Bank Dunia (World Bank) menilai penghindaran dan penggelapan pajak masih menjadi tantangan dalam sistem perpajakan Indonesia. Sebagian perusahaan dinilai masih memiliki peluang mengurangi kewajiban pajak, baik dengan memanfaatkan celah regulasi maupun melalui praktik yang melanggar hukum.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan berjudul Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026. Laporan ini menggunakan data World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023 yang melibatkan 2.995 perusahaan formal di 38 provinsi.
Persepsi Penghindaran Pajak
Hasil survei menunjukkan 52% wajib pajak penghasilan (PPh) Badan menilai praktik tax avoidance atau penghindaran pajak relatif mudah dilakukan. Persepsi tersebut hampir merata di berbagai skala usaha dan sektor ekonomi.
Namun, persepsi berbeda antarwilayah. Perusahaan di Sumatra, Indonesia Timur, dan Jawa di luar Jakarta cenderung menilai penghindaran pajak lebih sulit. Sebaliknya, pelaku usaha di Jakarta, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara lebih banyak yang menganggap praktik tersebut mudah dilakukan.
Untuk pajak pertambahan nilai (PPN), 44% responden menilai penghindaran pembayaran pajak juga relatif mudah. Persepsi ini lebih banyak ditemukan pada perusahaan di sektor industri dan jasa, sedangkan usaha kecil serta sektor perdagangan eceran cenderung menilai praktik tersebut lebih sulit.
Bank Dunia mencatat wilayah yang menganggap penghindaran PPh mudah umumnya juga memiliki persepsi serupa terhadap PPN. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya penguatan pengawasan dan kepatuhan perpajakan di wilayah tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara.
Menurut Bank Dunia, persepsi tersebut dipengaruhi oleh kemampuan otoritas pajak mendeteksi pelanggaran, efektivitas penegakan hukum, kompleksitas aturan perpajakan, serta kapasitas administrasi dan kondisi keuangan perusahaan.
Bank Dunia juga menyebut kepatuhan pajak berkaitan dengan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas perpajakan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Risiko Penggelapan
Selain itu, Bank Dunia memperkirakan prevalensi tax evasion atau penggelapan pajak di Indonesia mencapai 25% hingga 27%. Dengan kata lain, sekitar satu dari empat perusahaan diduga mengurangi kewajiban pajaknya melalui praktik yang melanggar ketentuan. Estimasi tersebut diperoleh melalui metode double list experiment menggunakan data WBES 2023.
Praktik tersebut lebih banyak ditemukan pada perusahaan non-eksportir, perusahaan yang menghadapi persaingan tinggi dari sektor informal, serta yang menganggap administrasi perpajakan sebagai hambatan utama dalam menjalankan usaha. Bank Dunia menilai praktik tersebut menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara.
Laporan itu juga membedakan tax avoidance dan tax evasion. Tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan celah dalam ketentuan perpajakan sehingga secara formal tidak melanggar aturan. Sementara tax evasion merupakan tindakan ilegal, seperti menyembunyikan penghasilan, memalsukan dokumen, atau merekayasa laporan keuangan untuk mengurangi kewajiban pajak.
Bank Dunia juga menyoroti rendahnya tax morale atau kesadaran moral membayar pajak di sejumlah wilayah. Jakarta dan Sumatra tercatat memiliki tingkat tax morale lebih rendah dibandingkan Jawa di luar Jakarta dan Indonesia Timur.
Tingkat kepercayaan terhadap sistem perpajakan (tax trust) juga dinilai masih perlu ditingkatkan. Perusahaan di Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara memiliki tingkat kepercayaan yang lebih rendah dibandingkan wilayah lain. Kondisi tersebut berkaitan dengan persepsi bahwa administrasi perpajakan masih membebani dunia usaha.
Reformasi Ambang Batas PKP
Dalam laporan yang sama, Bank Dunia merekomendasikan penurunan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun. Menurut Bank Dunia, batas yang berlaku saat ini termasuk salah satu yang tertinggi di dunia, setara hampir 70 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia.
Ambang batas yang tinggi dinilai mempersempit basis PPN dan mendorong pelaku usaha menahan omzet di bawah batas PKP atau memecah usahanya agar tidak wajib memungut PPN. Analisis terhadap data administratif periode 2014-2017 menunjukkan banyak perusahaan memiliki omzet tepat di bawah ambang batas PKP. Pola ini terutama ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang masih didominasi transaksi tunai dan penggunaan faktur non-digital.
Bank Dunia menilai kondisi tersebut mengurangi efektivitas sistem PPN. Perusahaan yang membeli barang atau jasa dari pemasok non-PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukan sehingga biaya produksi meningkat dan menimbulkan distorsi harga di sepanjang rantai pasok.
Usulan penurunan ambang batas PKP menjadi Rp 500 juta didasarkan pada beberapa pertimbangan. Nilai tersebut mendekati ambang batas Rp 600 juta yang berlaku sebelum dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar pada 2014.
Data WBES 2023 juga menunjukkan 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, hampir separuh memiliki omzet di bawah Rp 500 juta. Karena itu, Bank Dunia menilai penurunan ambang batas dapat memperluas basis wajib pajak tanpa membebani sebagian besar pelaku usaha mikro.
Bank Dunia juga menyarankan penurunan ambang batas PKP disertai pengurangan fasilitas pembebasan PPN di sejumlah sektor, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta. Kombinasi kebijakan tersebut diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 0,5% terhadap PDB dalam jangka menengah, sekaligus memperkuat kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan efisiensi sistem PPN.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


