Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada Agustus 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penundaan dilakukan hingga kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai lebih kuat.
“Nanti kita tunda dahulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya sudah membaik," kata Purbaya saat memberikan keterangan di kantor Kemenkeu Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin menambah beban bagi pelaku usaha maupun masyarakat ketika aktivitas ekonomi masih memerlukan dukungan. Karena itu, implementasi aturan tersebut akan dilakukan setelah situasi ekonomi menunjukkan perbaikan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. DJP menyiapkan masa transisi selama satu bulan bagi marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Masa penyesuaian itu diberikan agar masing-masing platform dapat mempersiapkan sistem sebelum mulai melakukan pemungutan terhadap penjual.
Empat marketplace yang ditetapkan sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berdasarkan aturan itu, marketplace bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual. Dasar pengenaan pajak dihitung dari nilai transaksi di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Dalam pelaksanaannya, pembeli tetap melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, platform memotong PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, serta melaporkan pemungutan tersebut melalui surat pemberitahuan (SPT) masa PPh unifikasi.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet tahunan di atas Rp 500 juta. Penjual dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dikenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


