Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
BPK Ungkap Lemahnya Penagihan Pajak, Piutang DJP Tembus Rp 75,33 Triliun

BPK Ungkap Lemahnya Penagihan Pajak, Piutang DJP Tembus
Rp 75,33 Triliun

Tax News

17 Jul 2026, 00.40 WIB

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai menjadi salah satu penyebab saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

 

BPK mencatat saldo piutang perpajakan meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024, lalu kembali naik menjadi Rp 75,33 triliun pada akhir 2025. Sepanjang 2025, DJP membukukan penambahan piutang sebesar Rp 108,71 triliun, sedangkan pengurangan piutang mencapai Rp 98,50 triliun, sehingga saldo piutang tetap meningkat.

 

Selain itu, BPK menemukan piutang pajak senilai Rp 5,18 triliun telah memasuki masa kedaluwarsa penagihan. Dari jumlah tersebut, baru Rp 1,93 triliun yang dihapusbukukan sehingga masih terdapat Rp 3,25 triliun piutang kedaluwarsa yang belum dihapus hingga 31 Desember 2025. Menurut BPK, penghapusbukuan dilakukan apabila seluruh upaya penagihan tidak berhasil hingga hak negara untuk menagih berakhir karena kedaluwarsa. Sesuai PMK Nomor 117 Tahun 2024, penghapusbukuan hanya dapat dilakukan terhadap piutang yang telah masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak.

 

BPK juga menilai DJP belum tertib melaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu yang ditetapkan. Padahal, proses penagihan meliputi penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan barang sitaan. Pada 2025, surat teguran telah diterbitkan secara otomatis melalui sistem Coretax sebelum proses dilanjutkan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) apabila tunggakan belum dilunasi.

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

 

Selain itu, BPK menemukan 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Piutang berkualitas macet merupakan piutang yang telah berumur lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Dari hasil analisis dan uji petik atas piutang perpajakan tahun 2025 senilai Rp 83,93 triliun, terdapat 46 ketetapan senilai Rp 52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran, 280 ketetapan senilai Rp 1,5 triliun yang belum diterbitkan Surat Paksa, dan 547 ketetapan senilai Rp 341,3 miliar yang pemberitahuan Surat Paksanya belum dilaksanakan. Selain itu, BPK menemukan 2.798 ketetapan senilai Rp 2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), serta 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun yang belum dilakukan penyitaan meskipun SPMP telah diterbitkan.

 

Dalam pemeriksaan terhadap wajib pajak yang masuk Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025, BPK juga menemukan 14 wajib pajak belum diterbitkan Surat Teguran dan 43 wajib pajak belum diterbitkan Surat Paksa.

 

Kepada BPK, Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan penagihan pada 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak dalam DSPC. Sementara itu, penagihan terhadap SKP maupun SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dilakukan karena Surat Tagihan Pajak (STP) belum diterbitkan. BPK juga mencatat kendala di lapangan, seperti wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta tidak adanya aset atau rekening yang dapat disita sehingga Jurusita Pajak Negara masih harus melakukan penelusuran aset.

 

Baca juga:

Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile