Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerapan pendekatan cooperative compliance bersama salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelolaan energi, minyak, dan gas bumi berpotensi memberikan kontribusi penerimaan pajak hingga Rp 500 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pendekatan kepatuhan kolaboratif tersebut memungkinkan DJP mengidentifikasi potensi risiko perpajakan lebih awal melalui transparansi data dan komunikasi antara otoritas pajak dengan Wajib Pajak. Menurutnya, skema cooperative compliance tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum serta mengurangi potensi sengketa perpajakan di masa mendatang.
"Kami memperkirakan potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp 400 triliun hingga Rp 500 triliun per tahun. Hal ini sejalan dengan perkembangan bisnis, investasi, dan ekspansi usaha yang terus dilakukan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Melalui program tersebut, DJP menerapkan tax control framework (TCF) dan integrasi data perpajakan sebagai instrumen untuk memastikan kepatuhan berjalan secara lebih efektif. Dengan pendekatan ini, pembahasan mengenai potensi permasalahan pajak tidak lagi menunggu hingga proses pemeriksaan, tetapi dilakukan sejak awal ketika transaksi bisnis direncanakan.
DJP menilai langkah tersebut penting mengingat karakteristik bisnis sektor energi memiliki transaksi yang kompleks, nilai investasi besar, serta melibatkan berbagai aktivitas usaha yang membutuhkan kepastian perpajakan. Selain memberikan manfaat bagi pemerintah dalam meningkatkan pengawasan, cooperative compliance juga diharapkan dapat membantu perusahaan mengelola risiko pajak secara lebih baik.
Setelah melalui rangkaian persiapan dan pembahasan yang komprehensif, DJP menetapkan BUMN strategis yang bergerak di sektor energi, minyak, dan gas bumi tersebut sebagai mitra pertama dalam uji coba cooperative compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Program ini mencakup pengelolaan sejumlah kewajiban perpajakan, antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26, dengan mengedepankan transparansi, integrasi data, serta identifikasi risiko pajak sejak awal.
Program ini merupakan bagian dari transformasi pengawasan perpajakan DJP yang mengedepankan kolaborasi, keterbukaan informasi, dan pemanfaatan teknologi data. Ke depan, pendekatan serupa direncanakan untuk diperluas kepada sejumlah BUMN strategis lainnya. Dengan implementasi cooperative compliance, DJP berharap penerimaan pajak dapat semakin optimal sekaligus menciptakan transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Baca juga:
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri
Hari Pajak Nasional 2026, Momentum Menguatkan Ketahanan Fiskal
Perubahan PPh Final UMKM 0,5% dan Dampaknya bagi Pelaku Usaha


