Penghujung tahun 2025 menjadi momen penting bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada Desember 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Peraturan tersebut menandai dimulainya era baru dalam pengawasan perpajakan di Indonesia.
Sebelum ketentuan tersebut terbit, pengawasan kepatuhan wajib pajak masih diatur dalam ketentuan yang hierarkinya lebih rendah, seperti Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, salah satunya SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Dengan dinaikkannya pengaturan ini ke level Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari pembinaan dalam sistem self-assessment perpajakan, guna mewujudkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ruang Lingkup PMK 111 Tahun 2025
PMK 111 Tahun 2025 terdiri dari 30 pasal dan terbagi dalam enam bab, yang meliputi:
- Bab 1: Ketentuan umum
- Bab 2: Kewenangan, tujuan, ruang lingkup, dan bentuk kegiatan pengawasan
- Bab 3: Tata cara pelaksanaan pengawasan
- Bab 4: Penugasan Account Representative dan/atau pegawai DJP
- Bab 5: Format dokumen
- Bab 6: Ketentuan penutup
Struktur tersebut menunjukkan pengawasan kepatuhan wajib pajak kini dilakukan secara lebih sistematis dan terukur.
Jenis Pengawasan Wajib Pajak
Secara umum, dalam PMK 111 Tahun 2025, pengawasan wajib pajak diklasifikasikan menjadi tiga jenis utama, yaitu sebagai berikut:
Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan wajib pajak terdaftar meliputi pengawasan terhadap:
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- SPT Objek Pajak Bumi dan Bangunan
- Pembayaran pajak
- Pemotongan pajak
- Pembukuan, dan
Aspek perpajakan lainnya
Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Pengawasan wajib pajak belum terdaftar meliputi pengawasan terhadap:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pendaftaran objek PBB
- Pembayaran dan pemotongan pajak, dan
Pengawasan perpajakan lainnya
Pengawasan Wilayah
Pengawasan wilayah merupakan pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.
Bentuk Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
PMK 111 Tahun 2025 mengatur sepuluh bentuk pengawasan kepatuhan wajib pajak, yaitu sebagai berikut:
- Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
- Pembahasan dengan Wajib Pajak
- Undangan hadir ke kantor DJP secara luring atau daring
- Kunjungan
- Penyampaian imbauan
- Pemberian teguran
- Permintaan dokumen penentuan harga transfer
- Pengumpulan data ekonomi wilayah
- Penerbitan surat dalam rangka pengawasan
- Kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan perpajakan
Kewajiban Wajib Pajak dalam Proses Pengawasan
Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan perpajakan, Wajib Pajak memiliki beberapa kewajiban, antara lain:
- Memberikan tanggapan atas permintaan penjelasan data atau keterangan
- Memenuhi undangan untuk hadir ke kantor DJP
- Memberikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan kunjungan
Perlu diingat, tanggapan atas permintaan penjelasan wajib disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pengiriman surat permintaan penjelasan. Wajib Pajak juga dapat mengajukan perpanjangan waktu maksimal 7 hari kerja setelah batas waktu berakhir.
Undangan Pembahasan oleh DJP
Apabila tanggapan Wajib Pajak dinilai tidak sesuai, terdapat data tambahan, atau bahkan tidak menyampaikan tanggapan, DJP berhak mengundang Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan secara luring maupun daring.
Hasil pembahasan ini dapat menghasilkan 17 usulan tindak lanjut, antara lain berupa:
- Penutupan kegiatan permintaan penjelasan
- Perubahan data secara jabatan
- Penghapusan NPWP
- Pengukuhan atau pencabutan PKP, serta
- Tindak lanjut administratif lainnya
Penyampaian Imbauan dan Teguran
Selain melakukan permintaan data atau keterangan, kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar juga dapat dilakukan melalui imbauan untuk mengingatkan Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Penyampaian imbauan meliputi hal sebagai berikut:
- Pengukuhan sebagai PKP
- Pembayaran dan/atau penyetoran pajak
- Pelaporan pajak
- Angsuran pajak tahun berjalan
- Pemanfaatan layanan dan/atau fasilitas perpajakan
- Pemenuhan kewajiban formal perpajakan
Tak hanya imbauan, DJP juga berhak menyampaikan surat teguran apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu atau tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Teguran ini dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan, kunjungan lapangan, atau kegiatan pengawasan lainnya.
Itulah dia pembahasan mengenai era baru pengawasan wajib pajak. Kalau butuh bantuan untuk menyelesaikan segala masalah perpajakan, Ideatax siap membantu.
Baca Juga:
https://ideatax.id/id/articles/tata-cara-pengisian-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-coretax
https://ideatax.id/id/articles/delta-spt-lebih-bayar-dalam-era-coretax
https://ideatax.id/id/articles/perubahan-tata-cara-penerapan-tax-treaty-pmk-1122025


