Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Tak Digunakan untuk Kejar Pajak

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Tak Digunakan
untuk Kejar Pajak

Tax News

15 Jul 2026, 00.27 WIB

Badan Pusat Statistik (BPS) menjawab anggapan sejumlah masyarakat yang menyebut Sensus Ekonomi 2026 akan digunakan untuk kepentingan perpajakan. BPS menilai kekhawatiran masyarakat tersebut menjadi salah satu tantangan terbesar dalam melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung sejak 1 Mei 2026 itu.

 

Sebelumnya, beredar disinformasi yang mengaitkan Sensus Ekonomi 2026 dengan pendataan calon wajib pajak. Narasi tersebut membuat sebagian pelaku usaha memilih berhati-hati, bahkan enggan membuka informasi sebenarnya kepada petugas.

 

“Jadi sensus ini adalah untuk kepentingan statistik, bukan dalam rangka untuk kepentingan perpajakan,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan keterangan di Balai Kota Jakarta, Senin (13/7/2026).

 

Menurut Amalia, kekhawatiran masyarakat muncul karena adanya informasi yang tidak tepat mengenai fungsi sensus. Padahal, BPS memiliki aturan ketat terkait perlindungan data responden. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, informasi individu yang diberikan masyarakat wajib dijaga kerahasiaannya. Data yang dikumpulkan tidak digunakan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, penegakan hukum, maupun kepentingan lain di luar statistik.

 

Sensus ekonomi menjadi alat bagi pemerintah untuk membaca perubahan struktur ekonomi nasional, seperti sektor usaha apa yang tumbuh, bidang apa yang melemah, bagaimana kondisi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga kebutuhan apa yang diperlukan dunia usaha. Data ini nantinya akan digunakan pemerintah untuk merumuskan kebijakan ekonomi yang tepat guna mendukung iklim investasi dan bisnis. 

 

Badan Pusat Statistik (BPS) mengajak masyarakat mengikuti Sensus Ekonomi 2026. (Ideatax.id/Thomas Rizal)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengajak masyarakat mengikuti Sensus Ekonomi 2026. (Ideatax.id/Thomas Rizal)

 

 

BPS juga berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin keamanan data yang dikumpulkan di server. BPS juga menyediakan pilihan pengisian kuesioner daring bagi masyarakat yang ingin mengisi data secara mandiri.

 

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, data BPS selama ini menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan berbagai kebijakan pemerintah daerah, mulai dari program bantuan sosial, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga penataan kawasan permukiman.

 

“Rahasia data itu dijamin. Sehingga masyarakat seharusnya tidak segan-segan untuk menyampaikan data apa adanya,” ujar Pramono.

 

Sensus Ekonomi bertugas memotret kondisi ekonomi untuk membantu negara menentukan arah kebijakan. Sementara itu, pajak menjadi salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan negara karena merupakan sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah, termasuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.

 

Baca juga:

Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile