Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) ikut memburu data pajak ke desa-desa. Dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri, Senin (20/7/2026), DJP menegaskan Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak.
Menurut DJP, aparat kewilayahan hanya dapat mendukung koordinasi apabila diperlukan agar kunjungan petugas pajak di lapangan berjalan sesuai prosedur. Mereka juga dapat berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas telah melaksanakan kunjungan.
“Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan,” tulis DJP.
DJP menyebut kerja sama dengan unsur kewilayahan dalam kegiatan pengawasan bukan kebijakan baru. Kegiatan seperti kunjungan, observasi lapangan, canvassing, dan pembangunan jejaring informasi telah menjadi bagian dari fungsi pengawasan selama bertahun-tahun.
Ketentuan tersebut sebelumnya diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-11/2020. Adapun SE-8/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi.
DJP menegaskan SE-8/2026 merupakan pedoman internal dan tidak memberikan kewenangan baru kepada petugas pajak maupun menambah kewajiban baru bagi wajib pajak. DJP juga menyatakan pengawasan pajak kini semakin mengandalkan teknologi dan analisis data digital.
"Pemanfaatan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, dan sumber data lainnya dilakukan untuk meningkatkan akurasi pengawasan berbasis risiko," tulis DJP.
Kunjungan lapangan, lanjut DJP, dilakukan secara selektif apabila diperlukan. Fokus kebijakan tersebut adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pemeriksaan secara masif.
Baca juga:
Patriot Bond dan Merah Putih Bond, Bagaimana Perlakuan Pajaknya?
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


