Mulai Agustus 2026, cara pemerintah memungut pajak dari pedagang online memasuki babak baru. Jika selama ini kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebagian besar disetor sendiri oleh para pelaku usaha, kini tugas tersebut beralih kepada platform marketplace. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025).
Empat platform atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, secara resmi ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan menciptakan pajak baru, melainkan mengubah mekanisme pembayarannya. Bila sebelumnya pedagang menyetor sendiri kewajiban pajaknya, kini marketplace akan memotong dan menyetorkan pajak secara langsung.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan lahirnya kebijakan ini tidak terlepas dari keluhan pelaku usaha konvensional yang merasa menghadapi perlakuan berbeda dibanding pedagang online. Selama bertahun-tahun, pemerintah mengandalkan kepatuhan sukarela pedagang marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Namun model tersebut dinilai menyulitkan pengawasan karena jutaan transaksi tersebar di berbagai platform.
Akibatnya, muncul persepsi bahwa sebagian pelaku usaha digital (online) memiliki beban pajak yang lebih ringan dibanding toko offline. Demi menciptakan arena persaingan yang setara antara pedagang offline dan online (level playing field), marketplace tidak dikenai pajak baru, melainkan diberi peran sebagai perpanjangan tangan negara dalam memungut PPh dari transaksi yang terjadi di platform mereka.
Dari Setor Sendiri Menjadi Dipotong Otomatis
Perubahan paling mendasar adalah berakhirnya mekanisme pembayaran mandiri untuk transaksi marketplace. Begitu transaksi terjadi, marketplace yang ditunjuk akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang yang memenuhi kriteria. Mekanisme ini membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih terintegrasi dengan sistem transaksi digital.
Bagi pemerintah, model tersebut tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga mengurangi potensi kesalahan administrasi karena pemungutan dilakukan secara otomatis. Melalui sistem baru ini, bukti potong pajak yang diterbitkan marketplace akan langsung masuk ke basis data DJP.
Artinya, pemerintah tidak hanya menerima pembayaran pajak, tetapi juga memperoleh gambaran yang jauh lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi setiap pedagang. Data transaksi dari berbagai marketplace dapat digabungkan untuk menghitung total omzet pelaku usaha. Dengan demikian, DJP mampu mengetahui apakah seorang pedagang benar-benar masih berada di bawah batas omzet Rp 500 juta per tahun yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh, atau justru telah berkembang menjadi usaha dengan omzet miliaran rupiah.
Bagi pemerintah, data tersebut menjadi instrumen baru untuk mempersempit ruang ekonomi bayangan (shadow economy), memperluas basis pajak, sekaligus mengidentifikasi pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak maupun yang sudah tidak aktif. Sistem pengawasan perpajakan pun bergeser dari mengandalkan pelaporan menjadi berbasis data transaksi digital.
Pedagang di Banyak Marketplace Tak Dipajaki Berkali-kali
Salah satu kekhawatiran pelaku usaha adalah kemungkinan dikenai pajak berulang karena berjualan di lebih dari satu marketplace. Pemerintah memastikan hal itu tidak akan terjadi.
PPh Pasal 22 yang dipotong masing-masing marketplace tetap akan diperhitungkan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Seluruh omzet pedagang akan digabungkan terlebih dahulu sebelum dihitung kewajiban pajaknya.
Apabila setelah digabung omzet masih memenuhi ketentuan PPh Final, seluruh pemotongan tetap menjadi bagian dari pelunasan pajak final. Sementara jika total omzet melampaui Rp4,8 miliar per tahun, seluruh PPh yang telah dipungut marketplace akan menjadi kredit pajak sehingga tidak hilang ataupun dipungut dua kali.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang menjual produknya melalui berbagai kanal digital.
Meski pengawasan diperketat, pemerintah menegaskan perlindungan bagi usaha kecil tetap dipertahankan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Artinya, sasaran utama kebijakan ini bukan pelaku usaha mikro yang masih berkembang, melainkan memastikan kepatuhan pelaku usaha yang sebenarnya telah memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.
Transisi 1 Bulan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sengaja memberikan masa transisi selama Juli 2026 sebelum kebijakan berlaku efektif. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan waktu satu bulan diperlukan agar marketplace memiliki kesempatan menyempurnakan sistem pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak secara elektronik.
Masa transisi tersebut juga membuka peluang bertambahnya marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Artinya, empat platform yang ditunjuk saat ini, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, bukanlah daftar final. Pemerintah masih membuka ruang bagi marketplace lain yang memiliki kesiapan teknologi, skala transaksi yang memadai, kapasitas administrasi, serta mekanisme rekening escrow untuk ikut menjadi pemungut pajak.
Pendekatan bertahap ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak sekadar menerbitkan aturan, tetapi juga memastikan infrastruktur digital pelaksanaannya benar-benar siap.
Mekanisme Pemungutan
Perubahan paling mendasar bukan terletak pada tarif pajak, melainkan pada aktor yang memungutnya. Jika sebelumnya kewajiban pembayaran berada sepenuhnya di tangan pedagang, kini marketplace mengambil peran sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di platform mereka.
Dalam praktiknya, alur pemungutan dibuat menyatu dengan proses jual beli. Ketika konsumen melakukan pembayaran, marketplace akan menghitung sekaligus memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan pedagang yang memenuhi ketentuan. Setelah transaksi selesai, platform menerbitkan invoice elektronik yang sekaligus berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak.
Dengan mekanisme tersebut, pedagang tidak lagi harus mengurus dokumen pemotongan secara terpisah karena invoice transaksi sudah dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Tahap terakhir dilakukan oleh marketplace dengan menyetorkan pajak yang telah dipungut langsung ke kas negara.
Lebih Sederhana bagi Pedagang
Lantaran seluruh proses berlangsung dalam satu ekosistem digital yang terintegrasi, DJP menilai sistem baru ini justru mengurangi beban administrasi pelaku usaha. Sebelumnya, pedagang harus menyimpan dokumen transaksi sekaligus mengurus administrasi perpajakan secara terpisah.
Dengan sistem baru, bukti pemungutan melekat pada invoice elektronik sehingga tidak diperlukan dokumen tambahan. Integrasi tersebut diharapkan mempermudah pelaporan pajak sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi.
Jika implementasi berjalan sesuai rencana, jumlah marketplace yang ditunjuk berpotensi terus bertambah seiring kesiapan sistem masing-masing platform. Ke depan, mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace diperkirakan menjadi standar baru dalam perdagangan elektronik Indonesia. Negara tidak lagi hanya mengandalkan kepatuhan sukarela pelaku usaha, tetapi membangun sistem yang membuat proses pemungutan, pencatatan, dan pengawasan berjalan otomatis sejak transaksi terjadi.
Baca juga:
Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


