Purbaya Affirms No Rate Hikes, Focus on Tax Base Expansion
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Sebagai gantinya, pemerintah akan memfokuskan strategi peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan (tax base) dan optimalisasi pengawasan berbasis data.
Minister of Finance Purbaya Yudhi Sadewa confirmed that the government will not raise tax rates. Instead, state revenue strategies will center on broadening the national tax base and upgrading data-driven tax oversight.
"Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
"In the medium term, our fiscal strategy prioritizes expanding the tax base rather than simply hiking tax rates," Purbaya addressed the House of Representatives during a plenary meeting in Jakarta on Tuesday (14/7/2026).
Menurutnya, perluasan basis perpajakan akan dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau potensi penerimaan dari ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal. Selain di sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara dari bidang kepabeanan dan cukai.
According to Minister Purbaya, to expand the tax base, the government will deploy advanced analytics and digital tools to capture revenue potential across the digital economy, the shadow economy, and the informal sector. In parallel, authorities are fortifying customs and excise revenue streams.
Langkah yang ditempuh meliputi digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal. Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh upaya tersebut tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, memperkuat hilirisasi, serta memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
Operational measures include digitizing customs workflows, sharpening audit capabilities, and intensifying crackdowns on illegal imports and unexcised goods. The government emphasized that these enforcement efforts will be balanced with maintaining a healthy investment climate, facilitating exports, supporting industrial downstreaming, and ensuring ease of doing business.
Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh Signifikan
Strong 2026 Tax Collection Performance
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun, atau 43,9$ dari target APBN 2026. Capaian tersebut meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
According to the Ministry of Finance, national tax revenue reached IDR 1,035.7 trillion in the first half of 2026, accounting for 43.9% of the full-year state budget target. This performance represents a 24.6% year-on-year increase compared to the same period last year.
Meski demikian, pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau sekitar 98,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp 46,9 triliun. Namun, nilai kekurangan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan shortfall pada 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.
For the full year 2026, total tax revenues are projected to hit IDR 2,310.8 trillion, or roughly 98.8% of the IDR 2,357.7 trillion state budget target. While this leaves an estimated revenue shortfall of IDR 46.9 trillion, it represents a dramatic improvement over the IDR 271 trillion shortfall recorded in 2025.
Rasio Utang Masih Aman
National Debt Levels Remain Secure
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan rasio utang pemerintah yang mencapai 40,54% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 masih berada pada level yang aman. Menurutnya, angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Addressing fiscal sustainability, Minister Purbaya reassured lawmakers that the national debt-to-GDP ratio, which stood at 40.54% at the end of 2025, remains well within prudent limits. He noted that the figure is still far below the statutory 60% ceiling mandated by the State Finance Law.
"Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat dari 39,81% terhadap PDB pada 2024 menjadi 40,54% terhadap PDB pada 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60% sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali," ujar Purbaya.
"Although the debt ratio nudged up from 39.81% of GDP in 2024 to 40.54% in 2025, it remains safely below the legal limit. Our state budget remains secure and well-managed,” Purbaya added.
Mengantisipasi peningkatan rasio utang, Purbaya menjelaskan pemerintah telah menyiapkan empat strategi utama untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Keempat strategi tersebut, meliputi penguatan koordinasi fiskal secara bertahap guna mencapai keseimbangan primer yang positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja pemerintah, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui skema debt switch, buy back, dan konversi pinjaman.
To manage debt trajectory and protect fiscal health, Purbaya revealed the government is executing four core strategies. These strategies comprise progressive fiscal coordination to achieve a positive primary balance over time, revenue optimization, improving public expenditure quality, and active debt management through debt switches, buybacks, and loan conversions.
"Dengan strategi ini, pemerintah optimistis rasio utang dapat dikendalikan secara bertahap sembari menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita," pungkasnya.
“With these strategies in place, the government is confident we can gradually bring the debt ratio under control while sustaining fiscal position and our broader development agenda," he concluded.
Also read:
Patriot and Merah Putih Bonds: What Is the Tax Treatment?
The Chart of Accounts for Coretax Reporting
Article 26 Withholding Tax on Foreign Taxpayers


