Bea meterai dikenakan dengan tarif Rp 10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek pajak. Meskipun tarifnya relatif kecil, penerimaan bea meterai mencapai nilai yang signifikan. Data yang dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa penerimaan bea meterai mencapai sekitar Rp 1,07 triliun pada 2022, Rp 1,22 triliun pada 2023, dan Rp 1,34 triliun pada 2024. Data tersebut menunjukkan tren peningkatan penerimaan selama periode tersebut.
Penggunaan meterai elektronik juga meningkat. Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, Perum Peruri mencatat penyerahan meterai elektronik sebanyak 15,68 juta keping pada 2022, 29,96 juta keping pada 2023, dan 40,89 juta keping pada 2024. Jumlah tersebut meningkat sekitar 36,5% pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Peruri mengaitkan pertumbuhan ini dengan meningkatnya penggunaan dokumen digital. Namun, jumlah meterai elektronik yang diserahkan tidak serta-merta mencerminkan jumlah meterai yang benar-benar digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah memperbarui ketentuan bea meterai melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang berlaku sejak 1 Januari 2021 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Pembaruan ini menyesuaikan ketentuan bea meterai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan administrasi dalam kegiatan ekonomi. Salah satu perubahan penting adalah pengakuan dokumen elektronik sebagai objek bea meterai. Ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang berlaku sejak 1 November 2024.
Objek Bea Meterai
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur dua kelompok dokumen yang menjadi objek bea meterai, yaitu dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Kelompok pertama mencakup surat perjanjian beserta rangkapnya, surat keterangan, surat pernyataan atau surat sejenis, akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya, serta akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinan dan kutipannya. Objek lainnya meliputi surat berharga dalam nama dan bentuk apa pun, dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, dokumen lelang, serta dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bea meterai juga dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000, termasuk dokumen yang menyebutkan penerimaan uang atau menyatakan utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan. Kuitansi yang memenuhi kriteria tersebut termasuk dalam kategori ini.
Tarif bea meterai ditetapkan sebesar Rp 10.000 dan pada prinsipnya dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang menjadi objeknya. Namun, undang-undang juga menetapkan sejumlah pengecualian.
Pasal 7 mengecualikan beberapa jenis dokumen dari pengenaan bea meterai, antara lain dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti konosemen dan surat angkutan, ijazah, serta tanda terima pembayaran gaji dan pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
Pengecualian lainnya meliputi kuitansi untuk semua jenis pajak, tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi, dokumen simpanan uang atau surat berharga, surat gadai, tanda pembagian keuntungan atau bunga maupun imbal hasil surat berharga, serta dokumen yang diterbitkan Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Pihak yang Terutang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 menggunakan istilah Pihak Yang Terutang untuk menyebut pihak yang wajib membayar bea meterai. Pasal 9 mengatur penentuannya berdasarkan jenis dokumen.
Untuk dokumen yang dibuat sepihak, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima dokumen. Sementara itu, untuk dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing pihak terutang bea meterai atas dokumen yang diterimanya. Khusus untuk surat berharga, pihak yang menerbitkan surat berharga menjadi pihak yang terutang.
Untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai terutang oleh pihak yang mengajukannya. Adapun untuk dokumen yang dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia, bea meterai terutang oleh pihak yang menerima manfaat atas dokumen tersebut.
Penentuan pihak yang terutang berdasarkan undang-undang perlu dibedakan dari kesepakatan komersial mengenai pihak yang menanggung biaya. Para pihak dapat menyepakati pembebanan biaya bea meterai dalam kontrak. Namun, kesepakatan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah penetapan pihak yang terutang menurut undang-undang.
Saat Terutang
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur saat terutangnya bea meterai berdasarkan jenis dokumen.
Untuk surat perjanjian beserta rangkapnya, akta notaris, dan akta PPAT, bea meterai terutang saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Untuk surat berharga dan dokumen transaksi surat berharga, bea meterai terutang saat dokumen selesai dibuat.
Untuk surat keterangan, surat pernyataan atau surat sejenis, dokumen lelang, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang, bea meterai terutang saat dokumen diserahkan kepada pihak yang dituju. Saat terutang untuk dokumen tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh waktu penandatanganan.
Untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, bea meterai terutang saat dokumen diajukan ke pengadilan. Sementara itu, untuk dokumen yang dibuat di luar negeri, bea meterai terutang saat dokumen digunakan di Indonesia. Undang-undang juga memberikan kewenangan kepada menteri keuangan untuk menentukan saat terutang lainnya.
Hak untuk menagih bea meterai yang terutang kedaluwarsa setelah lima tahun sejak saat terutang, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Tata Cara Pembayaran
Pihak yang terutang wajib membayar bea meterai pada saat terutang. Pembayaran dilakukan menggunakan meterai atau surat setoran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meterai dapat berbentuk meterai tempel, meterai elektronik, atau bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan. Meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu serta dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem yang disediakan sesuai ketentuan.
