Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Aspek Perpajakan di Balik Transparansi Pasar Modal

Aspek Perpajakan di Balik Transparansi Pasar Modal

PPh

21 Okt 2026, 02.46 WIB

Pada 15 Oktober 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan ini didasarkan pada kekhawatiran pelaku pasar terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan terkoordinasi, dan belum memadainya bukti penegakan reformasi tata kelola pasar modal. MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.

 

Transparansi kepemilikan saham tidak hanya berkaitan dengan perlindungan investor dan pembentukan harga saham, tetapi juga dengan perpajakan. Informasi tersebut dapat membantu mengidentifikasi subjek pajak, menentukan penerima penghasilan, dan menguji pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi serta investasi di pasar modal. Karena itu, pembahasan pajak pasar modal tidak cukup hanya berfokus pada tarif pajak atas penjualan saham.

 

Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di Bursa Efek

 

Pajak penghasilan (PPh) atas penjualan saham di bursa efek diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan Pasal 244 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari penjualan saham di bursa efek dikenai PPh final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Pajak dipungut oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi.

 

Sebagai ilustrasi, jika PT A menjual saham melalui bursa efek senilai Rp 10 miliar, PPh final yang dikenakan sebesar Rp 10 juta. Besarnya pajak dihitung dari nilai bruto transaksi, bukan dari keuntungan atau kerugian yang diperoleh PT A.

 

Mekanisme ini menyederhanakan administrasi perpajakan karena penghitungan pajak tidak bergantung pada keuntungan masing-masing investor. Namun, pajak yang dikenakan tidak secara langsung mencerminkan keuntungan ekonomis investor. Selama transaksi memenuhi ketentuan yang berlaku, PPh final tetap dihitung berdasarkan nilai bruto penjualan saham.

 

Dengan demikian, perubahan harga saham atau penurunan nilai portofolio tidak serta-merta menghapus kewajiban PPh final atas penjualan saham. Untuk menilai dampak perkembangan pasar modal terhadap penerimaan pajak, perlu dianalisis nilai transaksi penjualan, volume perdagangan, dan faktor lain yang memengaruhi aktivitas pasar.

 

Pajak atas Dividen yang Diterima Investor Luar Negeri

 

Selain memperoleh penghasilan dari penjualan saham, investor dapat menerima dividen. Perlakuan pajak atas dividen berbeda dari pajak atas penjualan saham, baik dari segi dasar pengenaan, mekanisme pemotongan, maupun kemungkinan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

 

Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap pada prinsipnya dikenai PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Tarif berbeda dapat berlaku jika P3B yang relevan memberikan keringanan dan persyaratan penerapannya terpenuhi.

 

Dalam penerapan P3B, identitas penerima dividen menjadi faktor penting. Pihak yang tercatat sebagai pemegang saham belum tentu merupakan pihak yang secara substantif berhak menikmati penghasilan tersebut. Dalam investasi lintas negara, saham dapat dimiliki melalui perusahaan perantara, agen, atau nominee. Karena itu, perlu diuji apakah penerima dividen memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat P3B.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh manfaat P3B, termasuk pengujian beneficial ownership, substansi ekonomi, dan pencegahan penyalahgunaan perjanjian.

 

Beneficial Ownership dalam Pengujian Hak atas Manfaat P3B

 

Konsep beneficial ownership relevan ketika suatu pihak mengajukan penerapan tarif P3B atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Penilaian tidak cukup hanya berdasarkan dokumen yang menunjukkan bahwa penerima pembayaran merupakan penduduk negara mitra P3B. Perlu diperiksa pula apakah pihak tersebut memenuhi kriteria penerima manfaat yang sebenarnya dan persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sebagai ilustrasi, PT B di Indonesia membagikan dividen kepada perusahaan C yang berdomisili di negara mitra P3B. Perusahaan C tercatat sebagai pemegang saham PT B dan mengajukan tarif dividen berdasarkan P3B. Namun, jika terdapat indikasi bahwa perusahaan C hanya bertindak sebagai perantara yang wajib meneruskan penghasilan kepada pihak lain, otoritas pajak perlu memeriksa fakta, kontrak, aliran dana, pengendalian atas penghasilan, dan substansi kegiatan perusahaan tersebut.

