Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang berlangsung di platform marketplace. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga tingkat konsumsi masyarakat yang masih menghadapi tekanan akibat kondisi ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dalam keteranannya di Jakarta (6/8/2026) menjelaskan penundaan ini merupakan kebijakan yang mempertimbangkan perlunya menjaga daya beli masyarakat hingga situasi ekonomi dinilai lebih kondusif.
"Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” kata Inge.
Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dijadwalkan ulang. Aturan tersebut kini baru akan diberlakukan pada 31 Oktober 2026, sementara ketentuan pemungutan pajaknya efektif mulai berlaku pada 1 November 2026.
Seiring dengan perubahan jadwal tersebut, keputusan DJP yang sebelumnya menetapkan sejumlah marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dibatalkan. Setelah masa penundaan berakhir, pemerintah akan kembali menerbitkan penunjukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga memastikan PPh Pasal 22 yang sempat dipungut oleh marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada masing-masing pedagang melalui platform terkait.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah mengungkapkan rencana penundaan implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah memilih menunggu hingga kondisi ekonomi nasional dan kemampuan belanja masyarakat menunjukkan perbaikan sebelum aturan mulai diterapkan.
Sebagai persiapan penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP sebelumnya telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam mekanisme yang telah disusun, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Dasar pengenaan pajak tersebut dihitung dari nilai transaksi sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Proses pemungutannya dimulai ketika pembeli melakukan pembayaran melalui platform marketplace. Selanjutnya, marketplace memotong PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti transaksi, menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara, kemudian melaporkannya melalui surat pemberitahuan (SPT) masa PPh unifikasi.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Pemungutan PPh Pasal 22 hanya dikenakan kepada pedagang yang memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


