Di tengah tantangan mencapai target penerimaan negara yang semakin besar, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkenalkan pendekatan baru dalam kebijakan perpajakan. Jika selama ini pajak kerap dipandang sebagai beban yang menekan dunia usaha, pemerintah kini mengusung paradigma yang lebih berkelanjutan. Menkeu Purbaya menegaskan, wajib pajak yang patuh harus dijaga agar tetap produktif, bukan dibebani secara berlebihan.
Gagasan tersebut diilustrasikan melalui analogi "angsa emas", yang menjadi landasan strategi fiskal pemerintah pada 2026. Menurut Purbaya, negara tidak boleh terus-menerus menekan wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya hingga menghambat kelangsungan usaha mereka. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan aktivitas ekonomi tetap tumbuh sehingga penerimaan pajak dapat meningkat secara berkelanjutan.
Kumpulkan Telur Emasnya
Dalam analogi yang disampaikan Purbaya, pelaku usaha atau wajib pajak yang produktif diibaratkan sebagai seekor angsa, sedangkan pajak yang dibayarkan secara rutin merupakan telur emas yang dihasilkannya.
Logikanya sederhana. Apabila angsa tersebut "dipotong" melalui tekanan yang berlebihan, maka negara tidak lagi memperoleh telur emas pada masa mendatang. Namun, jika angsa tetap dipelihara dan berkembang, penerimaan pajak akan terus mengalir secara berkesinambungan.
"Saya enggak akan motong angsa emasnya, saya akan kumpulkan telurnya, kira-kira begitu," ujar Purbaya di kompleks parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal positif bagi dunia usaha. Pemerintah menegaskan wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan tidak akan menjadi sasaran pemeriksaan atau tekanan yang berlebihan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan hubungan yang lebih sehat antara otoritas pajak dan pelaku usaha.
Ekstensifikasi Pajak Kejar Target Rp 2.310,8 Triliun
Lalu, bagaimana pemerintah mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp2.310,8 triliun pada 2026? Alih-alih menaikkan tarif pajak, pemerintah memilih memperkuat ekstensifikasi pajak, yakni memperluas basis pajak dengan menjangkau wajib pajak yang selama ini belum terdaftar atau belum menjalankan kewajiban perpajakannya secara optimal.
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak berupaya menarik lebih banyak pajak dari kelompok wajib pajak yang sama, melainkan memperluas jumlah pihak yang berkontribusi terhadap penerimaan negara. Strategi ini didukung oleh pemanfaatan data dan teknologi agar pengawasan menjadi lebih akurat dan efektif.
Salah satu sektor yang menjadi fokus ialah ekonomi digital. Pemerintah mengoptimalkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi yang berlangsung melalui platform digital dan perdagangan elektronik.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi pajak pada sektor informal dan shadow economy. Aktivitas ekonomi yang menghasilkan pendapatan, tetapi belum tercatat secara optimal dalam sistem administrasi perpajakan, menjadi perhatian pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan.
Purbaya menegaskan langkah tersebut bukan bertujuan membebani masyarakat, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
"Kita tidak menaikkan tarif pajak, tetapi yang harus bayar pajak, ya bayar," tegasnya.
Pentingnya Perluasan Basis Pajak
Perluasan basis pajak tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbesar ruang fiskal pemerintah. Semakin besar penerimaan pajak, semakin luas pula kemampuan pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program strategis negara. Di antaranya adalah membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Peningkatan penerimaan negara akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengembalikan manfaat tersebut kepada masyarakat.
Menurut Purbaya, peningkatan penerimaan negara akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah untuk mengembalikan manfaat tersebut kepada masyarakat.
"Kalau uang saya lebih banyak kan nanti kita bisa salurkan lebih banyak ke masyarakat lagi," katanya.
Menjaga Keseimbangan
Meski penerimaan negara pada semester I 2026 tercatat tumbuh 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, tantangan mencapai target hingga akhir tahun tetap tidak ringan. Melalui pendekatan "angsa emas", pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara dua kepentingan utama, yaitu mempertahankan iklim usaha agar tetap kondusif sekaligus meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Strategi ini menempatkan kepatuhan pajak, perluasan basis pajak, serta pemanfaatan data dan teknologi sebagai fondasi utama. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat membangun sistem perpajakan yang lebih adil, meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani wajib pajak yang telah patuh, serta menciptakan kemitraan yang lebih sehat antara negara dan dunia usaha.
Baca juga:
Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