 

Jika hasil pengujian menunjukkan bahwa perusahaan C tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh manfaat P3B, penerapan tarif berdasarkan perjanjian dapat ditolak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tersebut, pemotongan pajak harus mengikuti ketentuan domestik atau ketentuan lain yang sah dan relevan dengan transaksi.

 

Namun, penggunaan perusahaan perantara tidak dengan sendirinya membuktikan penyalahgunaan P3B. Penilaian harus didasarkan pada ketentuan hukum dan fakta setiap kasus. Demikian pula, konsentrasi kepemilikan saham atau rendahnya free float tidak otomatis membuktikan bahwa penerima dividen bukan beneficial owner.

 

Hubungan Transparansi Kepemilikan Saham dengan Kepatuhan Pajak

 

Dalam pengumumannya, MSCI menyoroti kurangnya transparansi struktur kepemilikan saham. MSCI juga menyebut sejumlah reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia, antara lain pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan High Shareholding Concentration, dan peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15%.

 

Informasi kepemilikan saham dapat mendukung pengawasan perpajakan jika dicocokkan secara sah dengan data penerima dividen, dokumen pemotongan pajak, dan pelaporan penghasilan. Namun, data pasar modal dan data perpajakan memiliki tujuan serta definisi berbeda. Persentase kepemilikan saham, misalnya, tidak selalu cukup untuk menentukan pihak yang mengendalikan penggunaan penghasilan atau memenuhi kriteria beneficial owner dalam penerapan P3B.

 

Karena itu, peningkatan transparansi kepemilikan saham perlu disertai mekanisme verifikasi dan pertukaran informasi sesuai dasar hukum serta kewenangan masing-masing lembaga. Data kepemilikan dapat menjadi indikator risiko untuk menentukan kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran pajak harus didasarkan pada bukti dan ketentuan perpajakan yang relevan.

 

Perubahan klasifikasi MSCI juga tidak otomatis mengubah tarif atau dasar pengenaan PPh atas transaksi saham. Dampak fiskalnya perlu dinilai melalui perubahan aktivitas perdagangan, nilai transaksi penjualan, pembayaran dividen, dan perilaku investasi. Hubungan antara perubahan klasifikasi pasar dan penerimaan pajak harus diuji berdasarkan data, bukan disimpulkan hanya dari pengumuman MSCI.

 

Penutup

 

Perpajakan pasar modal mencakup beberapa mekanisme, antara lain PPh final atas penjualan saham di bursa dan pemotongan pajak atas dividen yang dibayarkan kepada investor luar negeri. Setiap mekanisme memiliki dasar pengenaan, prosedur pemungutan, dan persyaratan yang berbeda.

 

Perkembangan pasar modal yang disoroti MSCI menunjukkan pentingnya transparansi struktur kepemilikan saham. Dalam perpajakan internasional, transparansi dapat membantu otoritas mengidentifikasi risiko dan menguji persyaratan penerapan P3B, termasuk kriteria beneficial ownership. Namun, informasi kepemilikan saham tidak menggantikan pengujian substantif terhadap penerima penghasilan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghindaran pajak.

 

Tantangan perpajakan pasar modal adalah memastikan pemungutan pajak atas transaksi sesuai ketentuan serta pengenaan pajak atas penghasilan investasi lintas negara berdasarkan identitas penerima, karakter penghasilan, dan hak pemajakan yang berlaku. Transparansi dan integrasi informasi yang sesuai dengan ketentuan hukum dapat mendukung kepatuhan pajak tanpa menyamakan persoalan tata kelola pasar modal dengan pelanggaran perpajakan.

 

Referensi Hukum

  • Undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

 

Baca Juga:

Mengenal Pajak Transaksi Saham di Bursa Efek dan Praktiknya di Berbagai Negara
Mitigasi Risiko Pemblokiran Saham
Memahami SP2DK: Tujuan, Proses, dan Cara Menanggapiny

 

Penulis: Ideatax | Editor: Thomas Rizal

PreviousNext