5.000.000 | 95.000.000 |
Karena Tuan C menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta pada bulan pertama bekerja dan PT X memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha utama yang tercantum dalam lampiran peraturan menteri, maka Tuan C berhak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP atas seluruh penghasilan bruto, baik bersifat tetap teratur dan tidak tetap tidak teratur selama 2026.
| Bulan | Penghasilan Bruto (Rp) | Tarif Efektif Bulanan (A) (%) | PPh Pasal 21 (Rp) | Penghasilan Setelah Pajak (Rp) | PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Rp) | Penghasilan setelah DTP (Rp) |
| Maret | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| April | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| Mei | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| Juni | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| Juli | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| Agustus | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| September | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| Oktober | 14.000.000 | 6,00% | 840.000 | 13.160.000 | 840.000 | 14.000.000 |
| November | 9.000.000 | 1,75% | 157.500 | 8.842.500 | 157.500 | 9.000.000 |
| Desember | 9.000.000 | (287.500) | 9.000.000 | (287.500) | 9.000.000 | |
| Total | 95.000.000 | 1.822.500 | 92.900.000 | 1.822.500 | 95.000.000 |
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang pada Desember 2026
| Penghasilan bruto setahun | 95.000.000,00 | |
| Pengurangan: | ||
| Biaya jabatan | ||
5% X Rp 95.000.000,00 (maksimal 10 X Rp500.000,00) |
Rp 4.750.000,00 | 4.750.000,00 |
| Penghasilan neto setahun | 90.250.000,00 | |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun | 54.000.000,00 | |
| Penghasilan kena pajak setahun | 36.250.000,00 | |
| Pajak Penghasilan | 5% X Rp 36.250.000,00 | 1.812.500,00 |
| Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampaidengan bulan November 2026 | 2.100.000,00 | |
| Pajak Penghasilan Pasal 21 yang lebih dipotong | 287.500,00) |
Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui berdasarkan penghitungan tersebut, yaitu sebagai berikut:
- PPh Pasal 21 DTP sebesar:
- Rp157.500,00 per bulan pada Maret 2026 sampai dengan September 2026 dan November 2026; dan
- Rp840.000,00 pada Oktober 2026 merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh PT X pada saat pembayaran penghasilan kepada Tuan C.
- Kelebihan PPh Pasal 21 DTP sebesar Rp287.500,00 pada Desember 2026 tidak dikembalikan kepada Tuan C.
- PT X membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 dengan mencantumkan insentif PPh Pasal 21 DTP.
Baca Juga
https://ideatax.id/id/articles/delta-spt-lebih-bayar-dalam-era-coretax
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-tata-cara-penerapan-tax-treaty-pmk-1122025
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-pph-final-umkm-05-dan-dampaknya-bagi-pelaku-usaha


