Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Cooperative Compliance Ubah Cara Perusahaan Kelola Pajak

Cooperative Compliance Ubah Cara
Perusahaan Kelola Pajak

KUP

30 Jul 2026, 00.27 WIB

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menggeser pendekatan kepatuhan pajak melalui penerapan cooperative compliance. Skema ini bukan sekadar perubahan administrasi, melainkan mengubah cara perusahaan mengelola risiko perpajakan sejak awal.

 

Partner Ideatax, Cecilia Kartono, menilai paradigma kepatuhan pajak kini bergeser dari pendekatan reaktif menjadi preventif. Menurutnya, fondasi perubahan tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak implementasi sistem Coretax, ketika DJP memiliki akses terhadap data wajib pajak yang lebih lengkap dan tertata.

 

"Jika sebelumnya pemeriksaan dilakukan setelah muncul masalah, kini perusahaan didorong mengelola risiko pajak sejak awal. Itulah inti dari cooperative compliance," ujar Cecilia.

 

Ia menjelaskan, dalam skema baru ini perusahaan tidak lagi cukup hanya memenuhi kewajiban formal seperti melaporkan dan membayar pajak. Perusahaan juga dituntut memiliki tata kelola perpajakan yang baik agar potensi risiko dapat diidentifikasi lebih dini.

 

Tax Control Framework

 

Salah satu elemen penting dalam penerapan cooperative compliance adalah pembangunan tax control framework (TCF). Menurut Cecilia, TCF merupakan kerangka tata kelola perpajakan yang dipopulerkan OECD untuk memastikan seluruh proses perpajakan perusahaan memiliki sistem pengendalian, pengawasan, serta manajemen risiko yang terintegrasi.

 

Dalam praktiknya, perusahaan perlu memiliki tax strategy yang jelas. Strategi tersebut mencakup penetapan pihak yang bertanggung jawab mengidentifikasi risiko perpajakan, mekanisme persetujuan transaksi yang memiliki konsekuensi pajak, hingga proses pengawasan dan evaluasi risiko secara berkala.

 

"Sudah saatnya perusahaan membangun TCF sebagai fondasi menjalankan cooperative compliance," katanya.

 

SP2DK Meningkat

 

Menguatnya basis data DJP juga mulai tercermin dari meningkatnya penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Menurut Cecilia, peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin mudahnya DJP memperoleh dan mengolah data wajib pajak dalam ekosistem cooperative compliance.

 

"Sepanjang semester I 2026, DJP telah menerbitkan sekitar 250.000 SP2DK. Ini terjadi peningkatan sekitar 35% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 185.000 SP2DK. Tren ini muncul karena DJP semakin mudah mendapatkan data wajib pajak," ujarnya.

 

Memasuki semester II 2026, Cecilia memperkirakan tren penerbitan SP2DK masih berpotensi meningkat seiring optimalisasi pemanfaatan data oleh otoritas pajak. Karena itu, ia mengimbau perusahaan tidak menunggu hingga menerima SP2DK untuk mulai melakukan evaluasi perpajakan.

 

"Tax strategy sangat diperlukan untuk mengidentifikasi risiko perpajakan sejak awal. Jadi strategi itu dilakukan sebelum perusahaan mendapatkan SP2DK," katanya.

 

Baca Juga:

UU PFII Disahkan, Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Tarik Investasi Asing
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile