Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Perlakuan Pajak bagi Content Creator dan Kewajiban Memiliki NIB

Perlakuan Pajak bagi Content Creator dan
Kewajiban Memiliki NIB

KUP

7 Agu 2026, 02.33 WIB

Informasi mengenai kewajiban kepemilikan nomor induk berusaha (NIB) bagi seluruh content creator tengah ramai dibahas di media sosial. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan ditetapkan pada 22 April 2026, perlakuan perpajakan terhadap content creator mengalami perubahan yang signifikan.

 

Senior Tax Associate Ideatax, Melina Bella, menjelaskan kewajiban memiliki NIB tidak berlaku untuk seluruh content creator. Kewajiban ini hanya berlaku bagi mereka yang telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial.

 

“Yang diwajibkan memiliki NIB adalah content creator yang menjalankan kegiatan usaha secara komersial, seperti menerima endorse, affiliate, sponsorship, atau monetisasi di media sosial,” ujar Melina.

 

Melalui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, pemerintah telah mengakomodasi kegiatan content creator sebagai salah satu bentuk usaha. Dengan demikian, apabila aktivitas pembuatan konten telah berkembang menjadi bisnis yang menghasilkan pendapatan komersial, pelaku usaha perlu mendaftarkan usahanya melalui sistem online single submission (OSS) untuk memperoleh NIB.

 

Meski demikian, Melina menegaskan kepemilikan NIB tidak serta-merta menentukan besarnya kewajiban pajak seseorang.

 

“NIB adalah identitas legal usaha, sedangkan kewajiban pajak mengikuti ketentuan perpajakan sesuai penghasilan dan jenis usahanya,” jelas Melina.

 

Artinya, NIB berfungsi sebagai identitas legal bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sementara itu, kewajiban perpajakan tetap ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, tergantung pada jenis penghasilan yang diterima serta karakteristik usaha yang dijalankan.

 

Secara umum, berdasarkan sumber penghasilannya, content creator yang memperoleh penghasilan dari AdSense dan sumber penghasilan digital sejenis tidak lagi dikenakan PPh Final UMKM.

 

“Kalau Anda content creator yang penghasilannya berasal dari AdSense YouTube, TikTok, affiliate, penghasilan tersebut pada umumnya tidak lagi dikenakan PPh Final UMKM 0,5%,” ujar Melina Bella.

 

Sebagai gantinya, bagi sebagian besar content creator, penghasilan tersebut akan mengikuti ketentuan perpajakan untuk pekerjaan bebas. Artinya, wajib pajak harus terlebih dahulu menghitung penghasilan bersih sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum menghitung besarnya pajak penghasilan yang terutang.

 

Hal yang penting untuk diingat adalah mengumpulkan dan menyimpan bukti potong pajak yang diterbitkan oleh brand atau agensi. Bukti potong pajak diperlukan sebagai bagian dari administrasi perpajakan dan digunakan saat menyusun surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

 

Ketentuan perpajakan tidak selalu sama bagi setiap content creator karena bergantung pada model bisnis yang dijalankan. Sebagian content creator bekerja secara mandiri, sedangkan sebagian yang lain telah memiliki tim, bekerja sama dengan agensi manajemen, atau bahkan menjalankan usahanya melalui badan usaha. Perbedaan struktur ini berpotensi memengaruhi skema perlakuan perpajakan.

 

“Yang perlu dipahami, kondisi setiap content creator berbeda. Ada yang bekerja sendiri, ada yang sudah memiliki tim, bahkan ada yang menjalankan bisnis melalui badan usaha. Karena itu, skema perpajakannya juga belum tentu sama,” jelas Melina.

 

Bagi content creator maupun pelaku usaha digital yang ingin memastikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan terbaru, memperoleh pendampingan profesional dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi sekaligus memastikan kepatuhan. Ideatax siap membantu memberikan konsultasi terkait aspek perpajakan content creator sesuai dengan model bisnis yang dijalankan.

 

Baca Juga:

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile