Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?

KUP

9 Jul 2026, 22.09 WIB

Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai superholding investasi negara menandai babak baru dalam arsitektur pembiayaan pembangunan Indonesia. Setelah revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) disahkan pada awal Juni 2026, Danantara memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk menerbitkan surat utang khusus, yaitu Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

 

Kedua instrumen tersebut bukan sekadar inovasi pembiayaan, melainkan juga representasi dari upaya mengoptimalkan semangat gotong royong dalam mendukung pendanaan proyek-proyek strategis nasional. Namun, di balik narasi nasionalisme finansial tersebut, terdapat aspek yang kerap luput dari perhatian publik, yakni perlakuan perpajakan atas imbal hasil Patriot Bond dan Merah Putih Bond, baik bagi wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

 

Secara konseptual, obligasi yang diterbitkan Danantara memiliki karakteristik berbeda dengan Surat Berharga Negara (SBN). SBN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai instrumen utang negara dalam pengertian formal. Sebaliknya, Patriot Bond dan Merah Putih Bond diterbitkan oleh badan hukum Danantara sebagai entitas usaha milik negara.

 

Konsekuensinya, kedua instrumen tersebut dikategorikan sebagai surat utang korporasi (corporate bond), meskipun diterbitkan oleh lembaga yang mengemban mandat strategis negara. Klasifikasi ini penting karena menentukan ketentuan yang berlaku, mulai dari pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mekanisme pencatatan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga ketentuan perpajakan atas bunga maupun diskonto yang diterima investor.

 

Obligasi Para Konglomerat

 

Patriot Bond merupakan instrumen yang lebih dahulu diterbitkan. PT Danantara Investment Management menerbitkannya pada akhir Oktober 2025 melalui skema private placement atau penawaran terbatas tanpa penawaran umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.

 

Karakteristik penawaran terbatas tersebut membedakan Patriot Bond dari obligasi ritel pemerintah yang dipasarkan kepada masyarakat luas. Patriot Bond dirancang secara khusus untuk kalangan konglomerat dan pelaku usaha besar nasional dengan mengusung filosofi partisipasi sukarela dalam pembiayaan pembangunan. Konsep ini mengadopsi praktik yang pernah diterapkan sejumlah negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat, ketika menghimpun dukungan sektor swasta guna memperkuat kapasitas fiskal pada masa-masa penuh tantangan.

 

Pada tahap pertama, Patriot Bond diterbitkan dalam dua seri dengan nilai emisi masing-masing sebesar Rp 25 triliun, sehingga total penerbitannya mencapai Rp 50 triliun atau sekitar US$ 3,1 miliar. Seri A memiliki tenor 5 tahun 1 hari kalender dan akan jatuh tempo pada 22 Oktober 2030. Sementara itu, Seri B memiliki tenor 7 tahun dengan jatuh tempo pada 21 Oktober 2032.

 

Kedua seri menawarkan kupon tetap sebesar 2% per tahun. Tingkat imbal hasil tersebut jauh lebih rendah dibandingkan imbal hasil SBN dengan tenor sejenis yang saat itu berada pada kisaran 5,8 hingga 6,4% maupun suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang berkisar antara 5,2% hingga 5,3%. Dalam penerbitannya, PT Mandiri Sekuritas bertindak sebagai penata laksana, sedangkan PT Bank Mandiri menjadi agen pemantau. Patriot Bond juga memperoleh peringkat AAA dari Fitch Ratings Indonesia yang mencerminkan tingkat kelayakan kredit sangat tinggi, meskipun menawarkan imbal hasil relatif rendah.

 

Menariknya, rendahnya kupon tidak mengurangi minat investor. Penerbitan Patriot Bond justru mengalami oversubscription (permintaan membeli melebihi jumlah obligasi yang ditawarkan) hingga mencapai Rp 51,75 triliun. Sejumlah perusahaan besar tercatat menjadi investor, di antaranya PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dengan penempatan dana sebesar Rp 500 miliar, serta kelompok usaha Djarum yang berpartisipasi hingga Rp 3 triliun.

 

Fenomena tersebut menunjukkan pertimbangan investor tidak semata-mata didasarkan pada perhitungan keuntungan finansial. Pola investasi yang muncul lebih menyerupai impact investing, bahkan memiliki karakteristik yang mendekati tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility atau CSR). Selisih imbal hasil sekitar 3% hingga 4% di bawah tingkat pasar dipandang sebagai bentuk kontribusi sektor swasta terhadap pembiayaan pembangunan nasional. Bagi korporasi dengan likuiditas yang kuat, opportunity cost tersebut dinilai masih dapat diterima, terutama di tengah dorongan pemerintah agar kelompok usaha besar turut berpartisipasi dalam menopang kebutuhan pembiayaan negara.

 

Setelah keberhasilan penerbitan tahap pertama, Danantara dikabarkan tengah mempersiapkan Patriot Bond II dengan target penghimpunan dana sekitar Rp 20 triliun. Instrumen ini direncanakan menyasar konglomerat di sektor kelapa sawit serta kelompok pelaku usaha besar yang belum ikut berpartisipasi pada penerbitan sebelumnya.

 

Rencana tersebut berlangsung seiring dengan langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi serta berbagai kebijakan fiskal lainnya yang bertujuan memperluas ruang pembiayaan negara. Oleh karena itu, penerbitan Patriot Bond tidak dapat dipisahkan dari konteks yang lebih luas, yakni strategi pemerintah dalam memobilisasi kontribusi sektor swasta untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan di tengah meningkatnya tekanan fiskal akibat ketidakpastian ekonomi global.

 

Menyasar Investor Luas

 

Berbeda dengan Patriot Bond yang telah direalisasikan, Merah Putih Bond masih berada pada tahap perencanaan setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Instrumen ini dirancang dengan basis investor yang lebih luas. Tidak hanya menyasar kalangan konglomerat, Merah Putih Bond juga ditujukan bagi individu maupun institusi yang memiliki likuiditas besar, termasuk masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional.

Government bonds illustration.
Ilustrasi obligasi pemerintah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kewenangan penerbitan surat utang khusus tersebut diberikan kepada Danantara sebagai bagian dari strategi mobilisasi modal untuk memperkuat perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global. Hingga pertengahan 2026, pemerintah masih menyusun ketentuan teknis mengenai tenor, tingkat kupon, mekanisme penerbitan, serta target penghimpunan dana. Seluruh pengaturan tersebut akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

 

Tidak Wajib Membeli

 

Seiring pembahasan mengenai Merah Putih Bond, sempat beredar informasi yang menyebut warga negara Indonesia (WNI) dengan nilai Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di atas Rp 3 miliar, bahkan disebut mencapai Rp 30 miliar, diwajibkan membeli instrumen tersebut. Informasi itu telah dipastikan tidak benar.

 

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa maupun Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, secara tegas membantah kabar tersebut dan menyebutnya sebagai hoax. Pemerintah menegaskan pendekatan yang ditempuh bukanlah mewajibkan pembelian, melainkan mendorong partisipasi sukarela melalui berbagai skema insentif, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi dan pemilik dana besar.

 

Hingga saat ini, bentuk insentif yang akan diberikan masih dalam tahap perumusan. Pemerintah juga belum memastikan apakah fasilitas tersebut akan mencakup insentif perpajakan bagi investor Merah Putih Bond. Keputusan mengenai hal tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Kupon dan Tenor

 

Dari sisi imbal hasil dan jangka waktu, Patriot Bond maupun rencana penerbitan Merah Putih Bond memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan instrumen surat utang pada umumnya. Patriot Bond menawarkan kupon tetap sebesar 2% per tahun, jauh lebih rendah dibandingkan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) ritel yang pada saat penerbitannya berada pada kisaran 5,8% hingga 5,95%. Kupon tersebut juga lebih rendah daripada rata-rata suku bunga deposito perbankan yang berada pada kisaran 5% hingga 6%.

Rupiah illustration.
Ilustrasi rupiah.

Di sisi lain, tenor 5 tahun dan 7 tahun menunjukkan Patriot Bond dirancang sebagai sumber pembiayaan jangka menengah hingga jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional. Dengan karakteristik tersebut, instrumen ini lebih berfungsi sebagai sarana pendanaan pembangunan daripada instrumen investasi yang aktif diperdagangkan di pasar sekunder untuk memperoleh keuntungan jangka pendek.

 

PP Nomor 91 Tahun 2021

 

Pembahasan mengenai pajak Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak.

 

Sejak berlaku efektif pada Agustus 2021, peraturan tersebut menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi dari semula 15% menjadi 10%. Tarif tersebut berlaku bagi wajib pajak dalam negeri, baik orang pribadi, badan, maupun bentuk usaha tetap (BUT).

 

Penurunan tarif PPh final tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperdalam pasar obligasi domestik sekaligus meningkatkan daya saing instrumen investasi di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan perlakuan pajak yang lebih kompetitif antara investor domestik dan investor asing.

 

Dengan demikian, sepanjang Patriot Bond maupun Merah Putih Bond memenuhi definisi obligasi sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 91 Tahun 2021, yaitu surat utang dengan jangka waktu lebih dari satu tahun yang diterbitkan oleh pemerintah atau badan usaha nonpemerintah, termasuk badan usaha milik negara (BUMN), maka bunga obligasi yang diterima investor dalam negeri pada prinsipnya dikenai PPh final sebesar 10%.

