Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Kejar Target Tax Ratio Double Digit Tanpa Berburu di Kebun Binatang

Kejar Target Tax Ratio Double Digit Tanpa Berburu
di Kebun Binatang

Tax News

6 Agu 2026, 04.46 WIB

Pemerintah optimistis target tax ratio sebesar 11%-12% pada 2026 dapat tercapai tanpa membebani dunia usaha. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peningkatan penerimaan pajak akan dilakukan tanpa "berburu di kebun binatang".

 

Purbaya menyatakan tax ratio Indonesia belum dapat disimpulkan berdasarkan kinerja Semester I-2026. Menurutnya, indikator tersebut harus dihitung menggunakan data satu tahun penuh agar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

 

"Tax ratio itu harus cari full year-nya, tahun penuh dibagi. Jadi kita tunggu sampai akhir tahun seperti apa, baru kita final," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

 

Meski demikian, Purbaya menilai kinerja penerimaan pajak hingga Semester I-2026 menunjukkan tren positif. Pemerintah, kata dia, berupaya meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani dunia usaha.

 

"Upaya saya memastikan pajak bertumbuh dengan baik tanpa melakukan 'berburu di kebun binatang'," katanya.

 

Menurut Purbaya, penerimaan pajak sejauh ini tumbuh sekitar 24%. Dengan tren tersebut, tax ratio diperkirakan meningkat secara bertahap hingga akhir tahun.

 

"Sampai sekarang pertumbuhan pajak sudah 24%. Otomatis tax ratio akan naik pelan-pelan, tetapi kita tunggu sampai akhir tahun seperti apa angkanya," ujarnya.

 

Ia juga optimistis target penerimaan pajak dapat tercapai. Pemerintah, kata Purbaya, akan menyiapkan sejumlah langkah perpajakan untuk menopang penerimaan pada paruh kedua 2026.

 

"Saya yakin bisa, karena sebentar lagi kami akan mengambil langkah-langkah tertentu di pajak," katanya.

 

Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut setara 43,9% dari target APBN 2026.

 

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan terbesar dengan realisasi Rp 380 triliun atau naik 42,2% secara tahunan.

 

Sementara itu, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan beserta deposit mencapai Rp 196,1 triliun atau meningkat 28,6%. Penerimaan PPh orang pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit tercatat Rp 146 triliun atau naik 13,6%, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau tumbuh 1,4%.

 

Berdasarkan perhitungan Semester I-2026, tax ratio Indonesia dalam arti sempit mencapai 9,32%, naik dari 8,42% pada periode yang sama tahun lalu. Perhitungan tersebut menggunakan penerimaan perpajakan, yang mencakup penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai, sebesar Rp 1.187,8 triliun dibandingkan PDB nominal Rp 12.739,3 triliun.

 

Jika memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio dalam arti luas mencapai 10,44%, lebih tinggi dibandingkan 9,31% pada Semester I-2025.

 

Secara kuartalan, tax ratio juga meningkat. Pada kuartal I-2026, tax ratio dalam arti sempit tercatat 7,48%, naik dari 7,06% pada Kuartal I-2025. Sementara tax ratio dalam arti luas meningkat dari 7,95% menjadi 8,35%.

 

Pada kuartal II-2026, tax ratio dalam arti sempit naik menjadi 11,07% dari 9,72% pada periode yang sama tahun lalu. Adapun tax ratio dalam arti luas meningkat menjadi 12,42% dari 10,60%.

 

Secara kumulatif, tax ratio dalam arti sempit pada Semester I-2026 naik 0,90 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, tax ratio dalam arti luas meningkat 1,13 poin persentase.

 

Pemerintah sendiri menargetkan tax ratio pada 2026 berkisar 11-12%. Sebelumnya, pada 2025, realisasi tax ratio Indonesia terhadap PDB sebesar 9,31%.

 

Baca Juga:

Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile