Investasi memiliki peran penting dalam menjaga laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan iklim usaha yang kompetitif melalui berbagai kebijakan, termasuk pemberian fasilitas perpajakan bagi wajib pajak badan.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan bagi pelaku usaha berbentuk perseroan terbatas (PT). Dengan aturan tersebut, PT tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus beralih ke ketentuan perpajakan umum. Meski demikian, berakhirnya fasilitas tersebut bukan berarti dukungan fiskal bagi dunia usaha ikut berakhir.
Pemerintah masih menyediakan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) badan yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan bidang usaha, lokasi investasi, maupun karakteristik kegiatan bisnis. Fasilitas tersebut dirancang untuk mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, meningkatkan aktivitas industri, sekaligus memperkuat daya saing perekonomian nasional.
Berikut tujuh fasilitas PPh badan yang penting diketahui oleh pelaku usaha.
1. Tax Holiday bagi Industri Pionir
Tax Holiday merupakan fasilitas berupa pengurangan pajak penghasilan badan dalam jangka waktu tertentu. Insentif ini ditujukan secara khusus kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru pada sektor-sektor yang dikategorikan sebagai industri pionir.
Saat ini terdapat 18 sektor industri pionir yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Cakupannya antara lain industri logam dasar, pengilangan minyak dan gas, industri komponen mesin, hingga pembangunan infrastruktur ekonomi dan pengembangan ekonomi digital.
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah rencana investasi baru dengan nilai paling sedikit Rp 100 miliar. Investasi tersebut juga harus direalisasikan paling lambat satu tahun setelah keputusan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan diterbitkan.
Ketentuan mengenai fasilitas ini diatur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024.
2. Tax Allowance untuk Bidang Usaha dan Daerah Tertentu
Pemerintah juga menyediakan Tax Allowance untuk mendorong investasi pada sektor-sektor tertentu dan wilayah yang menjadi prioritas pembangunan.
Salah satu bentuk fasilitasnya adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud. Pengurangan tersebut diberikan secara bertahap selama enam tahun. Selain itu, wajib pajak juga dapat memperoleh fasilitas penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang berinvestasi pada bidang usaha dan/atau daerah tertentu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019.
Beberapa pertimbangan yang digunakan dalam pemberian fasilitas antara lain besarnya nilai investasi, orientasi ekspor, kemampuan menyerap tenaga kerja, serta tingkat penggunaan komponen dalam negeri. Ketentuan teknisnya tercantum dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024, khususnya Pasal 407 sampai dengan Pasal 422.
3. Investment Allowance untuk Industri Padat Karya
Industri padat karya menjadi salah satu sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Untuk mendorong investasi di sektor ini, pemerintah menyediakan fasilitas investment allowance.
Melalui fasilitas tersebut, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Pengurangan diberikan selama enam tahun sejak tahun pajak ketika perusahaan mulai berproduksi secara komersial.
Salah satu persyaratan pentingnya adalah perusahaan harus mempekerjakan sedikitnya 300 tenaga kerja Indonesia. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan rata-rata jumlah tenaga kerja dalam satu tahun pajak.
Ketentuan mengenai fasilitas investment allowance bagi industri padat karya diatur dalam Pasal 423 sampai dengan Pasal 431 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
4. Super Tax Deduction untuk Penelitian dan Pengembangan
Kegiatan penelitian dan pengembangan menjadi salah satu fondasi penting bagi peningkatan inovasi dan daya saing industri. Karena itu, pemerintah memberikan insentif Super Tax Deduction bagi perusahaan yang melakukan kegiatan litbang di Indonesia.
Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya kegiatan penelitian dan pengembangan yang memenuhi persyaratan.
Pengurangan tersebut terdiri atas pengurangan sebesar 100% dari biaya aktual yang dikeluarkan, serta tambahan pengurangan hingga 200% apabila memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, hasil penelitian menghasilkan hak kekayaan intelektual, didaftarkan dalam bentuk paten, atau berhasil mencapai tahap komersialisasi.
Kegiatan litbang yang dilakukan juga harus berkaitan dengan tema-tema prioritas yang telah ditetapkan pemerintah, seperti pangan, farmasi, energi, serta alat transportasi, dan ditujukan untuk menghasilkan penemuan atau inovasi baru.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas ini tercantum dalam Pasal 432 sampai dengan Pasal 441 PMK Nomor 81 Tahun 2024.
5. Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi
Kebutuhan industri terhadap tenaga kerja dengan keterampilan yang sesuai menjadi salah satu alasan pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang terlibat dalam pengembangan pendidikan vokasi.
Melalui super tax deduction vokasi, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Untuk memperoleh fasilitas ini, wajib pajak badan dalam negeri harus memiliki perjanjian kerja sama dengan lembaga pendidikan atau pelatihan vokasi. Mitranya dapat berupa sekolah menengah kejuruan, balai latihan kerja, maupun perguruan tinggi vokasi dengan program diploma.
Selain itu, wajib pajak tidak boleh berada dalam kondisi rugi fiskal pada tahun pajak ketika fasilitas dimanfaatkan dan harus memiliki surat keterangan fiskal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan fasilitas super tax deduction untuk kegiatan vokasi diatur dalam PMK Nomor 128/PMK.010/2019.
6. Fasilitas PPh Badan di Kawasan Ekonomi Khusus
Kawasan ekonomi khusus (KEK) dikembangkan sebagai pusat kegiatan ekonomi dengan berbagai keunggulan, mulai dari industri, perdagangan, ekspor-impor, hingga sektor-sektor bernilai tambah tinggi.
Dalam kawasan ini, fasilitas perpajakan dapat diberikan kepada dua pihak, yakni badan usaha yang mengelola kawasan dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan investasi di dalamnya. Keduanya dapat memperoleh fasilitas tertentu sepanjang memenuhi persyaratan sebagai badan hukum dalam negeri dan memiliki perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
Untuk memperoleh fasilitas tax holiday, salah satu syarat utamanya adalah melakukan investasi minimal Rp 100 miliar pada kegiatan utama KEK. Sementara itu, pelaku usaha yang tidak menggunakan fasilitas tax holiday atau memiliki nilai investasi di bawah batas tersebut masih dapat memanfaatkan fasilitas tax allowance sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengaturan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai di KEK tercantum dalam PMK Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 33/PMK.010/2021.
7. Fasilitas Pajak Penghasilan di Ibu Kota Nusantara
Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi salah satu kawasan yang menawarkan berbagai fasilitas perpajakan untuk menarik investasi dan mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Fasilitas yang tersedia mencakup antara lain tax holiday untuk investasi di IKN, pengurangan PPh untuk kegiatan sektor keuangan di kawasan financial center, insentif bagi pemindahan kantor pusat, serta pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lain yang bersifat nirlaba.
Ketentuan mengenai fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024. Untuk memanfaatkan tax holiday atas penanaman modal di IKN, wajib pajak badan dalam negeri harus menanamkan modal paling sedikit Rp10 miliar pada sektor-sektor yang memenuhi kriteria, seperti infrastruktur, layanan umum, atau kegiatan yang mendukung pengembangan ekonomi.
Selama periode pemanfaatan fasilitas, wajib pajak juga harus memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk larangan memindahtangankan barang modal yang memperoleh fasilitas serta memindahkan investasi ke luar wilayah IKN.
Strategi Perpajakan yang Tepat
Peralihan PT dari skema PPh Final UMKM ke sistem perpajakan umum memang menuntut pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian. Namun, perubahan tersebut tidak serta-merta menghilangkan peluang untuk memperoleh dukungan fiskal.
Berbagai fasilitas PPh Badan yang tersedia justru menawarkan skema yang lebih beragam dan dapat disesuaikan dengan sektor usaha, skala investasi, lokasi kegiatan, maupun kontribusi perusahaan terhadap perekonomian. Dengan memahami jenis fasilitas, persyaratan, serta mekanisme pemanfaatannya, wajib pajak badan dapat menyusun strategi perpajakan yang lebih tepat.
Baca Juga:
UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