Pembayaran menggunakan surat setoran pajak dapat dilakukan dalam kondisi tertentu ketika pembayaran menggunakan meterai tidak efisien atau tidak memungkinkan. Jika bea meterai belum dibayar atau dibayar kurang, pihak yang berkepentingan dapat melakukan pemeteraian kemudian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeteraian kemudian berlaku, antara lain, untuk dokumen perdata yang bea meterainya belum atau kurang dibayar dan dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk dokumen perdata yang belum atau kurang dibayar, pemeteraian kemudian pada umumnya disertai sanksi administratif sebesar 100% dari bea meterai yang kurang dibayar. Adapun pemeteraian kemudian atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan mengikuti ketentuan khusus dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Pemungutan dan Pelaporan
Menteri keuangan dapat menetapkan pihak tertentu sebagai pemungut bea meterai. Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pemungut wajib memungut bea meterai dari pihak yang terutang, menyetorkannya ke kas negara, serta melaporkan pemungutan dan penyetorannya kepada DJP. Pelaporan dilakukan melalui surat pemberitahuan (SPT) masa bea meterai secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut perlu memastikan dokumen yang menjadi objek pemungutan telah diidentifikasi dengan benar, jumlah bea meterai yang dipungut sesuai dengan nilai yang disetorkan, dan pelaporan dilakukan tepat waktu.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 menggantikan sejumlah ketentuan pelaksanaan sebelumnya, termasuk PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang penetapan pemungut serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bea meterai. Oleh karena itu, perusahaan perlu mengacu pada PMK Nomor 78 Tahun 2024 dan ketentuan administrasi terbaru untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan tenggat waktu yang berlaku.
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 membedakan sanksi administratif atas ketidakpatuhan pembayaran bea meterai dari sanksi pidana atas pemalsuan atau penyalahgunaan meterai.
Dalam kondisi yang diatur undang-undang, pemungut yang tidak memungut atau tidak menyetorkan bea meterai dapat dikenai penetapan kekurangan pembayaran beserta sanksi administratif sebesar 100%. Pihak yang terutang dan tidak atau kurang membayar bea meterai juga dapat dikenai penetapan kekurangan pembayaran beserta sanksi administratif sesuai ketentuan. Keterlambatan penyetoran dan ketidakpatuhan pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Undang-undang juga mengatur kewajiban pejabat tertentu, termasuk hakim, panitera, notaris, dan PPAT, terkait dokumen yang bea meterainya belum atau kurang dibayar. Pelaksanaan kewajiban tersebut beserta konsekuensi administratifnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dari sisi pidana, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 atas perbuatan tertentu berupa meniru atau memalsukan meterai agar digunakan seolah-olah asli, atau membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum. Ketentuan tersebut mencakup meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain sesuai dengan rumusan pasal.
Pasal 25 mengatur ancaman pidana yang sama atas perbuatan tertentu terkait penggunaan, penjualan, penawaran, penyerahan, penyimpanan untuk dijual, atau pemasukan meterai palsu dan barang yang dibubuhi meterai palsu ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, Pasal 26 mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 atas perbuatan tertentu berupa menghilangkan tanda meterai telah digunakan atau menggunakan kembali meterai yang tanda pemakaiannya telah dihilangkan seolah-olah belum pernah digunakan.
Tidak setiap permasalahan terkait meterai elektronik merupakan tindak pidana. Penentuan adanya tindak pidana bergantung pada perbuatan dan terpenuhinya unsur yang ditetapkan dalam undang-undang. Meski demikian, penggunaan meterai palsu, pembelian melalui kanal yang tidak resmi, dan penggunaan kembali meterai bekas perlu dihindari.
Penutup
Bea meterai dikenakan dengan tarif Rp 10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objeknya. Penerimaan negara dari bea meterai mencapai lebih dari Rp 1 triliun per tahun berdasarkan data yang dikutip untuk periode 2022–2024. Pada saat yang sama, penggunaan meterai elektronik terus meningkat berdasarkan laporan Perum Peruri.
Perkembangan tersebut menuntut pelaku usaha untuk mengelola kepatuhan bea meterai atas dokumen fisik maupun elektronik. Langkah yang dapat dilakukan meliputi mengidentifikasi dokumen yang menjadi objek bea meterai, mengatur pembebanan biaya dalam kontrak, menggunakan meterai melalui kanal resmi, serta memastikan apakah perusahaan telah ditetapkan sebagai pemungut.
Kepatuhan bea meterai mencakup ketepatan menentukan saat terutang, pembayaran sesuai ketentuan, serta pemenuhan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan bagi pihak yang ditetapkan sebagai pemungut. Pengendalian yang memadai dapat mengurangi risiko kekurangan pembayaran dan sanksi administratif.
Ideatax dapat membantu pelaku usaha menelaah kewajiban bea meterai dan mengevaluasi prosedur internal untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Terkait
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran e-Billing Pajak
Memahami SP2DK: Tujuan, Proses, dan Cara Menanggapinya
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
Penulis: Ideatax | Editor: Thomas Rizal

