DGT Eyes IDR 500 Trillion from SOEs Through Cooperative Compliance
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerapan pendekatan cooperative compliance bersama salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan energi, minyak, dan gas bumi berpotensi memberikan kontribusi penerimaan pajak hingga Rp 500 triliun per tahun.
The Directorate General of Taxes (DGT) projects that its new cooperative compliance system, developed alongside a major state-owned enterprise (SOE) in the oil, gas, and energy sector, could generate up to IDR 500 trillion in annual tax contributions.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan kepatuhan kolaboratif tersebut memungkinkan DJP mengidentifikasi potensi risiko perpajakan lebih awal melalui transparansi data dan komunikasi antara otoritas pajak dengan Wajib Pajak. Menurutnya, skema cooperative compliance tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta mengurangi potensi sengketa perpajakan di masa mendatang.
Director General of Taxes Bimo Wijayanto explained that this collaborative model allows tax authorities to identify fiscal risks early through data transparency and continuous communication with taxpayers. Beyond boosting state revenue, he noted that the initiative intends to provide legal certainty and head off tax disputes before they arise.
"Kami memperkirakan potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun per tahun. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis, investasi, dan ekspansi usaha yang terus dilakukan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026).
"We estimate the annual tax potential could reach between IDR 400 trillion and IDR 500 trillion, aligned with ongoing business expansion, investment, and operational scaling,” Bimo stated during a press conference in Jakarta on Monday (13/7/2026).
Melalui program tersebut, DJP menerapkan tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan berjalan secara lebih efektif. Dengan pendekatan ini, pembahasan mengenai potensi permasalahan pajak tidak lagi menunggu hingga proses pemeriksaan, tetapi dilakukan sejak awal ketika transaksi bisnis direncanakan.
Under the initiative, the DGT is deploying a resilient tax control framework (TCF) paired with integrated tax data systems to streamline compliance. Rather than waiting for post-transaction tax audits, authorities and corporate leadership resolve potential compliance bottlenecks during the initial business planning stages.
DJP menilai langkah tersebut penting mengingat karakteristik bisnis sektor energi memiliki transaksi yang kompleks, nilai investasi besar, serta melibatkan berbagai aktivitas usaha yang membutuhkan kepastian perpajakan. Selain memberikan manfaat bagi pemerintah dalam meningkatkan pengawasan, cooperative compliance juga diharapkan dapat membantu perusahaan mengelola risiko pajak secara lebih baik.
The DGT considers this proactive stance essential for the energy sector, which is defined by complex transactional structures, massive capital expenditures, and multifaceted operations requiring clear fiscal certainty. Alongside enhancing state oversight, cooperative compliance equips SOEs to manage corporate tax risk more effectively.
Setelah melalui rangkaian persiapan dan pembahasan yang komprehensif, DJP menetapkan BUMN strategis yang bergerak di sektor energi, minyak, dan gas bumi tersebut sebagai mitra pertama dalam uji coba cooperative compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Program ini mencakup pengelolaan sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, dengan mengedepankan transparansi, integrasi data, serta identifikasi risiko pajak sejak awal.
Following comprehensive preparations, the DGT designated the strategic SOE engaged in the oil, gas, and energy sector as its primary pilot partner for the January-December 2026 fiscal year. The pilot program covers several tax obligations, including income tax under Article 4(2), Article 15, Article 22, Article 23, and Article 26, leveraging transparency, data integration, and early risk assessment.
Program ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan perpajakan DJP yang mengedepankan kolaborasi, keterbukaan informasi, dan pemanfaatan teknologi data. Ke depan, pendekatan serupa direncanakan untuk diperluas kepada sejumlah BUMN strategis lainnya. Dengan implementasi cooperative compliance, DJP berharap penerimaan pajak dapat semakin optimal sekaligus menciptakan transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
This program marks a pivotal shift toward collaborative, transparent, and technology-driven tax supervision. Moving forward, the DGT plans to roll out a similar cooperative compliance system to other strategic SOEs across Indonesia. By implementing cooperative compliance, the DGT strives to optimize tax revenues while enhancing transparency and risk management.
Also read:
Patriot and Merah Putih Bonds: What Is the Tax Treatment?
The Chart of Accounts for Coretax Reporting
Article 26 Withholding Tax on Foreign Taxpayers


