Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Reformasi DJP Dongkrak Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tumbuh 24,6 Persen

Reformasi DJP Dongkrak Penerimaan Pajak Semester I 2026
Tumbuh 24,6 Persen

Tax News

15 Jul 2026, 20.07 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan lonjakan penerimaan pajak pada Semester I 2026 merupakan hasil dari reformasi menyeluruh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Reformasi tersebut meliputi penyempurnaan sistem kerja, penguatan pengelolaan sumber daya manusia (SDM), serta penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi (stick and carrot) untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur perpajakan.

 

"Kami memahami tahun lalu terdapat sejumlah inefisiensi di sektor perpajakan. Karena itu, kami membenahi proses administrasi perpajakan, cara kerja pegawai, sistem promosi, serta menerapkan mekanisme stick and carrot sehingga kinerja perpajakan semakin baik," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak hingga Semester I 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Realisasi tersebut tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

 

Menurut Purbaya, pertumbuhan tersebut menjadi indikator reformasi perpajakan yang dijalankan pemerintah mulai menunjukkan hasil positif setelah berbagai kendala yang dihadapi pada tahun lalu.

 

"Jika melihat Semester I 2026, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai sekitar 24% secara tahunan. Ini menunjukkan adanya langkah signifikan dalam memperbaiki berbagai kelemahan yang terjadi pada tahun lalu," katanya.

 

Reformasi DJP Terus Diperkuat

 

Meski mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, Purbaya mengaku belum sepenuhnya puas. Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat reformasi di tubuh DJP melalui peningkatan kualitas SDM, pengembangan teknologi informasi (TI), serta penyempurnaan sistem insentif dan sanksi bagi pegawai.

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (15/7/2026). (Kemenkeu)

 

Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara sehingga target penerimaan pajak APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun dapat tercapai.

 

"Saya pastikan perbaikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pendekatan yang kami lakukan cukup sistematis, mulai dari penguatan TI, peningkatan kualitas SDM, hingga penerapan stick and carrot yang tepat bagi pegawai perpajakan," ujar Purbaya.

 

Meski demikian, Kemenkeu masih memperkirakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun. Dengan demikian, potensi shortfall diperkirakan sebesar Rp 46,9 triliun dibandingkan target APBN.

 

Perkuat Tata Kelola

 

Purbaya menjelaskan reformasi perpajakan dan optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja pendapatan negara. Reformasi tersebut dilakukan melalui penyempurnaan sistem administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan pengawasan berbasis data.

 

"Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat tata kelola penerimaan negara melalui reformasi yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. Pendapatan negara yang kuat menjadi prasyarat utama untuk mendukung pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujar Purbaya.

 

Selain membenahi sektor perpajakan, pemerintah juga melanjutkan reformasi PNBP melalui penguatan pengelolaan sumber daya alam serta barang milik negara agar memberikan nilai tambah yang lebih optimal.

 

Menurut Purbaya, sepanjang 2025 pemerintah menghadapi berbagai tantangan global, antara lain perlambatan perdagangan dunia, moderasi harga komoditas, serta meningkatnya fragmentasi ekonomi global. Purbaya menegaskan pemerintah terus mengoptimalkan pendapatan negara di tengah berbagai tantangan global, sembari tetap menjaga iklim investasi dan mendukung aktivitas perekonomian nasional.

 

Pendapatan negara sepanjang 2025 terealisasi sebesar Rp 2.765,1 triliun. Sementara itu, berdasarkan Laporan Keuangan Kemekeu 2025, pendapatan yang dikelola Kemenkeu terealisasi sebesar Rp 2.271,53 triliun. Capaian tersebut ditopang oleh pertumbuhan penerimaan dari perdagangan internasional dan PNBP yang masing-masing meningkat 6,43% dan 9,77% dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Purbaya menilai penguatan pendapatan negara harus dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal pemerintah dan keberlanjutan kegiatan dunia usaha, bukan hanya berfokus pada peningkatan penerimaan. Ia menegaskan kebijakan perpajakan disusun secara hati-hati dan terukur agar tetap mendukung iklim investasi serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional.


Baca juga:

Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile