Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Tax Brief UU Nomor 6 Tahun 2026: Insentif Pajak PFII dan Implikasinya

Tax Brief UU Nomor 6 Tahun 2026: Insentif Pajak PFII dan Implikasinya

KUP

3 Nov 2026, 04.07 WIB

Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) pada 19 Agustus 2026. Undang-undang ini dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2026 Nomor 111 dan berlaku sejak diundangkan. UU PFII terdiri atas 73 pasal yang terbagi dalam sepuluh bab, disertai penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

 

Bab I mengatur ketentuan umum dan asas (Pasal 1 dan 2). Bab II mengatur pembentukan, kedudukan, dan tujuan PFII (Pasal 3 dan 4). Bab III mengatur kegiatan usaha, larangan, dan sanksi administratif (Pasal 5 sampai 9). Bab IV mengatur kelembagaan, meliputi dewan pertimbangan PFII, dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII (LP PFII), dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII), beserta akuntabilitasnya (Pasal 10 sampai 34). Bab V mengatur Lembaga Arbitrase PFII (Pasal 35 sampai 37), sedangkan Bab VI mengatur Pengadilan PFII (Pasal 38 sampai 45). Bab VII mengatur dukungan pemerintah pusat dan daerah (Pasal 46). Bab VIII mengatur fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya (Pasal 47 sampai 65). Bab IX mengatur kekhususan PFII, seperti penggunaan bahasa Inggris, hukum yang berlaku, dan valuta asing (Pasal 66 sampai 70). Bab X memuat ketentuan penutup (Pasal 71 sampai 73).

 

Konsiderans

 

UU PFII dibentuk berdasarkan lima pertimbangan utama. Pertama, kesejahteraan rakyat perlu diwujudkan melalui pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, perluasan lapangan kerja, serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui sektor keuangan. Kedua, diperlukan pusat finansial yang kompetitif secara internasional dengan kewenangan khusus. Ketiga, pusat finansial tersebut membutuhkan kerangka hukum khusus, regulasi keuangan independen, penyelesaian sengketa yang kredibel, dan kepastian hukum dalam transaksi perdata dan perdagangan. Keempat, Pasal 248A ayat (7) UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengamanatkan pengaturan PFII melalui undang-undang. Kelima, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk UU PFII. Bagian mengingat merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.

 

Implikasi Perpajakan

 

UU PFII juga mengatur fasilitas perpajakan. Pasal 47 menetapkan lima kelompok penerima fasilitas, yaitu pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tenaga ahli sektor keuangan warga negara asing maupun Indonesia yang memenuhi kriteria, hakim ad hoc warga negara asing, subjek pajak luar negeri yang berinvestasi di PFII, serta LP PFII dan LPJK PFII.

 

Pasal 48 membagi fasilitas menjadi fasilitas PPh, PPN dan/atau PPnBM, serta kepabeanan. Fasilitas PPh hanya berlaku atas penghasilan yang berasal dari PFII dan bagi penerima yang memenuhi kualifikasi tertentu. Menurut penjelasan Pasal 55, kualifikasi tersebut antara lain mencakup jumlah tenaga kerja, nilai investasi, dan pengeluaran minimum tahunan. PFII juga tidak boleh berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5), sehingga fasilitas PFII tidak bertumpuk dengan fasilitas KEK.

 

Untuk PPh, Pasal 49 menyediakan lima bentuk fasilitas, yakni pengecualian PPh atas penghasilan dari luar Indonesia, pengurangan PPh badan, PPh final 0%, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

 

Pasal 48 ayat (2) memberikan fasilitas PPh selama 50 tahun bagi kegiatan usaha sektor keuangan dan investasi subjek pajak luar negeri. Sementara itu, kegiatan penunjang, sektor lainnya, LP PFII, dan LPJK PFII memperoleh jangka waktu lebih singkat yang akan diatur dalam peraturan menteri.

 

Pasal 50 mengecualikan penghasilan dari luar Indonesia bagi pelaku usaha dan tenaga ahli warga negara asing. Penjelasan pasal tersebut menyebutkan fasilitas ini merupakan peralihan dari worldwide income system ke territorial income system. Pengurangan PPh badan sebesar 100% diberikan kepada pelaku usaha serta LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional (Pasal 51). Sementara itu, tenaga ahli sektor keuangan dan hakim ad hoc dikenai PPh final 0% dalam jangka waktu tertentu (Pasal 52).

 

Pasal 53 memberikan pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri bagi warga negara asing yang terdaftar pada family office di PFII, memperoleh golden visa, dan tidak menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau bekerja pada pelaku usaha, baik di PFII maupun di wilayah Indonesia lainnya. Fasilitas berlaku selama golden visa berlaku dan ditujukan kepada Ultra High Net Worth Individual dari luar negeri.

 

Pasal 61 mengatur pajak atas warisan tidak diberlakukan di PFII sepanjang harta terdaftar pada family office dan pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar pada family office tersebut.

