Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik potensi penerimaan hingga Rp 5 triliun melalui ekstensifikasi pajak terhadap 40 perusahaan baja yang dinilai masih memiliki kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dari 40 perusahaan yang telah masuk dalam daftar tersebut, pemeriksaan baru dilakukan terhadap satu perusahaan.
“Perusahaan baja, saya punya daftar 40. Baru diperiksa satu. Itu saja kami kira mungkin bocor Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Purbaya menjelaskan upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah memperluas basis penerimaan pajak dengan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perpajakannya. Menurut Purbaya, potensi penerimaan dari satu perusahaan saja dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun jika dihitung dalam periode 3 tahun.
Pemeriksaan mencakup sejumlah jenis kewajiban pajak, mulai dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), hingga kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan impor.
Terkait aktivitas impor, Purbaya menilai masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan negara. Penanganan terhadap persoalan tersebut, kata dia, juga belum berjalan secara optimal.
Kemenkeu saat ini telah melakukan pemeriksaan dan menghitung besaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan perusahaan. Nilai tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui proses penagihan.
Di samping mengejar potensi penerimaan dari perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, Purbaya mengatakan Kemenkeu juga melakukan evaluasi terhadap proses pengawasan di internal kementerian.
Menurutnya, adanya perusahaan yang dapat beroperasi selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi memiliki kewajiban pajak yang belum dipenuhi menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak internal.
“Fakta bahwa ada perusahaan seperti itu puluhan tahun beroperasi dan nggak ketahuan, berarti ada yang main memang,” ujarnya.
Purbaya mengaku telah memperoleh sejumlah nama pegawai yang diduga berpotensi terlibat dalam penyelewengan tersebut. Ia menegaskan pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi, termasuk kemungkinan diberhentikan dari jabatannya.
Baca Juga:
Ketentuan Teknis Pemotongan PPh Pasal 21
Restitusi Adalah Hak Wajib Pajak, Bukan Hadiah
PPh Pasal 26: Pajak atas Wajib Pajak Luar Negeri dan Penghasilan dari Indonesia


