Ideatax
HomeTeamOur ServicesPublicationsContact Us
Jakarta dan Bali Jadi Lokasi PFII, Indonesia Bidik Posisi sebagai Financial Hub

Jakarta dan Bali Jadi Lokasi PFII, Indonesia Bidik Posisi
sebagai Financial Hub

Tax News

1 Sep 2026, 05.37 WIB

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memiliki peluang untuk tampil dengan konsep financial hub plus. Konsep tersebut akan menjadi pembeda Indonesia dari pusat-pusat keuangan internasional yang telah berkembang di negara lain.

 

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan, salah satu keunggulan yang dapat ditawarkan Indonesia adalah kekuatan sumber daya alam (SDA). Menurutnya, aspek tersebut menjadi nilai tambah yang tidak dimiliki oleh negara-negara tetangga, termasuk Singapura.

 

Herman menjelaskan, Singapura selama ini lebih dikenal sebagai pusat keuangan, sedangkan Indonesia memiliki basis ekonomi yang lebih beragam. Kehadiran PFII nantinya tidak hanya diarahkan untuk membangun ekosistem instrumen keuangan, tetapi juga menghubungkannya dengan potensi SDA Indonesia, khususnya melalui agenda hilirisasi.

 

“Kalau Singapura murni sebagai pusat keuangan, Indonesia memiliki konsep yang lebih luas, yaitu pusat keuangan plus. Ekosistem keuangan yang dibangun nantinya dapat menciptakan instrumen baru dan sekaligus didukung oleh kekuatan SDA Indonesia melalui hilirisasi,” ujar Herman dalam acara yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK)di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

 

Keunggulan lain yang dapat dikembangkan PFII berasal dari sektor keuangan syariah. Dengan jumlah penduduk muslim yang besar, Indonesia dinilai memiliki basis yang kuat untuk mengembangkan industri keuangan syariah berskala internasional.

 

Herman menyebut ekosistem tersebut dapat diarahkan untuk menghasilkan berbagai instrumen keuangan syariah yang memiliki jangkauan lintas negara. Dengan demikian, PFII tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi keuangan, tetapi juga menjadi salah satu penggerak perkembangan keuangan syariah global.

 

Di samping kekuatan SDA dan potensi keuangan syariah, pemerintah melihat sejumlah faktor lain yang dapat meningkatkan daya tarik PFII. Letak Indonesia yang strategis menjadi salah satu pertimbangan, terutama untuk menarik kelompok high net worth individuals (HNWI). Pemerintah juga menyiapkan berbagai skema insentif perpajakan untuk mendukung pengembangan pusat finansial tersebut.

 

Dari sisi regulasi, Herman mengatakan PFII akan memiliki kerangka pengaturan yang bersifat independen dan mengacu pada standar internasional. Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi investor asing yang ingin menempatkan dan mengembangkan modalnya di Indonesia.

 

Menurut Herman, investasi asing yang masuk melalui mekanisme konvensional harus mengikuti berbagai ketentuan dan prosedur domestik. Sementara melalui PFII, investor akan mendapatkan kerangka aturan yang dirancang dengan mengacu pada praktik internasional sehingga proses investasi dapat berlangsung lebih kompetitif.

 

Ia menambahkan, modal yang dihimpun melalui PFII pada akhirnya diharapkan dapat kembali memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Dana tersebut dapat diarahkan untuk mendukung pembiayaan berbagai proyek dan kegiatan produktif di dalam negeri.

 

Herman menegaskan bahwa setidaknya terdapat dua prinsip utama dalam pengembangan PFII. Pertama, operasional pusat finansial tersebut akan mengadopsi praktik-praktik yang berlaku secara internasional. Kedua, seluruh aktivitasnya tetap berada dalam pengawasan lembaga yang berwenang.

 

Rencana pengembangan PFII sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menetapkan Jakarta dan Bali sebagai lokasi yang akan menjadi bagian dari pengembangan pusat finansial internasional tersebut.

 

Presiden menyebut PFII sebagai bagian dari upaya menghadirkan wajah baru sektor keuangan Indonesia yang memiliki orientasi global. Pusat finansial ini nantinya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas investasi, tetapi juga mencakup pengembangan teknologi finansial, arbitrase, serta mekanisme penyelesaian sengketa komersial dengan mengacu pada standar internasional.

 

Ruang lingkup kegiatan yang dapat dikembangkan di PFII juga cukup luas. Pemerintah membuka peluang bagi berbagai aktivitas jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, instrumen derivatif, bursa karbon, hingga kegiatan bullion. Selain itu, fintech, keuangan syariah, family office, treasury center, dan manajemen investasi juga menjadi bagian dari sektor yang dapat dikembangkan.

 

Untuk memperkuat daya saing PFII di mata investor global, pemerintah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung. Di antaranya adalah kepastian mengenai transfer dan repatriasi modal maupun keuntungan, fasilitas perpajakan bagi kegiatan yang memenuhi ketentuan, pemberian golden visa, serta layanan perizinan yang kompetitif.

 

Meski menawarkan berbagai kemudahan, pengembangan PFII tetap akan disertai dengan standar kepatuhan yang ketat. Dengan kombinasi antara kemudahan investasi, regulasi berstandar internasional, kekuatan SDA, dan potensi keuangan syariah, pemerintah berharap PFII dapat menjadi pusat keuangan yang mampu menarik lebih banyak modal internasional sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan di Indonesia.

 

Baca Juga:

Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia

PreviousNext

Share:

Comments (0)


profile