 

Bagi subjek pajak luar negeri, Pasal 54 membebaskan pemotongan dan/atau pemungutan PPh atas penghasilan investasi di PFII. Menurut Penjelasan, penghasilan tersebut meliputi bunga, dividen, diskonto, keuntungan pengalihan harta, dan pembagian laba bentuk usaha tetap. Pembebasan serupa berlaku atas pembelian hunian yang tergolong sangat mewah di PFII. Pasal 62 juga menetapkan PPh final 0% atas hibah untuk modal awal LP PFII, dengan dasar pengenaan berupa nilai buku fiskal pihak yang mengalihkan harta.

 

Untuk PPN dan kepabeanan, Pasal 56 sampai 59 memberikan fasilitas PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM. PPN tidak dipungut atas penyerahan barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis serta impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan PFII.

 

Barang strategis mencakup bangunan baru berupa rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan gudang. Jasa strategis mencakup persewaan bangunan tersebut serta jasa konstruksi infrastruktur, seperti jalan, jembatan, pembangkit energi baru terbarukan, rumah sakit, sekolah, dan gedung pemerintahan. Dewan PFII dapat mengusulkan jenis lainnya kepada Menteri. PPnBM dikecualikan atas hunian mewah. Pasal 60 membebaskan bea masuk atas impor barang sesuai daftar yang ditetapkan dewan PFII.

 

Karena menggunakan mekanisme PPN tidak dipungut, perlakuan pajak masukan dan tata cara penerbitan faktur pajak masih memerlukan pengaturan melalui peraturan menteri.

 

Fasilitas PFII tetap tunduk pada ketentuan perpajakan internasional. Pasal 51 ayat (3) menyatakan pengurangan PPh badan harus memperhatikan kesepakatan atau perjanjian internasional di bidang perpajakan. Penjelasannya menyebutkan pelaku usaha di PFII yang tarif pajak efektifnya turun di bawah 15% akibat fasilitas tetap dikenai pajak tambahan hingga mencapai 15% berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan/atau undertaxed profit rule (UTPR).

 

Bagi grup multinasional dengan peredaran bruto grup lebih dari EUR 750 juta, fasilitas pengurangan PPh badan pada dasarnya mengalihkan penerimaan pajak ke mekanisme top-up tax domestik atau yurisdiksi lain. Kewajiban sebagai wajib pajak GloBE tetap berlaku, termasuk penyampaian SPT GloBE berdasarkan PER-6/PJ/2026. Dengan demikian, fasilitas PFII lebih bernilai bagi pelaku usaha di bawah ambang batas GloBE, family office, dan individu.

 

Dari sisi kepatuhan, Pasal 63 mewajibkan pelaku usaha, tenaga ahli, dan pihak lain di PFII memiliki NPWP, menyelenggarakan pembukuan, memotong dan/atau memungut pajak, menyampaikan SPT, serta melaporkan pemanfaatan fasilitas.

 

Penerima yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenai pencabutan fasilitas dan/atau kewajiban mengembalikan fasilitas yang telah dimanfaatkan, disertai sanksi sesuai ketentuan umum perpajakan (Pasal 64).

 

Pasal 69 ayat (1) mewajibkan penggunaan valuta asing dalam kegiatan usaha di PFII. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu menyiapkan pembukuan dan pelaporan dalam mata uang asing. Pasal 69 ayat (4) dan Pasal 31 ayat (5) juga menegaskan kegiatan di PFII tunduk pada ketentuan anti pencucian uang, transparansi pemilik manfaat, serta akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional. Dengan demikian, fasilitas PFII tidak menghapus kewajiban transparansi, termasuk bagi family office.

 

Beberapa hal masih memerlukan kejelasan. Pasal 39 ayat (1) huruf c memberikan kewenangan eksklusif kepada Pengadilan PFII untuk menangani perkara yang timbul dari pemberian fasilitas perpajakan di PFII. Namun, hubungan kewenangan tersebut dengan Pengadilan Pajak belum dijelaskan.

 

Pasal 17 mewajibkan dewan PFII berkoordinasi dengan Menteri sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak pada penerimaan negara, fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan pelaksanaan kesepakatan perpajakan internasional.

 

Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII juga berwenang menarik pungutan, biaya, dan iuran yang pengaturannya akan ditetapkan melalui peraturan dewan PFII. Perlakuan perpajakan atas pungutan tersebut masih perlu diklarifikasi.

 

Pasal 72 mewajibkan peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lama enam bulan sejak UU PFII diundangkan, atau sekitar Februari 2027. Sambil menunggu peraturan tersebut, investor dan family office perlu memetakan struktur, status residensi pajak, dan persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi.

 

Untuk memahami dan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas perpajakan PFII, Anda dapat berkonsultasi dengan tim Ideatax.

 

Referensi Hukum

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

 

Baca Juga:

UU PFII Atur Insentif PPh Badan hingga 100% bagi Investor
Jakarta dan Bali Jadi Lokasi PFII, Indonesia Bidik Posisi sebagai Financial Hub
Membedah Insentif Pajak dalam UU PFII dan Implikasinya

 

Penulis: Ideatax | Editor: Thomas Rizal

Attachment
Previous