Sektor manufaktur memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Selain menjadi kontributor utama produk domestik bruto (PDB), sektor ini juga menciptakan efek berganda terhadap industri lain, seperti logam, kimia, tekstil, logistik, dan perdagangan. Manufaktur juga menjadi penyerap tenaga kerja terbesar serta penyumbang utama nilai tambah ekspor nonmigas.
Apabila kontraksi Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur berlangsung dalam waktu yang lama, dampaknya dapat meluas ke berbagai sektor ekonomi. Penurunan produksi biasanya diikuti oleh berkurangnya investasi, melemahnya konsumsi rumah tangga akibat penurunan pendapatan pekerja, serta perlambatan ekspor.
Tekanan terhadap sektor manufaktur semakin besar karena terjadi bersamaan dengan kenaikan biaya produksi. Inflasi biaya input mencapai level tertinggi sejak September 2013. Untuk menjaga margin usaha, produsen terpaksa menaikkan harga jual dengan laju tercepat dalam lebih dari satu dekade. Melemahnya permintaan baru, baik dari pasar domestik maupun ekspor, mendorong pelaku usaha mengurangi produksi, menekan pembelian bahan baku, dan memangkas jumlah tenaga kerja.
Kasus penutupan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) pada awal 2025 dan gelombang efisiensi di sejumlah perusahaan tekstil menjadi contoh bagaimana tekanan struktural di sektor manufaktur dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelemahan industri tidak hanya memengaruhi dunia usaha, tetapi juga aktivitas ekonomi di berbagai daerah.
Dari sisi fiskal, pelemahan manufaktur berpotensi mengurangi penerimaan pajak. Selama ini, tax ratio Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara Asia Pasifik maupun anggota OECD. Berdasarkan data Bank Dunia, tax-to-GDP ratio Indonesia pada 2021 sebesar 9,1%, lebih rendah dibandingkan Kamboja (18,0%), Filipina (15,2%), Thailand (14,7%), dan Malaysia (11,9%).
Kontraksi manufaktur dapat menekan berbagai jenis penerimaan pajak. Penurunan laba perusahaan akan mengurangi penerimaan PPh Badan, berkurangnya jumlah pekerja atau pendapatan karyawan akan menekan PPh Pasal 21, sedangkan melemahnya transaksi barang produksi domestik berpotensi mengurangi penerimaan PPN. Apabila kondisi tersebut berlangsung berkepanjangan, upaya meningkatkan tax ratio akan semakin sulit dan risiko tax gap dapat semakin melebar.
Untuk memperkuat kembali sektor manufaktur, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran. Pertama, memberikan insentif perpajakan yang lebih terarah bagi industri padat karya yang terdampak pelemahan permintaan, seperti tekstil, alas kaki, dan furnitur. Perpanjangan atau perluasan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dapat dilakukan dengan evaluasi berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan dunia usaha.
Kedua, memperkuat fasilitas perpajakan di kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri berorientasi ekspor melalui optimalisasi fasilitas tax holiday dan tax allowance bagi investasi manufaktur bernilai tambah tinggi. Kebijakan ini penting untuk menjaga daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.
Ketiga, mengevaluasi kebijakan bea masuk antidumping dan safeguard agar mampu melindungi industri dalam negeri dari lonjakan produk impor berharga murah tanpa mengganggu ketersediaan bahan baku bagi industri hilir.
Keempat, menyederhanakan administrasi perpajakan, termasuk penyempurnaan sistem Coretax, agar tidak menambah beban kepatuhan perusahaan. Administrasi pajak yang efisien akan membantu menjaga arus kas pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Kelima, mengarahkan insentif fiskal pada hilirisasi industri dan penguatan rantai pasok domestik, misalnya melalui fasilitas pengurangan penghasilan bruto untuk investasi mesin, digitalisasi, dan otomasi produksi. Kebijakan ini diperlukan agar daya saing manufaktur Indonesia tidak hanya ditopang insentif jangka pendek, tetapi juga diperkuat melalui peningkatan produktivitas.
Penurunan PMI Manufaktur Indonesia bila tidak direspons dengan kebijakan fiskal yang tepat, risiko deindustrialisasi, pelemahan penerimaan pajak, dan meningkatnya tax gap dapat semakin besar. Penguatan sektor manufaktur perlu menjadi prioritas agar Indonesia mampu meningkatkan daya saing industri sekaligus memperkuat basis penerimaan negara di tengah persaingan ekonomi kawasan.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