 

Investor Luar Negeri

 

Bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berinvestasi pada Patriot Bond atau Merah Putih Bond, bunga obligasi pada prinsipnya dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun, tarif tersebut dapat menjadi lebih rendah apabila investor berasal dari negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia dan memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

 

Ketentuan tersebut sejalan dengan sistem pemajakan Indonesia atas penghasilan bunga lintas negara. Pemotongan pajak dilakukan oleh penerbit obligasi atau agen pembayaran yang bertindak sebagai withholding agent, sehingga investor menerima imbal hasil setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pada penerbitan Patriot Bond tahap pertama, keterlibatan investor asing relatif terbatas karena instrumen tersebut diterbitkan melalui skema private placement yang terutama ditujukan bagi pelaku usaha domestik. Namun, apabila Merah Putih Bond nantinya dipasarkan kepada investor institusi asing, besaran tarif PPh maupun pemanfaatan fasilitas tax treaty akan menjadi faktor penting dalam menghitung tingkat pengembalian investasi (net return).

 

Pengecualian Pajak atas Bunga Obligasi

 

Selain mengatur tarif umum, PP Nomor 91 Tahun 2021 juga memberikan perlakuan perpajakan yang berbeda bagi beberapa jenis investor.

 

Dana pensiun yang telah memperoleh pengesahan dari otoritas berwenang serta bank, termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia, tidak dikenai PPh final sebesar 10% atas bunga obligasi. Penghasilan tersebut dikenai pajak berdasarkan ketentuan umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

Perlakuan khusus juga diberikan kepada reksa dana, dana investasi infrastruktur, dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Instrumen investasi tersebut memperoleh tarif tersendiri yang pada umumnya lebih rendah sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pendalaman pasar modal.

 

Dengan demikian, apabila lembaga-lembaga tersebut menjadi investor Patriot Bond maupun Merah Putih Bond, perlakuan pajaknya tidak dapat disamakan dengan investor orang pribadi atau badan usaha pada umumnya.

 

Mekanisme Pemotongan PPh

 

Mekanisme pemungutan pajak Patriot Bond dan Merah Putih Bond pada dasarnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi obligasi korporasi.

 

Penerbit obligasi melalui kustodian atau agen pembayaran wajib memotong PPh pada saat pembayaran bunga maupun pada saat diskonto jatuh tempo. Pajak yang telah dipotong kemudian disetorkan ke kas negara dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) menggunakan sistem e-Bupot Unifikasi.

 

Karena Patriot Bond dan Merah Putih Bond bukan merupakan Surat Berharga Negara (SBN) yang diperdagangkan melalui sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), melainkan dicatat di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana obligasi korporasi lainnya, kewajiban pemotongan PPh tetap berada pada penerbit obligasi atau agen pembayaran yang ditunjuk.

 

Potensi Insentif Pajak

 

Salah satu pertanyaan yang paling banyak mengemuka adalah apakah pemerintah akan memberikan insentif pajak khusus bagi investor Merah Putih Bond di luar tarif PPh final 10% yang saat ini berlaku berdasarkan PP Nomor 91 Tahun 2021.

Government bonds illustration.
Ilustrasi obligasi pemerintah.

Pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengenai rencana pemberian insentif bagi pembeli Merah Putih Bond membuka ruang bagi berbagai kemungkinan, termasuk pemberian fasilitas perpajakan. Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum menjelaskan bentuk insentif yang akan diberikan.

 

Apabila pemerintah memilih memberikan insentif pajak, kebijakan tersebut memerlukan dasar hukum tersendiri dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau regulasi lain yang secara tegas mengatur Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai objek fasilitas perpajakan. Tanpa adanya perubahan regulasi, kedua instrumen tersebut tetap tunduk pada ketentuan umum mengenai PPh atas bunga obligasi korporasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 91 Tahun 2021.

 

Kepastian Regulasi Jadi Kunci

 

Penerbitan Patriot Bond dan rencana peluncuran Merah Putih Bond menunjukkan upaya pemerintah untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan melalui mobilisasi modal domestik. Keberhasilan Patriot Bond tahap pertama yang mengalami oversubscription membuktikan bahwa instrumen ini memiliki daya tarik yang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan keuntungan finansial, tetapi juga semangat berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

 

Namun, keberhasilan tersebut perlu diimbangi dengan kepastian regulasi, khususnya di bidang perpajakan. Hingga kini, belum adanya kejelasan mengenai bentuk insentif, termasuk kemungkinan fasilitas pajak bagi investor Merah Putih Bond, masih menyisakan ketidakpastian dalam menghitung tingkat pengembalian investasi setelah pajak (after-tax return), terutama bagi investor luar negeri yang juga harus mempertimbangkan ketentuan tax treaty.

 

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi yang komprehensif mengenai status hukum Patriot Bond dan Merah Putih Bond, termasuk ketentuan perpajakan yang berlaku. Kepastian hukum tersebut akan memberikan kejelasan bagi investor, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memastikan bahwa semangat gotong royong dalam pembiayaan pembangunan nasional didukung oleh sistem perpajakan yang transparan, konsisten, dan memberikan kepastian hukum.

 

Baca juga:

Tax Brief: PMK 44 Tahun 2026, Standar Baru Kuasa Wajib Pajak
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext