Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak. Sebagai gantinya, pemerintah akan memfokuskan strategi peningkatan penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan (tax base) dan optimalisasi pengawasan berbasis data.
"Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif," ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, perluasan basis perpajakan akan dilakukan melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau potensi penerimaan dari ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal yang selama ini belum tergarap secara optimal. Selain di sektor perpajakan, pemerintah juga akan memperkuat penerimaan negara dari bidang kepabeanan dan cukai.
Langkah yang ditempuh meliputi digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal. Meski demikian, pemerintah menegaskan seluruh upaya tersebut tetap dilakukan dengan menjaga iklim investasi, mendukung kegiatan ekspor, memperkuat hilirisasi, serta memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh Signifikan
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak nasional pada semester I 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun, atau 43,9$ dari target APBN 2026. Capaian tersebut meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun, atau sekitar 98,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan mengalami shortfall sekitar Rp 46,9 triliun. Namun, nilai kekurangan tersebut jauh lebih kecil dibandingkan shortfall pada 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.
Rasio Utang Masih Aman
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga memastikan rasio utang pemerintah yang mencapai 40,54% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 masih berada pada level yang aman. Menurutnya, angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
"Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat dari 39,81% terhadap PDB pada 2024 menjadi 40,54% terhadap PDB pada 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60% sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali," ujar Purbaya.
Mengantisipasi peningkatan rasio utang, Purbaya menjelaskan pemerintah telah menyiapkan empat strategi utama untuk menjaga keberlanjutan fiskal. Keempat strategi tersebut, meliputi penguatan koordinasi fiskal secara bertahap guna mencapai keseimbangan primer yang positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja pemerintah, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui skema debt switch, buy back, dan konversi pinjaman.
"Dengan strategi ini, pemerintah optimistis rasio utang dapat dikendalikan secara bertahap sembari menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita," pungkasnya.
Baca juga:
Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


