Rapat Paripurna DPR menyetujui rancangan undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Pertanyaan tersebut dijawab "setuju" oleh seluruh fraksi yang hadir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menjelaskan pembahasan RUU PFII dimulai pada 2 Juli 2026 melalui rapat kerja bersama pemerintah. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penjaringan aspirasi publik pada 6-9 Juli dan pembahasan Panitia Kerja (Panja) pada 9-20 Juli 2026.
Menurut Hekal, UU PFII mengatur pembentukan, kedudukan, tujuan, serta kegiatan usaha di kawasan PFII. Regulasi tersebut juga mencakup pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII, hingga Pengadilan PFII.
Pengadilan PFII akan berstatus sebagai pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara terkait kegiatan di PFII.
Tarik Investasi dan Perkuat Sektor Riil
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat laporan panja dan pengambilan keputusan RUU PFII Komisi XI DPR mengatakan pembentukan PFII tidak hanya bertujuan menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil. PFII diharapkan dapat mendorong investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional,” kata Purbaya.
PFII juga akan mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan serta menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.
Selain itu, kawasan tersebut akan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, dan pembangunan infrastruktur.
Pemerintah juga menargetkan pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, sektor keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri.
Insentif PPh 0% PFII Diatur dalam PP
UU PFII memuat berbagai fasilitas perpajakan untuk menarik investasi, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Pemerintah juga menyiapkan fasilitas khusus berupa golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.
Kemenkeu menyampaikan kriteria jasa keuangan yang dapat memperoleh insentif PPh hingga 0% akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Nanti akan diatur di dalam PP,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Herman menjelaskan, jasa keuangan yang mendapatkan fasilitas PPh 0% harus memenuhi kriteria tertentu. Salah satu syarat utamanya adalah membawa investasi asing ke PFII. Namun, ia mengingatkan PPh 0% bukan berarti perusahaan terbebas dari seluruh kewajiban pajak. Pemberian insentif pajak PFII tetap harus mengikuti ketentuan Global Minimum Tax (GMT) atau pajak minimum global
“PPh 0% itu bukan berarti enggak bayar sama sekali. Karena nanti subject to Global Minimum Tax,” kata Herman.
Bidik Investasi Asing Jangka Panjang
Pemerintah menegaskan salah satu tujuan utama PFII adalah menarik investasi asing jangka panjang ke Indonesia. Herman mengatakan PFII dirancang agar modal asing tidak sekadar masuk melalui pasar modal dan mudah keluar kembali.
“(PFII) biar PMA (penanaman modal asing) itu masuk jangka panjang, enggak gampang masuk gampang keluar, gitu,” ujarnya.
Karena itu, perusahaan jasa keuangan yang ingin beroperasi di PFII harus mendirikan entitas berbadan hukum sendiri atau incorporated.
“Prinsipnya adalah biar mereka bangun perusahaannya di sini,” kata Herman.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan domestik yang ingin masuk ke PFII. Mereka harus mendirikan entitas sektor keuangan di PFII dan memenuhi ketentuan pemerintah. Perusahaan domestik juga berpeluang memperoleh insentif PPh 0%, dengan kriteria yang akan diatur lebih lanjut melalui PP. Meski demikian, Herman menegaskan PFII terutama dibentuk untuk menarik PMA.
“Karena kalau kita mengandalkan domestik saja, kuenya ya segitu-segitu saja,” ucapnya.
PFII dan KEK Saling Melengkapi
Kemenkeu menilai PFII tidak akan bersaing dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Keduanya dinilai memiliki fokus berbeda dan dapat saling melengkapi. KEK berorientasi pada pengembangan industri serta produksi barang dan jasa. Sementara itu, PFII lebih diarahkan untuk menarik PMA dan mengembangkan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan.
“Kita tidak perlu khawatir PFII akan bersaing (dengan KEK), justru akan saling menguatkan, berkolaborasi untuk memperkuat ekonomi,” ujar Herman.
Untuk meningkatkan daya saingnya sebagai pusat keuangan internasional, UU PFII mengatur sejumlah kekhususan. Kegiatan tertentu di PFII dapat menggunakan bahasa Inggris dan transaksi usaha dapat dilakukan menggunakan valuta asing.
Regulasi yang berlaku di kawasan tersebut juga dapat mengadopsi atau menyesuaikan prinsip hukum dan yurisprudensi, hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, serta standar internasional dengan tetap memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
UU PFII juga mengatur perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal PFII, hak dan kewajiban pelaporan serta administrasi, sanksi terkait fasilitas perpajakan, serta fasilitas khusus lainnya bagi pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain di wilayah PFII.
Baca Juga:
Panduan Lengkap Chart of Accounts (COA) untuk Pelaporan Coretax 2025 sesuai PER-11/PJ/2025
Pastikan Tarif Pajak Tak Naik, Purbaya Fokus Perluas Basis Pajak
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


