Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 mengenai Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Perubahan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara umum, PER-8/PJ/2026 memuat tiga perubahan utama, yaitu penyesuaian ketentuan kode billing, perluasan cakupan pemindahbukuan (Pbk), serta pembaruan kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS).
Wajib Pajak Dapat Membatalkan Kode Billing
PER-8/PJ/2026 mengubah Pasal 5 PER-10/PJ/2024 dengan menambahkan ayat (7a) yang memungkinkan wajib pajak membatalkan kode billing yang belum digunakan dan belum kedaluwarsa. Sebelumnya, kode billing hanya akan berakhir secara otomatis setelah masa berlaku 336 jam atau 14 hari sejak diterbitkan. Ketentuan ini melengkapi Pasal 5 ayat (8) yang mengatur wajib pajak dapat membuat kode billing baru apabila kode billing sebelumnya telah kedaluwarsa atau dibatalkan.
Fasilitas pembatalan ini memudahkan wajib pajak ketika terjadi kesalahan, seperti pemilihan kode akun pajak, kode jenis setoran, atau nominal pembayaran. Dengan membatalkan kode billing yang tidak lagi digunakan, wajib pajak dapat segera membuat kode billing baru tanpa menunggu masa berlaku sebelumnya berakhir.
Pembatalan hanya dapat dilakukan terhadap kode billing yang belum digunakan untuk pembayaran. Apabila kode billing telah dipakai, kesalahan pembayaran harus diselesaikan melalui mekanisme pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Cakupan Pemindahbukuan Diperluas
PER-8/PJ/2026 juga mengubah Pasal 7 mengenai pemindahbukuan. Peraturan ini memperluas jenis pembayaran dan penyetoran pajak yang dapat dimintakan pemindahbukuan serta menambahkan deposit pajak sebagai objek pemindahbukuan. Selain itu, cakupan pembayaran yang dapat dipindahbukukan diperluas, meliputi:
- pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) beserta perubahannya, sepanjang digunakan untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh; dan
- penyetoran di muka bea meterai.
Perluasan ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi wajib pajak untuk mengoreksi kesalahan atau mengalihkan kelebihan pembayaran tanpa harus mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Deposit pajak yang semula disetor untuk tujuan tertentu, tetapi kemudian tidak digunakan, kini dapat dipindahbukukan sesuai ketentuan. Misalnya, deposit pajak yang awalnya disiapkan untuk permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat dialihkan penggunaannya melalui mekanisme pemindahbukuan.
Pembaruan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
Perubahan terbesar dalam PER-8/PJ/2026 terdapat pada lampiran yang memuat Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Pembaruan ini mencakup hampir seluruh jenis pajak yang dikelola DJP) mulai dari PPh, PPN, PPnBM, PBB, Bea Meterai, hingga pajak eksternalitas karbon.
Salah satu perubahan utama adalah standardisasi KJS untuk pembayaran dalam rangka pengungkapan ketidakbenaran. DJP menetapkan KJS 500 untuk Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP, KJS 520 untuk Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 8 ayat (4) UU KUP, dan KJS 521 untuk sanksi kenaikan. Ketiga kode tersebut kini berlaku pada berbagai KAP, termasuk PPh Pasal 21, 22, 23, 25/29, 26, dan PPh Final.
DJP juga memperbarui KAP 411618 (pajak tidak langsung lainnya) dengan menambahkan KJS untuk deposit pajak. Di antaranya KJS 200 untuk deposit pajak terkait permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan serta KJS 610, 620, dan 630 untuk pembayaran pajak minimum global berdasarkan skema income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan domestic minimum top-up tax (DMTT). Penyesuaian ini selaras dengan ketentuan dalam PER-6/PJ/2026 mengenai pelaksanaan kewajiban pajak minimum global.
Pada KAP 411122 (PPh Pasal 22), DJP menambahkan KJS 404 untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam. Selain itu, KJS pemungutan PPh Pasal 22 kini dibedakan menjadi KJS 910 untuk pemungutan oleh instansi pemerintah dan KJS 900 untuk pemungutan oleh pihak selain instansi pemerintah.
Perubahan juga dilakukan pada KAP 411641 untuk pajak eksternalitas karbon. KJS kini dibedakan berdasarkan jenis pembayaran, yaitu KJS 100 untuk setoran masa, KJS 121 untuk impor, KJS 200 untuk setoran tahunan, dan KJS 300 untuk pembayaran berdasarkan surat ketetapan.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Karena PER-8/PJ/2026 berlaku sejak 28 Juli 2026, wajib pajak perlu segera menyesuaikan penggunaan KAP dan KJS sesuai lampiran terbaru. Kesalahan penggunaan kode dapat menyebabkan kendala dalam proses validasi dan rekonsiliasi pembayaran pada sistem Coretax.
Fasilitas pembatalan kode billing dapat dimanfaatkan apabila terjadi kesalahan sebelum pembayaran dilakukan. Sementara itu, pelaku usaha di sektor pertambangan perlu menyesuaikan penggunaan KJS 404 untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas ekspor komoditas yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Dampak bagi Perusahaan
Perusahaan perlu memperbarui sistem enterprise resource planning (ERP) atau aplikasi perpajakan yang digunakan untuk menghasilkan kode billing agar sesuai dengan KAP dan KJS terbaru. Penyesuaian ini penting untuk menghindari kesalahan validasi pada sistem Coretax.
Selain pembaruan sistem, perusahaan juga perlu menyesuaikan standar operasional prosedur (SOP) terkait pembuatan kode billing, termasuk prosedur pembatalan apabila terjadi kesalahan input. Tim treasury dan perpajakan perlu memahami mekanisme tersebut agar dapat menggunakannya secara tepat.
Bagi perusahaan yang merupakan entitas konstituen dalam skema pajak minimum global, proses penyetoran menggunakan KJS 610, 620, dan 630 juga perlu diselaraskan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh GloBE. Perusahaan di sektor pertambangan juga perlu memastikan sistem pembayaran telah mengakomodasi penggunaan KJS 404.
Ringkasan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran
| KAP | KJS | Keterangan |
| 411121 | 500 | PPh Pasal 21 - Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan (Pasal 8 ayat 3 UU KUP) |
| 411121 | 520 | PPh Pasal 21 - Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT (Pasal 8 ayat 4 UU KUP) |
| 411121 | 521 | PPh Pasal 21 - Sanksi Kenaikan atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian SPT |
| 411122 | 404 | PPh Pasal 22 - atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam |
| 411122 | 900 | PPh Pasal 22 - Pemungutan oleh Non-Instansi Pemerintah |
| 411122 | 910 | PPh Pasal 22 - Pemungutan oleh Instansi Pemerintah |
| 411124 | 500/520/521 | PPh Pasal 23 - Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan/Pengisian SPT/Sanksi Kenaikan |
| 411125/26 | 500/520/521 | PPh Pasal 25/29 OP dan Badan - Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan/Pengisian SPT/Sanksi Kenaikan |
| 411127 | 500/520/521 | PPh Pasal 26 - Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan/Pengisian SPT/Sanksi Kenaikan |
| 411128 | 111 | PPh Final - PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) |
| 411128 | 500/520/521 | PPh Final - Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan/Pengisian SPT/Sanksi Kenaikan |
| 411618 | 100 | Deposit Pajak - Setoran untuk Deposit Pajak |
| 411618 | 200 | Deposit Pajak - Setoran terkait Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan |
| 411618 | 300 | Deposit Pajak - Tagihan/Ketetapan Deposit Pajak |
| 411618 | 610 | Deposit Pajak - Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) |
| 411618 | 620 | Deposit Pajak - Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR) |
| 411618 | 630 | Deposit Pajak - Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT) |
| 411641 | 100 | Pajak Eksternalitas - Karbon - Setoran Masa |
| 411641 | 121 | Pajak Eksternalitas - Karbon - Setoran atas Impor |
| 411641 | 200 | Pajak Eksternalitas - Karbon - Setoran Tahunan |
| 411641 | 300 | Pajak Eksternalitas - Karbon - Tagihan/Ketetapan |
Penerapan PER-8/PJ/2026 memerlukan penyesuaian yang tepat agar proses pembayaran dan pelaporan pajak tetap berjalan sesuai ketentuan. Ideatax siap mendampingi Anda dalam memahami perubahan regulasi serta mengimplementasikannya secara efektif.
Ketentuan Terkait
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.
Baca Juga:
UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


