Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah mematangkan kebijakan insentif baru untuk kendaraan listrik. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan paket stimulus tersebut dalam waktu sekitar dua hingga tiga pekan mendatang.
"Presiden akan meluncurkan stimulus untuk EV lagi, termasuk untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik dan mobil listrik,” kata Purbaya saat menghadiri Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Tangerang, Banten, Selasa (4/8/2026).
Pemerintah berencana memberikan berbagai keringanan fiskal, di antaranya pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 100% serta fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% bagi kendaraan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Purbaya mengindikasikan insentif tersebut kemungkinan hanya akan berlaku bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Sementara itu, kendaraan hibrida maupun plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) diperkirakan tidak akan masuk dalam skema penerima manfaat.
"Yang saya dengar rencananya adalah EV saja. Battery nickel-based sama battery lithium-based juga berbeda sedikit,” ungkap Purbaya.
Ia menegaskan perincian lengkap mengenai kebijakan tersebut masih menunggu pengumuman resmi dari presiden. Purbaya juga menyebutkan pemerintah mempertimbangkan perbedaan karakteristik antara teknologi baterai berbasis nikel dan lithium dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Komitmen pemerintah terhadap pengembangan kendaraan listrik juga tercermin dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027. Dalam dokumen tersebut, pengembangan industri mobil dan sepeda motor nasional ditetapkan sebagai salah satu Program Kerja Prioritas Nasional yang mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah akan memprioritaskan insentif kendaraan listrik untuk mobil dengan merek nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat industri otomotif dalam negeri.
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai cakupan kebijakan tersebut. Belum ada kepastian apakah produsen kendaraan listrik yang telah beroperasi di Indonesia juga akan memperoleh insentif serupa.
Selain itu, definisi mengenai "mobil merek nasional" masih belum dijelaskan secara resmi. Pemerintah juga belum memastikan apakah istilah tersebut hanya mengacu pada merek milik perusahaan Indonesia atau turut mencakup kendaraan dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tinggi yang diproduksi di Indonesia.
Kejelasan mengenai penerima insentif, termasuk kemungkinan bagi merek asing yang memiliki fasilitas produksi di Indonesia, beserta jadwal peluncuran kebijakan tersebut, juga masih menunggu keputusan pemerintah.
Dorong Investasi Otomotif
Di sisi lain, Purbaya mengajak Toyota untuk mempertimbangkan pemindahan pusat produksi kendaraannya dari Thailand ke Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat manufaktur otomotif sekaligus memperluas rantai pasok industri nasional.
"Kami akan mendukung Toyota juga, tetapi bawa manufaktur utama dari Thailand ke Indonesia. Kami akan memberikan seluruh insentif yang Anda inginkan," kata Purbaya.
Ia juga mendorong perusahaan tersebut membawa industri pendukungnya, mengingat kebutuhan komponen seperti baja, elektronik, dan bahan kimia masih banyak dipenuhi melalui impor. Menurut Purbaya, keberadaan industri pendukung di dalam negeri akan memperkuat daya saing sektor otomotif nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pasokan dari luar negeri.
"Jadi, kalau Anda bisa membawa industri pendukung Anda ke sini, saya akan kasih insentif yang cukup atau lebih," ungkap Purbaya.
Ia menambahkan, industri otomotif saat ini memiliki peran penting dalam perekonomian nasional dengan menyerap sekitar 1,5 juta tenaga kerja dan menghasilkan produksi sekitar 2,5 juta kendaraan setiap tahun. Karena itu, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menyediakan dukungan yang lebih menarik bagi perusahaan otomotif yang ingin mengembangkan atau memindahkan fasilitas produksinya ke Indonesia.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2025
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21


