Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Panduan Lengkap Mengajukan Keberatan Pajak Melalui Coretax

Panduan Lengkap Mengajukan Keberatan
Pajak Melalui Coretax

KUP

12 Agu 2026, 02.22 WIB

Sejak sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) diterapkan, berbagai layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beralih ke sistem digital. Salah satu layanan yang kini dilakukan secara elektronik adalah pengajuan keberatan pajak, yaitu upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak sependapat dengan ketetapan pajak yang diterbitkan DJP.

 

Melalui Coretax, proses pengajuan keberatan dilakukan secara daring, mulai dari pengisian formulir, pengunggahan dokumen pendukung, penandatanganan elektronik, hingga penerbitan bukti penerimaan surat (BPS). Berikut ketentuan mengenai objek keberatan, persyaratan, batas waktu, dan tata cara pengajuan keberatan melalui Coretax.

 

Objek dan Syarat Formal Keberatan Pajak

 

Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), keberatan dapat diajukan atas surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB), surat ketetapan pajak nihil (SKPN), pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), serta surat ketetapan pajak bumi dan bangunan (SKP PBB).

 

Wajib pajak memiliki waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya ketetapan pajak untuk mengajukan keberatan kepada direktur Jenderal Pajak, kecuali dapat membuktikan adanya keadaan di luar kendalinya.

 

Agar dapat diproses, surat keberatan harus memenuhi persyaratan formal. Keberatan tidak boleh diajukan bersamaan dengan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 UU KUP maupun permohonan berdasarkan Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

 

Surat keberatan harus disusun dalam Bahasa Indonesia, memuat jumlah pajak terutang, pajak yang dipotong atau dipungut, maupun jumlah rugi berdasarkan perhitungan wajib pajak beserta alasan dan dasar penghitungannya. Satu surat keberatan hanya berlaku untuk satu objek ketetapan pajak. Selain itu, pajak yang masih harus dibayar wajib dilunasi paling sedikit sebesar jumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, serta surat harus ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa yang sah.

 

Setelah diterima, Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti kelengkapan persyaratan formal. Jika memenuhi ketentuan, keberatan diteruskan ke Kantor Wilayah DJP untuk penelitian lebih lanjut. Apabila tidak memenuhi syarat, DJP wajib menyampaikan pemberitahuan bahwa keberatan tidak dapat dipertimbangkan paling lama satu bulan sejak surat diterima.

 

Kewenangan DJP dalam Penelitian Keberatan

 

PMK Nomor 118 Tahun 2024 memperluas kewenangan DJP dalam penelitian keberatan pajak. Selain meminjam buku, catatan, dan data, DJP dapat meminta keterangan kepada wajib pajak maupun pihak ketiga, melakukan pembahasan dan klarifikasi, serta melaksanakan pemeriksaan untuk tujuan lain.

 

DJP juga berwenang melakukan penilaian sesuai ketentuan perpajakan, melaksanakan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara mitra berdasarkan perjanjian internasional, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi wajib pajak atau objek pajak untuk identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan pengumpulan bukti tambahan.

 

Di sisi lain, hak wajib pajak tetap dilindungi. Apabila tidak memiliki sebagian atau seluruh data yang diminta, wajib pajak dapat menyampaikan surat pernyataan resmi. Pelaksanaan hak dan kewajiban melalui kuasa yang sah juga tetap diakui.

 

Keberatan Pajak, MAP, dan Batas Waktu Penyelesaian

 

PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengatur hubungan antara pengajuan keberatan dengan mutual agreement procedure (MAP). Apabila materi sengketa dalam keberatan dan permohonan MAP sama, wajib pajak dapat mengajukan pencabutan keberatan. Jika hanya sebagian materi yang sama, wajib pajak dapat mengajukan penyesuaian keberatan sebelum Surat Pemberitahuan untuk Hadir diterima.

 

Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keputusan atas permohonan pencabutan paling lama 10 hari kerja sejak permohonan diterima, sedangkan permohonan penyesuaian diselesaikan paling lama satu bulan.

 

DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Apabila dalam jangka waktu tersebut keputusan belum diterbitkan atau tidak ada pemberitahuan bahwa keberatan tidak memenuhi persyaratan formal, keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya.

 

Wajib pajak yang akan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak juga dapat meminta surat keterangan mengenai dasar Surat Keputusan Keberatan. Surat tersebut wajib diberikan paling lama satu bulan sejak permintaan tertulis diterima.

 

Cara Mengajukan Keberatan Pajak Melalui Coretax

 

Pengajuan keberatan melalui Coretax dilakukan melalui portal DJP. Wajib pajak dapat masuk menggunakan NPWP, NIK, atau NITKU sesuai data yang terdaftar.

 

Setelah masuk, wajib pajak memilih layanan pengajuan keberatan, mengisi formulir elektronik, mengunggah dokumen pendukung, dan menandatangani permohonan secara elektronik. Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan bukti penerimaan surat sebagai tanda permohonan telah diterima.

 

 

Setelah berhasil masuk, sistem menampilkan halaman ikhtisar profil wajib pajak berisi data terdaftar seperti nama, status nomor pokok wajib pajak, kantor pelayanan pajak, hingga klasifikasi lapangan usaha. Dari halaman itu, wajib pajak orang pribadi dapat langsung mengarahkan kursor ke menu layanan wajib pajak, memilih layanan administrasi, lalu mengklik buat permohonan layanan administrasi. 

 

 

 

Bagi wajib pajak badan, terdapat satu langkah tambahan berupa pemilihan nomor pokok wajib pajak yang diwakili pada kolom pencarian di pojok kanan atas layar, karena pengurus atau kuasa umumnya masuk melalui akun pribadinya lebih dahulu sebelum berpindah mewakili badan usaha. Setelah nomor pokok wajib pajak badan dipilih, sistem menampilkan tanda bahwa pengguna sedang bertindak sebagai wakil, dan langkah pembuatan permohonan diulang dari menu yang sama.

 

 

 

 

Tahap berikutnya adalah memilih nomor penunjukan yang relevan, yang memunculkan jendela pencarian janji temu berisi data ketetapan yang tersedia untuk diproses. Setelah nomor penunjukan dipilih, wajib pajak memilih kategori layanan keberatan dan non keberatan pada daftar sub layanan di sisi kiri, lalu memilih jenis layanan pengajuan keberatan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan menekan tombol simpan pada jendela konfirmasi untuk membuat kasus baru. 

 

 

 

 

Begitu kasus terbentuk, sistem mengarahkan wajib pajak ke menu dokumen di sisi kiri layar, tempat dokumen produk hukum yang menjadi objek keberatan perlu diunggah lebih dahulu, lengkap dengan nama jenis dokumen, nomor dan tanggal dokumen sesuai objek yang diajukan keberatan, pihak pengirim yang lazimnya diisi kantor pelayanan pajak pratama terkait, serta keaslian dokumen. Setelah berkas dilampirkan dan formulir disimpan, wajib pajak berpindah ke menu alur kasus untuk mengisi substansi keberatan.

 

 

Pada tahap ini muncul formulir input wajib pajak untuk permohonan keberatan, yang sebagian datanya telah terisi otomatis, seperti saluran pengajuan, jenis layanan, profil wajib pajak, dan alamat kantor pelayanan pajak. Wajib pajak melengkapi rincian keberatan, termasuk keterangan ada tidaknya keadaan kahar, jenis objek keberatan, nomor dan tanggal transaksi, jenis pajak, serta periode pajak yang disengketakan. Bagian paling substantif terletak pada kolom sengketa, tempat wajib pajak mencantumkan pos koreksi yang dipersoalkan, jumlah menurut penghitungannya sendiri, dan alasan keberatan secara ringkas namun memadai.

 

 

 

 

 

Setelah perincian sengketa terisi, wajib pajak melanjutkan ke bagian lampiran untuk mencantumkan jenis dokumen pendukung beserta jumlahnya, lalu formulir disimpan dan wajib pajak kembali ke menu dokumen untuk mengunggah berkas fisik lampiran keberatan tersebut. Setelah semua data dan lampiran lengkap, sistem memungkinkan pembuatan dokumen keluar berupa surat keberatan resmi melalui tombol create PDF, yang menghasilkan draf surat siap tanda tangan.

 

 

 

 

 

Sebelum penandatanganan, wajib pajak menggulir layar ke bagian atas formulir untuk memilih klasifikasi dokumen yang sesuai, lalu menyimpannya. Barulah tombol Sign dapat ditekan untuk memulai tanda tangan elektronik. Sistem meminta jenis penandatanganan, penyedia tanda tangan seperti kode otorisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta kata sandi penanda tangan yang telah terdaftar. Setelah kata sandi dimasukkan dan disimpan, surat keberatan berstatus tertanda dan siap diteruskan sebagai dokumen keluar yang sah secara hukum.

 

 

 

 

Langkah penutup adalah peninjauan bukti penerimaan elektronik yang dihasilkan sistem, sebagai tanda resmi bahwa keberatan telah diterima Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak dapat mengunduh atau melihat pratinjau bukti itu sebelum menekan tombol lanjut untuk menyelesaikan seluruh pengajuan. Begitu tombol lanjut ditekan, status kasus pada portal berubah menjadi tertutup, dan sejak titik ini jam mulai berjalan bagi DJP untuk menyelesaikan penelitian keberatan dalam batas waktu dua belas bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan.

 

 

 

 

Digitalisasi melalui Coretax tidak mengubah substansi keberatan sebagai upaya administratif sebelum sengketa dilanjutkan ke tahap banding. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme penyampaian yang kini dilakukan secara elektronik.

 

Karena itu, wajib pajak perlu memastikan seluruh persyaratan hukum dan administratif telah dipenuhi agar proses pengajuan keberatan berjalan sesuai ketentuan. Apabila membutuhkan pendampingan dalam pengajuan keberatan pajak melalui Coretax, tim Ideatax siap membantu Anda.

 

Baca Juga:

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile