Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan salah satu surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka pengawasan perpajakan. Di masyarakat, SP2DK kerap disebut sebagai “surat cinta”.
Sebutan tersebut muncul karena sebagian wajib pajak merasa khawatir ketika menerima SP2DK. Mereka tidak selalu memahami alasan surat tersebut diterbitkan dan menganggapnya sebagai tanda adanya kesalahan atau pelanggaran perpajakan.
Padahal, penerbitan SP2DK tidak berarti wajib pajak telah melakukan pelanggaran. Mengutip dari artikel yang dipublikasikan DJP, berikut hal-hal yang perlu diketahui mengenai SP2DK.
Mengapa DJP Menerbitkan SP2DK?
Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam perpajakan. Melalui sistem ini, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sistem tersebut tetap disertai pengawasan oleh DJP. Salah satu bentuk pengawasan dilakukan melalui penelitian terhadap data dan informasi yang dimiliki DJP.
Ketentuan mengenai pengawasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025.
Dalam melakukan penelitian, DJP tidak hanya menggunakan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT). DJP juga dapat memperoleh dan menggunakan data serta informasi dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari penelitian tersebut, DJP dapat menemukan perbedaan antara data yang dimiliki dengan informasi yang dilaporkan wajib pajak. Jika diperlukan penjelasan atas perbedaan tersebut, DJP dapat menerbitkan SP2DK.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa sekitar 250 ribu SP2DK telah diterbitkan kepada wajib pajak sepanjang Semester I Tahun 2026.
SP2DK bukan merupakan surat ketetapan pajak maupun surat pemeriksaan. Penerbitannya juga tidak berarti DJP telah menyimpulkan bahwa wajib pajak melakukan pelanggaran.
SP2DK merupakan sarana bagi DJP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan tertentu. Wajib pajak dapat memberikan klarifikasi atau melakukan pembetulan apabila setelah dilakukan penelaahan ternyata terdapat kekeliruan.
Kapan SP2DK Diterbitkan?
Sebagai contoh, Tuan A membeli sebuah rumah pada 2024. Namun, rumah tersebut belum dicantumkan sebagai harta dalam SPT Tahunan.
Pada saat yang sama, DJP memperoleh informasi mengenai transaksi pembelian rumah tersebut dari sumber data yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketika data tersebut dibandingkan dengan SPT Tuan A, terdapat perbedaan. DJP kemudian dapat meminta penjelasan melalui SP2DK.
Penerbitan SP2DK dalam kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa Tuan A melakukan pelanggaran. Tuan A dapat menjelaskan kondisi sebenarnya dan memberikan dokumen pendukung apabila diperlukan.
Jika memang terdapat kesalahan dalam pelaporan, Tuan A juga dapat melakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, SP2DK merupakan permintaan penjelasan atas data atau informasi yang perlu diklarifikasi, bukan kesimpulan bahwa wajib pajak telah melakukan pelanggaran.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menerima SP2DK?
Setelah menerima SP2DK, wajib pajak perlu memeriksa isi surat dan mencocokkannya dengan data serta dokumen perpajakan yang dimiliki.
Ada dua kondisi yang mungkin terjadi. Pertama, terdapat kekeliruan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Jika ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi atau kesalahan dalam pelaporan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, data DJP memerlukan penjelasan atau wajib pajak meyakini kewajibannya telah dipenuhi dengan benar.
Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan kepada DJP. Tanggapan dapat dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung yang relevan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025, tanggapan atas SP2DK disampaikan paling lambat 14 hari sejak tanggal penerbitan SP2DK.
Apabila membutuhkan waktu tambahan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan secara tertulis paling lama 7 hari. Permohonan tersebut harus diajukan sebelum batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
Bagaimana Cara Menyampaikan Tanggapan?
Tanggapan atas SP2DK dapat disampaikan melalui Coretax, secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau melalui pos, jasa ekspedisi, maupun jasa kurir.
Bagi wajib pajak yang menggunakan Coretax, tanggapan disampaikan melalui menu Layanan Administrasi dengan memilih layanan AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK.
Selanjutnya, wajib pajak mengunggah surat tanggapan dan dokumen pendukung, kemudian mengirimkannya hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
DJP kemudian melakukan penelitian atas tanggapan tersebut dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian.
SP2DK Bukan Tanda Wajib Pajak Melanggar
SP2DK merupakan bagian dari proses pengawasan perpajakan. Surat ini diterbitkan ketika DJP memerlukan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang dimilikinya.
Karena itu, menerima SP2DK tidak berarti wajib pajak telah dinyatakan melakukan kesalahan atau pelanggaran. Wajib pajak memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bukti pendukung, atau melakukan pembetulan apabila memang terdapat kekeliruan.
Hal yang perlu diperhatikan setelah menerima SP2DK adalah memahami isi surat, memeriksa data yang diminta, menyiapkan tanggapan beserta dokumen pendukung, dan menyampaikannya sesuai batas waktu yang ditentukan.
Dengan memahami fungsi dan prosesnya, SP2DK dapat dipandang sebagai bagian dari komunikasi antara DJP dan wajib pajak untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan. Jika membutuhkan pendampingan dalam memahami, menyiapkan tanggapan, hingga menindaklanjuti SP2DK, tim Ideatax siap membantu Anda.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


