Ideatax

Tahun Pajak 2025 telah berakhir dan memasuki tahun 2026, yang berarti setiap Wajib Pajak sudah harus bersiap menyampaikan SPT Tahunan PPh. Tahun ini menjadi tahun yang spesial karena mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT wajib dilakukan melalui Coretax.

 

Artikel ini akan membahas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan menggunakan Coretax, mulai dari tahap persiapan hingga pengisian akhir SPT.

 

  1. Persiapan Pelaporan

    Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dibuat oleh pemberi kerja. Berikut langkah-langkahnya:

    1. Masuk aplikasi Coretax dengan NIK 16 digit dan password yang telah dibuat sebelumnya.

    2. Pada menu “Portal Saya”, klik “Dokumen Saya”, lalu cari bukti potong dari pemberi kerja yang akan dilaporkan dengan cara klik refresh.

    3. Klik menu “Unduh” pada sudut kanan dokumen dimaksud.

    4. Setelah itu, bukti potong siap digunakan.

       

  2. Pembuatan SPT Tahunan

    Setelah bukti potong berhasil diunduh, Wajib Pajak sudah bisa melakukan pembuatan SPT Tahunan. Berikut ini langkah-langkahnya:

    1. Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.

    2. Klik menu “Buat Konsep SPT”, lalu pilih menu “PPh Orang Pribadi”.

    3. Pada bagian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”. Kemudian, pada bagian “Tahun Pajak”, pilih 2025, sebagai berikut:

    4. Selanjutnya, pada bagian “Model SPT” pilih “Normal”. Kemudian, klik “Create Tax Return”, sebagai berikut:

       

  3. Pengisian Induk (Header dan Identitas Wajib Pajak)

    Pada Induk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bagian Header dan Identitas Wajib Pajak terdapat tiga hal yang perlu dilakukan, yaitu sebagai berikut:

    1. Mengisi metode pembukuan atau pencatatan. Apabila Wajib Pajak merupakan Wajib Pajak karyawan, maka metode pembukuan diisi dengan pencatatan.
    2. Mengisi sumber penghasilan dari kegiatan usaha, pekerjaan, maupun pekerjaan bebas.

    3. Terakhir, memastikan pengisian identitas Wajib Pajak sudah benar.

       

  4. Pengisian Induk (Ikhtisar Penghasilan Neto)

    Bagi karyawan yang bekerja hanya kepada satu pemberi kerja yang tidak memiliki penghasilan lainnya, isi bagian “Ikhtisar Penghasilan Neto” dengan pilihan sebagai berikut:

    1. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?  "Ya".
    2. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas? "Tidak".
    3. Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri lainnya? "Tidak".
    4. Apakah Anda menerima penghasilan dari luar negeri? "Tidak".

       

  5. Perhitungan Pajak Terutang

    Perhitungan pajak terutang adalah bagian penting dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Bagian ini akan menentukan besaran pajak yang harus dibayar. Bagi karyawan yang bekerja hanya pada satu pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lain selain pekerjaan, ikut langkah berikut ini:

    1. Pastikan penghasilan neto setahun telah sesuai dengan bukti potong PPh Orang Pribadi nomor 13.
    2. Pada bagian pengurang seperti kompensasi kerugian, pilih “Tidak”.
    3. Pada bagian Penghasilan tidak kena pajak, tentukan status pada awal 2025 lalu.
    4. Pada bagian nomor 8, pilih “Tidak”.
    5. Terakhir, pastikan perhitungan PPh terutang sudah tepat.

       

  6. Kredit Pajak dan Penghasilan Kurang atau Lebih Bayar

    Pada bagian ini, Wajib Pajak mengisi jumlah pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain sebagai pengurang pajak penghasilan. Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:

    1. Pada pertanyaan, Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain? Jawab “Ya”.
    2. Pada pertanyaan, Apakah Anda menerima pengembalian/pengurangan kredit PPh luar negeri yang telah dikreditkan?  Jawab “Tidak”.
    3. Pada pertanyaan, Apakah terdapat Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak? Jawab “Tidak”.

       

  7. Pembetulan, Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar dan Angsuran PPh Pasal 25

    1. Kolom pembetulan akan muncul secara otomatis apabila status SPT adalah SPT Pembetulan, bukan SPT normal. Tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

    2. Bagian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran diisi apabila status SPT adalah lebih bayar. Tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

    3. Bagian angsuran PPh Pasal 25 diisi apabila Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar seperti pekerja bebas. Karyawan umumnya tidak diwajibkan mengisi angsuran PPh Pasal 25. Tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

       

  8. Pernyataan Transaksi Lainnya

    Pada kolom ini, isi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Pilihan yang dapat digunakan bagi karyawan yang tidak memperoleh penghasilan lain selain gaji adalah sebagai berikut:

    1. Harta pada akhir Tahun Pajak (Isi lampiran 1 Bagian A, lalu ke pertanyaan selanjutnya). Terisi secara otomatis.
    2. Apakah Anda memiliki utang pada akhir tahun pajak? Jawab “Ya”.
    3. Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final? Jawab “Ya”.
    4. Apakah Anda menerima penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jawab “Ya”.
    5. Apakah Anda melaporkan biaya penyusutan dan/atau amortisasi fiskal? Jawab “Tidak”.
    6. Apakah Anda melaporkan biaya entertainment, biaya promosi, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, serta piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih? Jawab “Tidak”.
    7. Apakah Anda menerima deviden dan/atau penghasilan lain dari luar negeri dan melaporkannya sebagai penghasilan tidak termasuk objek pajak? Jawab “Tidak”.

 

Itulah dia tata cara lengkap pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi via Coretax 2026. Ikuti langkah tersebut untuk memudahkan pengisian pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

 

Baca Juga:

https://ideatax.id/id/articles/panduan-sederhana-coretax-untuk-expatriate

https://ideatax.id/id/articles/chart-of-account-dalam-pelaporan-coretax

https://ideatax.id/id/articles/delta-spt-lebih-bayar-dalam-era-coretax

Previous

Share:

Comments (0)


profile