Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan kerangka pelaporan dan pertukaran informasi keuangan di bidang perpajakan, termasuk informasi atas aset kripto.
Dalam konsiderannya, PMK 108/2025 diterbitkan karena pejabat berwenang (competent authority) Indonesia telah menandatangani Addendum to the Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information serta Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Information pursuant to the Crypto-Asset Reporting Framework.
Kesepakatan tersebut memuat komitmen Indonesia bersama negara atau yurisdiksi lain untuk mengimplementasikan pertukaran otomatis rekening keuangan berdasarkan perubahan Common Reporting Standard (CRS) dan pertukaran informasi otomatis atas aset kripto relevan dalam kerangka Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
Dasar Hukum PMK 108 Tahun 2025
PMK 108 Tahun 2025 ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 47 Tahun 2024.
Pemerintah memandang PMK 70 Tahun 2017 beserta perubahannya sudah tidak relevan dengan perkembangan standar internasional, khususnya terkait akses informasi keuangan atas aset kripto. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi agar sejalan dengan standar global yang terus berkembang.
Sistematika Pengaturan PMK 108 Tahun 2025
PMK 108 Tahun 2025 terdiri dari 61 pasal yang tersusun dalam 11 bab, dengan sistematika sebagai berikut:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- Bab III: Tata Cara Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional
- Bab IV: Tata Cara Penyampaian Laporan Informasi Keuangan Secara Otomatis dalam Rangka Pelaksanaan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan
- Bab V: Tata Cara Pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Berdasarkan Permintaan
- Bab VI: Ketentuan Anti Penghindaran
- Bab VII: Ketentuan Kerahasiaan
- Bab VIII: Pengawasan, Pengembangan dan Analisis, Pemeriksaan Bukti Permulaan, serta Penyidikan
- Bab IX: Pelimpahan Kewenangan
- Bab X: Ketentuan Peralihan
- Bab XI: Ketentuan Penutup
Standar Internasional: CRS dan CARF
Dasar utama penerbitan PMK 108 Tahun 2025 adalah Amendments to the Common Reporting Standard (CRS) dan penerapan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Kedua standar ini merupakan standar global untuk pertukaran informasi pajak otomatis terkait rekening keuangan tradisional dan aset kripto.
CRS MCAA merupakan perjanjian internasional yang memungkinkan otoritas pajak antarnegara bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan. Sementara itu, CARF MCAA menjadi dasar pertukaran informasi mengenai aset kripto yang relevan bagi kepentingan perpajakan lintas negara, sesuai kerangka CARF yang dikembangkan oleh OECD dan negara-negara G20.
Akses Informasi dan Fokus Pengaturan PMK 108 Tahun 2025
PMK 108 Tahun 2025 memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses data keuangan wajib pajak dari lembaga keuangan serta Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang berstatus sebagai pelapor dalam kerangka CARF.
Akses informasi tersebut mencakup berbagai data keuangan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan, termasuk transaksi dan saldo akhir aset kripto. Pengaturan ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan pertukaran informasi otomatis sesuai perjanjian internasional yang telah disepakati.
Ketentuan Pelaporan Aset Kripto
Dalam pelaksanaannya, lembaga jasa keuangan dan PJAK yang menjadi pelapor CARF wajib melakukan proses identifikasi (due diligence) terhadap pengguna baru aset kripto mulai 1 Januari 2026.
Informasi yang dikumpulkan meliputi identitas pengguna atau wajib pajak, nomor identifikasi pajak (TIN), data transaksi, serta saldo akhir periode pelaporan. Laporan disusun untuk periode satu tahun kalender, yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Laporan tersebut wajib disampaikan secara otomatis kepada DJP. Apabila dalam satu tahun kalender tidak terdapat data yang wajib dilaporkan, PJAK tetap diwajibkan menyampaikan laporan nihil.
Cakupan Entitas dan Dokumentasi
PMK 108/2025 menetapkan bahwa pihak yang wajib melaporkan informasi meliputi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, serta entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan ketentuan CRS dan CARF.
Selain itu, cakupan pelaporan diperluas tidak hanya pada rekening tradisional, tetapi juga mencakup produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral yang dikategorikan sebagai akun keuangan.
PJAK diwajibkan menyimpan dokumentasi berupa self-certification yang valid, bukti identitas, serta catatan terkait akun atau transaksi selama paling singkat lima tahun setelah periode pelaporan.
Tujuan Pengaturan Pertukaran Informasi Pajak Aset Kripto
Pengaturan pertukaran informasi perpajakan atas aset kripto bertujuan untuk menutup celah perpajakan yang selama ini muncul akibat keterbatasan transparansi. Dengan akses informasi keuangan yang lebih luas, DJP diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung penegakan hukum perpajakan.
Kesimpulan
CRS merupakan standar global yang dikembangkan OECD sejak 2014 untuk mendorong pertukaran otomatis informasi rekening keuangan guna mencegah penghindaran dan penggelapan pajak lintas negara. CARF hadir sebagai perluasan standar tersebut dengan fokus pada aset kripto yang semakin berkembang secara global.
Melalui PMK 108 Tahun 2025, Indonesia mengintegrasikan CRS dan CARF ke dalam kerangka hukum nasional untuk memperkuat akses dan pertukaran informasi keuangan, baik atas rekening tradisional maupun aset kripto. Implementasi ini diharapkan mendukung transparansi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.


